Ijtima Asia 2020 di Pakkatto Makassar Sulawesi Selatan

Segala Puji Bagi Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Dzat yang memberikan kita semua Nikmat Iman dan Nikmat Islam, Nikmat Yang tidak di berikan kepada seluruh manusia, bahkan mereka yang paling kaya sekalipun di dunia, bilamana tidak Meyakini Allah Azza Wajallah dan tidak beribadah kepadaNYA.

Insya Allah akan di adakan Pertemuan Akbar Seluruh Ummat Islam, Pertemuan ini adalah IJTIMA' DUNIA kawasan ASIA, dimana Indonesia Terpilih menjadi Tuan Rumah, dan Lokasi yang telah di Musyawarahkan adalah di Pakkatto Sulawesi Selatan.

Seluruh Ummat Islam (Laki-laki Baliq) di perkenankan untuk Hadir dalam Majelis pembicaraan Iman dan Amal Shaleh ini yang Insya Allah akan di selenggarakan pada hari kamis tanggal 19 Januari 2020 sampai dengan Ahad 22 Januari 2020.

Semoga Allah bagi Taufik Kepada kita Semua Untuk Hadir dalam Majelis Maghfirah ini.... dan semoga kita senantiasa di sibukkan dalam amal shaleh, hingga ajal menjemput.

Wassalam

ISKANDAR DORMAN

Info Selengkapnya >>>> CLICK DISINI


https://www.facebook.com/pg/tokokarkun/photos/?tab=album&album_id=3045334788849708

Apaka ada Hemoglobin Darah Babi Dalam Filter Rokok ?

Silakan Simak Video diatas ya...

Jurnalmuslim.com - Ketua Komisi Nasional Ingindalian Tembakau (Komnas PT), DR Hakim Sarimuda Pohan, mengungkap kalau dalam filter rokok yang banyak dipakai di Indonesia terdapat bahan yang datang dari Hemoglobin, ini tentunya menjadi kabar bagus bagi para perokok, untuk menyaring toksin kimia supaya tak masuk kedalam paru­paru perokok.
Sayangnya, Hemoglobin yang di pakai dalam filter rokok ini di ambil dari protein darah babi. kata Hakim waktu jadi pembicara dalam dialog bahaya merokok untuk kehidupan berbangsa di Balaikota Banjarmasin, Kalimantan Selatan,
Diyakini oleh DR Hakim Sarimuda Pohan, bahwa filter rokok yang dipakai dan beredar di Indonesia adalah filter impor yang memiliki kandungan komponen darah babi. Menurut dia, semuanya di ketahui setelah ada pernyataan dari Simon Chapman, pakar dari Australia atau Profesor Kesehatan Orang-orang di Universitas Sydney.

Profesor Simon Chapman menyebutkan itu mengacu pada riset di Belanda yang membuka kalau 185 perusahaan tidak sama memakai hemoglobin babi sebagai bahan pembuat filter rokok. Profesor di Australia memperingatkan grup agama spesifik berkaitan sangkaan ada kandungan sel darah babi pada filter rokok.
 
Tidak cuma golongan Muslim, namun golongan Yahudi juga melarang pemakaian babi untuk kepentingan seperti itu, imbuhnya dalam dialog dalam rangkaian sosialisasi ketentuan daerah (Perda) yang melarang merokok ditempat spesifik. Menurut Hakim, telah semestinya umat Muslim yang sebagian besar di Indonesia ini menjauhi barang yang nyata-nyata dilarang agama itu.

Dalam dialog yang di hadiri beberapa ratus peserta dari kelompok PNS, pengelola hotel, restoran, serta pengelola tempa-ttempat umum itu juga dihadiri Wali Kota Banjarmasin Haji Muhidin dengan moderator Kepala Dinas Kesehatan setempat, drg Diah R Praswasti.

Mengapa Poligami di Bolehkan Dalam Islam

Berikut ini adalah Alasan Mengapa Allah membolehkan poligami?

