Showing posts with label hadits shahih. Show all posts
Showing posts with label hadits shahih. Show all posts

Tingkatan Derajat Hadits, arti dan Cara Mengetahuinya

Hadits adalah sebuah laporan atau narasi tentang perkataan, perbuatan, atau persetujuan Rasulullah SAW. Hadits merupakan salah satu sumber hukum Islam selain Al-Quran. Untuk mengetahui kualitas atau derajat hadits, para ulama telah mengembangkan sebuah sistem klasifikasi atau grading system. Berikut adalah tingkatan derajat hadits, arti dan cara mengetahuinya:

  1. Sahih: Sahih adalah hadits yang mutawatir (diwariskan oleh banyak perawi pada setiap generasi) dan tidak memiliki cacat (shahih). Hadits sahih memiliki derajat paling tinggi dan dianggap sebagai sumber hukum Islam yang paling kuat.

  2. Hasan: Hasan adalah hadits yang diwariskan oleh beberapa perawi pada setiap generasi, memiliki sanad (rantai perawi) yang kuat, tetapi ada sedikit kelemahan dalam periwayatan atau kontennya. Hadits hasan dianggap sebagai sumber hukum Islam yang kuat.

  3. Dhaif: Dhaif adalah hadits yang memiliki cacat dalam sanad atau konten, dan oleh karena itu, tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam yang kuat. Dhaif terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan tingkat kelemahannya, seperti dhaif jiddan (sangat lemah), dhaif (lemah), dan mursal (patah sanad).

Cara mengetahui tingkatan derajat hadits:

  1. Melalui kitab hadits: Banyak kitab hadits yang mengkategorikan hadits berdasarkan tingkat kekuatan sanad. Contoh kitab hadits yang memuat klasifikasi hadits adalah Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan Sunan Abu Daud.

  2. Melalui ulama hadits: Para ulama hadits memiliki keahlian khusus dalam menilai derajat kekuatan hadits. Oleh karena itu, dapat dilakukan dengan mempelajari karya-karya mereka atau mengikuti pengajian mereka.

  3. Melalui software hadits: Saat ini, terdapat berbagai aplikasi dan software hadits yang dapat membantu kita dalam mengetahui derajat hadits dengan cepat. Salah satu contohnya adalah aplikasi Kutubus Sittah yang dapat diakses melalui smartphone.

Hadits palsu adalah hadits yang tidak benar atau tidak sahih, tetapi disebarluaskan sebagai hadits yang benar. Hadits palsu dapat dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab, ataupun karena adanya kesalahan atau kekeliruan dalam proses penyampaian hadits dari generasi ke generasi. Hadits palsu tidak dapat dijadikan sumber hukum Islam karena tidak memiliki derajat kekuatan apapun.

Hadits qudsi adalah hadits yang mengandung perkataan Allah SWT, namun tidak tercantum dalam Al-Quran. Dalam hadits qudsi, Rasulullah SAW menceritakan perkataan Allah SWT dalam bentuk yang diucapkan oleh Nabi, tetapi bukan bagian dari Al-Quran. Hadits qudsi memiliki derajat yang lebih tinggi daripada hadits biasa, tetapi lebih rendah daripada Al-Quran. Hadits qudsi harus dipahami dengan hati-hati dan tidak dapat dijadikan sumber hukum Islam tanpa melalui penilaian yang teliti.

Cara mengetahui hadits palsu dan hadits qudsi:

  1. Melalui sumber yang dipercayai: Untuk mengetahui apakah suatu hadits palsu atau qudsi, kita dapat merujuk kepada kitab-kitab hadits atau para ulama yang dipercayai. Para ulama hadits memiliki keahlian khusus dalam menilai keaslian suatu hadits.

  2. Melalui kajian sanad (rantai periwayatan): Kajian sanad dilakukan untuk mengetahui keaslian hadits berdasarkan periwayatan. Jika terdapat perawi yang tidak dikenal atau tidak terpercaya dalam sanad, maka kemungkinan hadits tersebut palsu.

  3. Melalui kajian matan (isi hadits): Kajian matan dilakukan untuk mengetahui keaslian hadits berdasarkan isi hadits. Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam isi hadits dengan ajaran Islam yang telah disepakati, maka kemungkinan hadits tersebut palsu.

