Hukum Melepaskan Sandal di Pekuburan

BATIK MOTIF BOLA 2012, KUNJUNGI : www.tokobatikonline.co.cc 
Sedikit kami memaparkan hukum melepas sendal di pekuburan :
1. pendapat yg harus melepas sendal.
Rasulullah b'sabda :
يا صاحب السبتيتين، ويحك ألق سبتيتيك فنظر الرجل، فلما عرف رسول الله صلى الله عليه وسلم خلعهما فرمى بهما
"Wahai pemakai sandal” celaka kamu, lepaskan sandalmu! Maka laki-laki tersebut melihat beliau, setelah mengetahui bahwa yang memerintahkan itu adalah Rosulullah, maka dia langsung melepasnya, kemudian melempar kedua sandalnya tersebut” (H.R. Abu Daud, An-Nasa’I dan Ibnu Majah)

-->> Illat hadits/ asbabul wuru hadits (sebab diucapkanhadits) :
Hal tersebut di makruhkan oleh Rasullah krn (pada waktu itu) sendal tersebut terbuat dari kulit dan identik dgn kesombongan smntra Rasulullah sangat menyukai seseorang yang masuk ke kuburan dengan memakai pakaian thawadhu’ dan pakaian yang mendatangkan kekhusu’an
Sedangkn menurut Imam Ahmad memakruhkan hal tersebut "ketika tidak adanya udzur, jika ada udzur yang menghalangi seseorang yang berjalan di kuburan untuk melepaskan sandalnya seperti adanya duri dan najis maka hal itu tidak dihukumi makruh"


2. Pendapat yang membolehkan memakai sendal.
Dari Anas, Rasulullah bersabda :
إن العبد إذا وضع في قبره وتولى أصحابه إنه ليسمع قرع نعالهم
“Sesungguhnya seorang hamba, jika telah diletakkan di dalam kuburnya, kemudian para sahabatnya pergi meninggalkannya, Maka sesungguhnya ia mendengar bunyi suara sandal para sahabatnya tersebut.” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Daud dan An-Nasa’i).


Dengan hadist ini para Ulama berhujah tentang bolehnya berjalan di kuburan dengan memakai sandal dan menyebutkan bahwa hadits yang melarang memakai sendal krn dgn adanya Illat.

Perbedaan Pendapat Ulama dan Pemuka Agama, Hendaknya Jangan Menjadi Hal yang menimbulkan perpecahan, kembalikan kepada AL-QURAN dan AL-HADIST
Disampaikan Oleh : Ust. Luqman
Wallahu wa'lam ^_^

0 comments:

Post a Comment

10 Artikel Terpopuler di BLOG Nandar