Jawaban:

perlu kita ketahui bersama sebuah kaidah dalam agama kita bahwa ketika Allah subhanahu wa ta’alamensyariatkan sesuatu, maka syariat yang Allah turunkan tersebut memiliki maslahat yang murni ataupun maslahat yang lebih besar. Sebaliknya, ketika Allah melarang sesuatu maka larangan tersebut pasti memiliki bahaya yang murni maupun bahaya yang lebih besar.

Allah berfirman:

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (Qs. An Nahl: 90)

Sebagai contoh Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kita untuk bertauhid yang mengandung maslahat yang murni dan tidak memiliki mudarat sama sekali bagi seorang hamba. Demikian pula, Allah subhanahu wa ta’ala melarang perbuatan syirik yang mengandung keburukan dan sama sekali tidak bermanfaat bagi seorang hamba. Allah ssubhanahu wa ta’ala mensyariatkan jihad dengan berperang, walaupun di dalamnya terdapat mudarat bagi manusia berupa rasa susah dan payah, namun di balik syariat tersebut terdapat manfaat yang besar ketika seorang berjihad dan berperang dengan ikhlas yaitu tegaknya kalimat Allah dan tersebarnya agama Islam di muka bumi yang pada hakikatnya, ini adalah kebaikan bagi seluruh hamba Allah.

Allah berfirman:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئاً وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (Qs. Al Baqarah: 216)

Demikian pula, Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkan judi dan minuman keras, walaupun di dalam judi dan minuman keras tersebut terdapat manfaat yang bisa diambil seperti mendapatkan penghasilan dari judi atau menghangatkan badan dengan khamar/minuman keras. Namun mudarat yang ditimbulkan oleh keduanya berupa timbulnya permusuhan di antara manusia dan jatuhnya mereka dalam perbuatan maksiat lainnya jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang didapatkan.

Allah berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat keburukan yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi keburukan keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (Qs. Al Baqarah: 219)

Setelah kita memahami kaidah tersebut, maka kita bisa menerapkan kaidah tersebut pada syariat poligami yang telah Allah perbolehkan. Tentu di dalamnya terdapat manfaat yang sangat besar walaupun ada beberapa mudarat yang ditimbulkan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dengan syariat tersebut. Sebagai contoh misalnya: terkadang terjadi kasus saling cemburu di antara para istri karena beberapa permasalahan, maka hal ini adalah mudarat yang ditimbulkan dari praktek poligami. Namun, manfaat yang didapatkan dengan berpoligami untuk kaum muslimin berupa bertambahnya banyaknya jumlah kaum muslimin dan terjaganya kehormatan wanita-wanita muslimah baik yang belum menikah maupun para janda merupakan kebaikan dan maslahat yang sangat besar bagi kaum muslimin. Oleh karena itu, jika kita melihat kebanyakan orang-orang yang menentang syariat poligami adalah orang-orang yang lemah pembelaannya terhadap syariat islam bahkan terkadang melecehkan syariat Islam. Pemikiran mereka terpengaruh dengan pemikiran orang-orang kafir yang jelas-jelas tidak menghendaki kebaikan bagi kaum muslimin.

Bolehnya melakukan poligami dalam Islam berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3)

Bolehnya syariat poligami ini juga dikuatkan dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatan para sahabat sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata, “Anehnya para penentang poligami baik pria maupun wanita, mayoritas mereka tidak mengerti tata cara wudhu dan sholat yang benar, tapi dalam masalah poligami, mereka merasa sebagai ulama besar!!” (Umdah Tafsir I/458-460 seperti dikutip majalah Al Furqon Edisi 6 1428 H, halaman 62). Perkataan beliau ini, kiranya cukup menjadi bahan renungan bagi orang-orang yang menentang poligami tersebut, hendaknya mereka lebih banyak dan lebih dalam mempelajari ajaran agama Allah kemudian mengamalkannya sampai mereka menyadari bahwa sesungguhnya aturan Allah akan membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Berikut kami sebutkan beberapa hikmah dan manfaat poligami yang kami ringkas dari tulisan Ustadz Kholid Syamhudi yang berjudul “Keindahan Poligami Dalam Islam” yang dimuat pada majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H sebagai berikut:

Poligami adalah syariat yang Allah pilihkan pada umat Islam untuk kemaslahatan mereka.