  4. Melalui konsistensi dengan Al-Quran: Suatu hadits qudsi harus konsisten dengan ajaran Al-Quran, karena Al-Quran adalah sumber hukum Islam yang paling kuat. Jika terdapat ketidaksesuaian antara hadits qudsi dengan Al-Quran, maka kemungkinan hadits tersebut tidak benar.

Penting untuk memperhatikan derajat dan keaslian suatu hadits sebelum mengambil hukum darinya. hadits qudsi harus dipahami dengan hati-hati dan tidak dapat dijadikan sumber hukum Islam tanpa melalui penilaian yang teliti. Hadits sahih dianggap sebagai sumber hukum yang paling kuat, hadits dhaif tidak dapat dijadikan dasar hukum kecuali dengan penilaian yang sangat hati-hati dan didukung dengan dalil lainnya, sedangkan Hadits palsu tidak dapat dijadikan sumber hukum Islam karena tidak memiliki kekuatan apapun.

Lima Pondasi dalam Islam

Dikutip dari kitab Fadhilah amal/Kitab Fadhilah Shalat/Pentingnya Shalat/Pasal 1/Keuntungan Shalat/5 Pondasi dalam Islam


Hadits ke-1
Dari Sayyidina Ibnu Umar Radhiallahu 'anhuma, ia mengatakan Baginda Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam bersabda, "Agama Islam dibangun atas lima tiang, Bersaksi bahwa tiada yang berhak disembah selain Allah subhanahu wa ta'ala dan Muhammad adalah hamba dan utusan Allah subhanahu wa taala, Mendirikan Shalat, Membayar Zakat, Haji dan Puasa pada bulan Ramadhan. "(H.R. Bukhari, Muslim, dari Kitab At-Targhib)

sebaik-baik kekayaan

Dikutip dari kitab Fadhilah amal/kitab Fadilah Al-Qur'an/40 hadits mengenai keutamaan Al-Qur'an/hadits ke-17

Dari sayyidina Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Baginda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda "sukakah salah seorang Di Antara kalian jika pulang ke rumahnya mendapatkan 3 ekor unta betina yang hamil dan gemuk? "Kami menjawab, "tentu." Beliau bersabda, "3 ayat Al-Qur'an yang dibaca oleh seseorang diantara kalian di dalam shalatnya, lebih baik daripada 3 ekor unta yang hamil dan gemuk. "(H.R. Muslim).

keutamaan Alquran jika dibandingkan dengan tasbih dan takbir

Dikutip dari kitab Fadhilah amal/kitab Fadhilah Al quran/40 hadits mengenai keutamaan al-quran/ hadist ke-16

Hati Kosong dari Al-Quran Seperti Rumah Kosong

Dikutip dari kitab Fadhilah Amal bab Fadhilah Alquran, tentang 40 hadits mengenai keutamaan Al-Qur'an


Hadits Ke - 15

Dari sayyidina Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, Baginda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, "sesungguhnya orang yang didalam hatinya tidak ada sedikitpun Alquran adalah seperti rumah yang sepi sunyi tak berpenghuni." (H.R. Tirmidzi, Darami, dan Hakim).

Hadits Dhaif Dalam Kitab Fadhilah Amal


Kebanyakan hadits dalam kitab ini adalah riwayat (Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi nasa'i, dan Ibnu Majah). Selain itu, Maulana Muhammad zakariyya Al kandahlawi Rahmatullah 'alaih juga mengambil riwayat-riwayat lain untuk menambah dorongan beramal karena beberapa kemaslahatan.

Kisah Undangan Makan Seorang Wanita Kepada Baginda Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam Sekembalinya Mengantar Jenazah


Di Kutip Dari kitab Fadhilah Amal/Kisah-kisah shahabat/Bab keempat tentang ketakwaan para shahabat radhiallahu 'anhum

Kisah Kesatu :

Ketika Baginda Nabi shallallahu alaihi wasallam sedang berjalan pulang dari mengantar jenazah, utusan seorang wanita mengundang beliau makan Baginda Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya mendatangi undangan tersebut.

