Sebagaimana Allah Subhanahu wata'ala telah menjanjikan berbagai pahala kepada mereka yang menunaikan perintah-perintah-Nya, Allah Subhaanahu wata'ala juga murka dan memberikan ancaman kepada mereka yang mengabaikan perintah-perintah-Nya.
Sebuah Hadits Menyebutkan :
Dari sayyidina Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia mengatakan bahwa Baginda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa mendengar adzan dan tidak memenuhinya tanpa ada udzur, maka shalat yang dikerjakannya tidak akan diterima." Para Shahabat Radhiyallahu 'anhum bertanya, "Apakah Udzurnya?" Beliau menjawab, "Takut¹⁴ atau sakit." (H.R. Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Ibnu Majah, dari Kitab At-Targhib)
Dari sayyidina Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia mengatakan bahwa Baginda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa mendengar adzan dan tidak memenuhinya tanpa ada udzur, maka shalat yang dikerjakannya tidak akan diterima." Para Shahabat Radhiyallahu 'anhum bertanya, "Apakah Udzurnya?" Beliau menjawab, "Takut¹⁴ atau sakit." (H.R. Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Ibnu Majah, dari Kitab At-Targhib)
Faidah
Maksud tidak akan diterima shalatnya' ialah tidak mendapat pahala dan anugerah dari shalatnya, meskipun kewajibannya telah tertunaikan. Inilah makna hadits-hadits yang lafadznya. Laa Shalata yang artinya 'tidak ada shalat', sebab keutamaan shalat yang seharusnya ada, yaitu sebagai penyebab pahala dan anugerah, tidak terdapat dalam shalatnya. Inilah pendapat imam Abu Hanifah Rahmatullah 'alaih. Sedangkan sebagian shahabat Radhiyallahu 'anhum dan sebagian tabi'in rahmatullah 'alaihim, berdasarkan hadits-hadits ini, berpendapat bahwa meninggalkan shalat berjamaah tanpa udzur itu haram, dan berjamaah itu fardhu, sehingga banyak ulama yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat berjamaah tidak sah shalatnya. Sedangkan dalam madzhab Hanafi walaupun shalatnya sah, tetapi mereka berdosa karena meninggalkan perintah berjamaah. ²★
Maksud tidak akan diterima shalatnya' ialah tidak mendapat pahala dan anugerah dari shalatnya, meskipun kewajibannya telah tertunaikan. Inilah makna hadits-hadits yang lafadznya. Laa Shalata yang artinya 'tidak ada shalat', sebab keutamaan shalat yang seharusnya ada, yaitu sebagai penyebab pahala dan anugerah, tidak terdapat dalam shalatnya. Inilah pendapat imam Abu Hanifah Rahmatullah 'alaih. Sedangkan sebagian shahabat Radhiyallahu 'anhum dan sebagian tabi'in rahmatullah 'alaihim, berdasarkan hadits-hadits ini, berpendapat bahwa meninggalkan shalat berjamaah tanpa udzur itu haram, dan berjamaah itu fardhu, sehingga banyak ulama yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat berjamaah tidak sah shalatnya. Sedangkan dalam madzhab Hanafi walaupun shalatnya sah, tetapi mereka berdosa karena meninggalkan perintah berjamaah. ²★
Sayyidina Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan sebuah hadits bahwa ia berdosa karena mengingkari Allah Subhaanahu wata'ala dan Rasul-Nya. Ia berkata, "Barangsiapa mendengar adzan, lalu ia tidak shalat berjamaah, berarti ia tidak menghendaki kebaikan dan tidak dikehendaki mendapatkan kebaikan." sayyidina Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata, "Barangsiapa mendengar adzan lalu tidak shalat berjamaah, maka lebih baik dituangkan timah mendidih ke lubang telinganya."
Di Nukil dari Kitab Fadhilah Amal, Bab Fadhilah Shalat, Shalat Berjamaah Pasal 2 "Ancaman Bagi Yang Meninggalkan Shalat Berjamaah"
Semoga Membawa Manfaat bagi Siapa Saja Yang membacanya, dan Semoga Para Pembaca Niat Amal & Sampaikan Perkara ini, minimal Share di Sosial Media Seperti google plus (g+), facebook, twitter, BBM, dll.
Wasallam....
0 comments:
Post a Comment