Seorang wanita terkadang mengalami sakit, haid dan nifas. Sedangkan seorang lelaki selalu siap untuk menjadi penyebab bertambahnya umat ini. Dengan adanya syariat poligami ini, tentunya manfaat ini tidak akan hilang sia-sia. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).

Jumlah lelaki yang lebih sedikit dibanding wanita dan lelaki lebih banyak menghadapi sebab kematian dalam hidupnya. Jika tidak ada syariat poligami sehingga seorang lelaki hanya diizinkan menikahi seorang wanita maka akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami sehingga dikhawatirkan terjerumus dalam perbuatan kotor dan berpaling dari petunjuk Al Quran dan Sunnah. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).

Secara umum, seluruh wanita siap menikah sedangkan lelaki banyak yang belum siap menikah karena kefakirannya sehingga lelaki yang siap menikah lebih sedikit dibandingkan dengan wanita. (Sahih Fiqih Sunnah3/217).

Syariat poligami dapat mengangkat derajat seorang wanita yang ditinggal atau dicerai oleh suaminya dan ia tidak memiliki seorang pun keluarga yang dapat menanggungnya sehingga dengan poligami, ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya. Kami tambahkan, betapa banyak manfaat ini telah dirasakan bagi pasangan yang berpoligami, Alhamdulillah.

Poligami merupakan cara efektif menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan. Kami tambahkan, betapa telah terbaliknya pandangan banyk orang sekarang ini, banyak wanita yang lebih rela suaminya berbuat zina dari pada berpoligami, Laa haula wa laa quwwata illa billah.

Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai keburukan dan penyimpangan.

Memperbanyak jumlah kaum muslimin sehingga memiliki sumbar daya manusia yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad. Kami tambahkan, kaum muslimin dicekoki oleh program Keluarga Berencana atau yang semisalnya agar jumlah mereka semakin sedikit, sementara jika kita melihat banyak orang-orang kafir yang justru memperbanyak jumlah keturunan mereka. Wallahul musta’an.

Demikian pula, poligami ini bukanlah sebuah syariat yang bisa dilakukan dengan main pukul rata oleh semua orang. Ketika hendak berpoligami, seorang muslim hendaknya mengintropeksi dirinya, apakah dia mampu melakukannya atau tidak? Sebagian orang menolak syariat poligami dengan alasan beberapa kasus yang terjadi di masyarakat yang ternyata gagal dalam berpoligami. Ini adalah sebuah alasan yang keliru untuk menolak syariat poligami. Dampak buruk yang terjadi dalam sebuah pelaksanaan syariat karena kesalahan individu yang menjalankan syariat tersebut tidaklah bisa menjadi alasan untuk menolak syariat tersebut. Apakah dengan adanya kesalahan orang dalam menerapkan syariat jihad dengan memerangi orang yang tidak seharusnya dia perangi dapat menjadi alasan untuk menolak syariat jihad? Apakah dengan terjadinya beberapa kasus di mana seseorang yang sudah berulang kali melaksanakan ibadah haji, namun ternyata tidak ada perubahan dalam prilaku dan kehidupan agamanya menjadi lebih baik dapat menjadi alasan untuk menolak syariat haji? Demikian juga dengan poligami ini. Terkadang juga banyak di antara penolak syariat poligami yang menutup mata atau berpura-pura tidak tahu bahwa banyak praktek poligami yang dilakukan dan berhasil. Dari mulai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, para ulama di zaman dahulu dan sekarang, bahkan banyak kaum muslimin yang sudah menjalankannya di negara kita dan berhasil.