Ketika makanan telah dihidangkan, orang-orang melihat Baginda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kesulitan menelan makanan itu. Beliau bersabda, "nampaknya daging kambing ini telah diambil tanpa izin pemiliknya. "Wanita itu menjawab, "Ya Rasulullah aku telah menyuruh seorang lelaki membeli kambing, tetapi ia tidak mendapatkannya, sedangkan tetanggaku telah membeli seekor kambing. Aku menyuruh seseorang untuk membeli kambing dari tetanggaku tersebut. Tetapi suaminya sedang tidak ada di tempat. Jadi, istrinya lah yang menjual kambing itu kepadaku. "Lalu, Baginda Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda, "berikanlah daging itu kepada para tawanan perang! " (H.R. Abu Dawud)

Faidah
Bagi Baginda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang berderajat luhur bukanlah sesuatu yang luar biasa bila tenggorokan beliau kesulitan menelan makanan syubhat. pengikut beliau yang biasa-biasa saja sering mengalami hal demikian.

Pengaduan Seorang Wanita Pada Imam Ahmad Bin Hanbal

# Sehelai Rambutmu Lebih Mulia Dari Jubah Ulama #

Suatu hari Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dikunjungi seorang wanita yang ingin mengadu.“Ustadz, saya adalah seorang ibu rumah tangga yang sudah lama ditinggal mati suami. Saya ini sangat miskin, sehingga untuk menghidupi anak-anak saya, saya merajut benang di malam hari, sementara siang hari saya gunakan untuk mengurus anak-anak saya dan menyambi sebagai buruh kasar di sela waktu yang ada. Karena saya tak mampu membeli lampu, maka pekerjaan merajut itu saya lakukan apabila sedang terang bulan.”

Penghuni Neraka Yang Ke Tujuh

Rosul menangis saat jibril ungkap penghuni neraka yg ke-7

Kala itu Jibril datang kepada Rasulullah pada waktu yang tak biasa. Namun, Jibril terlihat berbeda. Raut wajah yang tak biasa.
Maka Rasulullah SAW bertanya:

Poligami & Monogami

POLIGAMI vs MONOGAMI
Poligami adalah menikah lebih dari satu istri dan merupakan lawan dari monogami yaitu beristri satu. Poligami adalah ajaran Islam yang banyak dimusuhi masyarakat dan banyak dicela. Ini adalah realita yang ada di masyarakat muslim, yang mengklaim cinta rasulullah alaihis shalaatu wassalam. Hal ini (mencela poligami) merupakan kesamaan mereka dengan orang-orang kafir. Untuk itu saya akan menggambarkan sebagian masalah poligami ini, diantaranya:
1. Kisah poligami
Para nabi melakukan poligami. Sebagaimana Nabi Sulaiman pernah menyetubuhi 90 istri beliau dalam satu malam, dan Allah menganugrahi kekuatan yang luar biasa dalam berjima'. Sedangkan Rasulullah mempunyai 11 istri. Keadaan ini menunjukkan antusiasme para nabi untuk menikah lebih dari satu.
2. Kekuatan jima' lelaki
Kekuatan jima' para suami berbeda-beda antara satu dengan lainnya. Seperti rasulullah alaihis shalaatu wassalaam mempunyai kekuatan sebanding dengan 30 laki-laki dan kisah Ibnu Umar beliau pernah berbuka puasa dengan melakukan jima' (maksudnya pembatalan puasa beliau dengan jima' setelah waktu magrib) dan di biografi Abdul Aziz bin Rufa'i
ketika menikahi seorang wanita,wanita tersebut meminta cerai karena tidak mampu melayani beliau untuk melakukan jima', karena frekuensi berjima' beliau.
3. Perintah Poligami
Allah ta'ala mengetahui keadaan hambaNya kemudian memerintahkan poligami. Ini merupakan kemudahan dari Allah ta'ala terhadap hambaNya dan poligami merupakan asal pernikahan. Sebagaimana di sebut di sebuah ayat:
ﻓﺎﻧﻜﺤﻮﺍ ﻣﺎ ﻃﺎﺏ ﻟﻜﻢ ﻣﻦ اﻟﻨﺴﺎﺀ ﻣﺜﻨﻰ ﻭثلاث ﻭﺭباع ﻓﺈﻥ ﺧﻔﺘﻢ أﻟﺎ ﺗﻌﺪﻟﻮﺍ ﻓﻮﺍﺣﺪﺓ 1
"Nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kalau kalian takut tidak bisa berlaku adil maka nikahilah satu wanita."
Ayat ini menunjukkan asal pernikahan adalah poligami bukan monogami. Namun bagi orang yang khawatir tidak bisa berlaku adil maka cukup menikah dengan satu wanita.
4. Syarat poligami
Para ulama mensyaratkan poligami dengan tiga syarat: 1) sehat jasmani (mampu melakukan jima'), 2) mampu harta, 3) mampu berbuat adil .
Para ulama tidak memasukkan izin istri dan izin orang tua sebagai syarat, namun dalam masalah ini ada beberapa keadaan kalau orang tua melarang :
- jika dia bisa menahan dari berbuat maksiat (berhubungan dengan wanita selain istrinya) maka yang utama dia mentaati orang tua, namun tetap berbicara dengan orang tua mengenai masalah hukum poligami ini dengan lemah lembut dan mencari waktu yang tepat.
- Jika syahwat orang tersebut besar dan dia khawatir bermaksiat, kemudian dia mempunyai keinginan yang menggebu-ngebu untuk poligami,maka yang utama adalah dia berpoligami walau tanpa izin orang tua.
Para ulama memberi syarat ini untuk memudahkan kaum muslimin mengukur dirinya masing-masing, karena sungguh berbahaya orang yang tidak mampu berjima' melakukan poligami, baik karena terlalu tuanya dia atau karena penyakit. Atau orang yang tidak mampu secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga nya, memaksakan untuk poligami, sehingga waktunya habis digunakan bekerja siang dan malam, kemudian dia jauh dari dzikir kepada Allah ta'ala dan dengan waktu yang singkat terjadi perceraian dengan salah satu istrinya, bahkan bercerai dengan keduanya. Naudzu billah min dzalik.
5. Adil dalam poligami
Definisi adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Maka suami wajib adil kepada setiap istrinya baik pembagian hari, atau pemberian nafkah (bukan nilainya tapi sesuai kebutuhan) misal istri pertama mempunyai 10 anak dan istri kedua mempunyai 5 anak maka pemberian belanja bulanan boleh berbeda berdasarkan kebutuhan masing-masing.
Contoh dikasus lain: istri ke dua ingin beli baju seharga Rp.300.000 dan istri pertama ingin beli baju seharga Rp. 100. 000. Maka masing-masing istri di beri uang Rp 300.000, selesai perkara.
6. Adil dalam cinta
Tidak disyaratkan adil di dalam cinta, karena hati milik Allah ta'ala. Sebagaimana seseorang yang mempunyai banyak anak namun dia lebih mencintai salah satunya, maka ini tidak dilarang karena ini amalan hati. Namun dia tetap wajib berbuat adil dalam masalah-masalah yang lain terhadap anak-anaknya.
dalil :