Sebagaimana syariat lainnya, dalam menjalankan poligami ini, ada syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang sebelum melangkah untuk melakukannya. Ada dua syarat bagi seseorang untuk melakukan poligami yaitu (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):

Berlaku adil pada istri dalam pembagian giliran dan nafkah. Dan tidak dipersyaratkan untuk berlaku adil dalam masalah kecintaan. Karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.

Mampu untuk melakukan poligami yaitu: pertama, mampu untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, misalnya jika seorang lelaki makan telur, maka ia juga mampu memberi makan telur pada istri-istrinya. Kedua, kemampuan untuk memberi kebutuhan biologis pada istri-istrinya.

Adapun adab dalam berpoligami bagi orang yang melakukannya adalah sebagai berikut (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):

Berpoligami tidak boleh menjadikan seorang lelaki lalai dalam ketaatan pada Allah.

Orang yang berpoligami tidak boleh beristri lebih dari empat dalam satu waktu.

Jika seorang lelaki menikahi istri ke lima dan dia mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka dia dirajam. Sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka dia terkena hukum dera.

Tidak boleh memperistri dua orang wanita bersaudara (kakak beradik) dalam satu waktu.

Tidak boleh memperistri seorang wanita dengan bibinya dalam satu waktu.

Walimah dan mahar boleh berbeda dia antara para istri.

Jika seorang pria menikah dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari. Jika yang dinikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama 3 hari. Setelah itu melakukan giliran yang sama terhadap istri lainnya.

Wanita yang dipinang oleh seorang pria yang beristri tidak boleh mensyaratkan lelaki itu untuk menceraikan istri sebelumnya (madunya).

Suami wajib berlaku adil dalam memberi waktu giliran bagi istri-istrinya.

Suami tidak boleh berjima’ dengan istri yang bukan gilirannya kecuali atas seizin dan ridha istri yang sedang mendapatkan giliran.

Demikian jawaban ringkas yang bisa kami sampaikan, semoaga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Baca Juga Artikel Terkait Sebelumnya CLICK DISINI

Meluruskan Pandangan dan Pemahaman Tentang Poligami Dalam Islam

POLIGAMI

1.Banyak org bilang bahwa poligami itu merebut suami orang.
Ralat :
Yang benar adalah poligami itu memiliki suami secara bersama-sama yang sah menurut syariat agama.

2. Banyak org bilang bahwa poligami itu harus diizini istri tua.
Ralat :
Poligami itu tidak perlu izin kepada istri, ketika Rasulullah menikahi wanita Yahudi cantik bernama Shafiyyah binti Huyay al Akhtab. Rasulullah memberitahu Aisyah bahwa beliau menikah dgn Shafiyyah. Ini membuat Aisyah cemburu sekali dan mengatakan: "Ia seorang wanita Yahudi." Dan dijawab oleh Rasulullah: "Janganlah engkau berkata seperti itu, karena ia telah masuk Islam, dan baik pula keIslamannya."

3. Banyak org bilang bahwa poligami berdosa karena menyakiti perasaan wanita (membuat cemburu).
Ralat :
Poligami itu suami menggunakan haknya, cuma kdg istri iri, (bukn salahnya org yg menggunakn hak tp salahnya org yg iri). Poligami menguji keikhlasan dan keridloan wanita trhdp ketentuan Allah. Semakin ikhlas maka semakin banyak pahala. Semakin tidak ikhlas apalagi diwujudkan dlm bentuk kemarahan dan perbuatan anarkis maka semakin bertambah dosa. Kalau masalah cemburu, istri Rasulullah dan istri2 Sahabat Rasulullah yg berpoligami kdg juga cemburu satu sama lain. Tetapi ini tidak berarti bahwa Rasulullah dan para Sahabat menyakiti perasaan istri2nya. Kalau diartikan bahwa cemburu itu menyakiti perasaan istri, maka tidak mungkin Rasulullah dan para Sahabatnya dijamin masuk surga oleh Allah. Cemburu adalah wujud tanda cinta istri kepada suami bukan wujud perlakuan suami menyakiti hati istri.

4. Banyak manusia yang bilang bahwa pelaku poligami jaman sekarang tidak bisa berbuat adil seperti jaman Nabi.

Ralat :
Yang benar adalah bahwa berbuat adil itu bisa dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan di manapun tidak dibatasi oleh jaman. Jika umat Muhamad tidak bisa berbuat adil dlm poligami maka poligami akan dilarang scr mutlak. Al Quran berlaku sepanjang masa termasuk ayat diperbolehkannya poligami.

5. Banyak manusia yang bilang bahwa istri pertama harus diperlakukan lebih istimewa dibanding istri kedua, ketiga atau keempat.

Ralat :
Perlakuan seperti itu adalah adat jaman jahiliyyah. Setelah Islam datang maka semua adat itu dikoreksi total oleh Islam. Setelah sah secara syariat menjadi istri maka semua istri (R1, R2, R3, R4) mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yg sama terhadap suami.

6. Banyak manusia bilang, poligami mengambil hak istri tua.

Ralat:
Dlm poligami suami mengambil/memanfaatkn kuota/haknya sendiri, istri ke 2, 3, dan 4 juga memenfaatkn haknya sendiri pula. Istri pertama jika menghalangi, mencegah suami atau istri 2, 3 dan 4 itulah orang yg menghalangi hak 4 orng tsb.

7. Banyak manusia bilang, zaman sekarang poligami hanya menuruti hawa nafsu.

Ralat:
Berpoligami itu mengendalikan hawa nafsu dr perbuatan haram/tercela dan berdosa agar menjadi perbuatan halal/terpuji dan berpahala.

8. Banyak org bilang, kl mau berpoligami ala Rosulullah, carilah org janda yg tidak laku.

 Ralat:
Rasulullah tidak menganjurkan memilih janda, justru menganjurkan memilih gadis, yg cocok dg selera sehingga diperbolehkn melihat calon istri terlebih dulu.

9. Bnyk org bilang, poligami hanya bikin masalah.

Ralat: Poligami mengatasi masalah suami agar lbh bs mengendalikan pandangan dan farji, dan mengatasi masalah wanita yg membutuhkan pengayoman, pengawasan, pendidikan, nafaqah, dsb.


Afwan Ustadz2ku cma Untuk Pengetahuan....
Jangan jadi perdebatan

Kenapa Allah Membolehkan POLIGAMI ? KLIK DISINI untuk alasannya

Dukhan Dalam Penelitian Ilmuwan

Para Ilmuwan memperkirakan sebuah asteroid yg lebih besar dari bumi, lebih kecil dari jupiter terus melaju, bergerak dan akan menyambar matahari yg menyebabkan badai matahari, asteroid itu akan melintasi bumi dan serpihannya yg terbakar matahari akan jatuh ke bumi.

sebagian ulama memperkirakan inilah asbab dukhan.... bayangkan jika ada meteor yg jatuh kebumi, menyebabkan kabut asap selama 40 hari 40 malam, Anggap saja itu balasan dari Langit atas petasan yang kau ledakkan setiap malam pergantian tahun masehi.

Asteroid tersebut memiliki daya magnetik yang sangat kuat yang menyebabkan hancurnya satelite dan semua teknologi moderen. Say Good Bye To Your Android and every gadgets.

Yuukk... Baca Tafsir Quran Surah Ad-Dukhan
Baca Kitab Hadits Bab Huru Hari Akhir Zaman
Jangan Hanya Sibuk membaca Status Orang lain
atau nonton video prank dan drama yg tidak meningkatkan ketaqwaanmu.
atau kalau mau lebih simple, saya sarankan browsing video ust. Zulkifli M Ali L.C yang jauh lebih faham tentang hal ini.
sebelum semuanya terlambat, mari berbenah diri.

Life is Too Short...
Malaikat Jibril Berkata Ummat Muhammad Tidak Cukup 1 setengah hari (Hitungan Akhirat) atau 1500 tahun hitungan dunia.... dan saat ini.... sudah Tahun 1441 Hijriyah, Maka Mari Berhitung.

10 Artikel Terpopuler di BLOG Nandar