ﻭﻟﻦ تستطعوا ﺃﻥ ﺗﻌﺪﻟﻮﺍ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﻟﻮ ﺣﺮﺻﺘﻢ ﻓﻠﺎ ﺗﻤﻴﻠﻮﺍ ﻛﻞ ﺍﻟﻤﻴﻞ 2.
"Kalian tidak akan mampu berbuat adil diantara istri-istri kalian walaupun kalian berusaha..."
Yang dimaksud dalam ayat ini tidak mampu adil dalam cinta.
7. Wanita adalah kesukaan nabi kita
Seseorang menyukai wanita lebih dari satu bukanlah merupakan aib, namun mencontoh rasulullah shallallahu alaihis shalaatu wassalaam, sebagaimana dalam sebuah hadis:
ﺣﺒﺐ ﺇﻟﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ : ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﺍﻟﻂﻴﺐ و ﺟﻌﻠﺖ ﻗﺮﺓ ﻋﻴﻨﻲ ﻓﻲ الصلاة
"dijadikan cinta kepadaku dalam urusan dunia yaitu para wanita dan wewangian dan dijadikan penyejuk mataku di dalam sholat."
hadits ini dalam keadaan hasan.
8. Syahwat manusia
Syahwat manusia atau pria terhadap lawan jenisnya adalah sunatullah dan dalam masalah ini syariat mengaturnya pula. Karena adakalanya dengan syahwat ini manusia ada yang menyalurkan dengan cara yang haram dan adakalanya dengan cara yang halal. Sungguh mengagumkan rasulullullah shallallahu alaihi wasallam dalam kesibukannya dalam berdakwah, ilmu dan ibadah namun beliau mempunyai hasrat syahwat yang besar untuk para istrinya dan inilah ciri-ciri orang bertaqwa. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar:
ﻭﻳﻘﺎﻝ : ﺇﻥ ﻛﻞ ﻣﻦ ﺍﺗﻘﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺸﻬﻮﺗﻪ أشد ﻟﺄﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻟﺎ ﻳﺘﻘﻲ ﻳﺘﻔﺮﺝ ﺑﺎﻟﻨﻆﺮ ﻭﻧﺤﻮﻩ.3
" dikatakan: Sesungguhnya setiap orang bertaqwa syahwatnya sangat besar (kepada para istrinya) karena orang-orang yang tidak bertaqwa mengumbar nafsu farjinya dengan memandang atau yang lainnya (memandang wanita ajnabiyah).
9. Ali bin abi thalib tidak poligami
Sahabat Ali bin abi thalib radhiyallahu 'anhu tidak berpoligami ketika menikahi fatimah bintu muhammad alaihis shalatu wassalam. Ini dijadikan senjata atau dalil bagi orang-orang yang anti poligami. Untuk meluruskan pemahaman mereka yang salah ini, ada tiga jawaban:
a. Fatimah radhiyallahu' anha adalah penghulu wanita semesta alam, maka dengan kedudukan yang tinggi ini Ali tidak melakukan poligami.
b. Sebab kekhususan Rasulullah shallallahu alaihi wassallam, dan Fatimah anak beliau, maka tidak terlalu jauh kalau dikatakan ini kekhusususan Fatimah karena anak beliau, sebagaimana dikatakan oleh beliau
ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻲ ﺑﻀﻌﺔ ﻣﻨﻲ
"Sesungguhnya dia bagian dariku ".
c. Sesungguhnya Ali menikahi wanita lain setelah wafatnya Fatimah bintu Rasulullah, dan sahabat adakalanya melakukan poligami di zaman rasulullah hidup dan adakalanya setelah beliau wafat.
10. Izin Negara
Negara Republik Indonesia mengizinkan poligami bagi laki-laki dengan syarat-syarat yang ditentukan dan sebab-sebab yang dibolehkan, antara lain:
a) istri tidak bisa melayani suami,sebagaimana layaknya seorang istri, b) istri tidak mampu memberikan keturunan, c) istri mempunyai penyakit berat tertentu, d) suami memberikan alasan tertentu yang diterima oleh PENGADILAN AGAMA.
11. Surat nikah bagi pelaku poligami
Pengurusan surat nikah untuk poligami adalah mudah bagi orang-orang yang dimudahkan Allah ta'ala dan ini merupakan aplikasi ahlu sunnah mengamalkan ushul ahlu sunnah,yaitu ta'at kepada pemerintah.
Untuk membuat surat nikah yang kedua, membutuhkan surat ijin poligami dari Pengadilan Agama. Syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat ijin Pengadilan:
a) surat pengantar dari RT
b) surat keterangan dari RT/perusahaan, tentang penghasilan perbulan.
c) foto copy ktp
d) foto copy kk
e) foto copy tabungan di rekening bank.
f ) foto copy stnk dan bpkb kendaraan.
g) foto copy sertifikat/akte jual beli tanah atau rumah
h) surat pernyataan dari istri pertama bahwa dia setuju suaminya poligami.
i) surat pernyataan dari calon istri kedua setuju di poligami.
j) membayar biaya administrasi sekitar Rp.620.000
k) semua ini diserahkan ke Pengadilan Agama.
12) PROSES di PENGADILAN
Untuk mengurus surat ijin poligami di pengadilan, pemohon (suami) harus menyerahkan syarat-syarat administrasi tersebut. Kemudian menjalani sidang selama beberapa kali pertemuan (berbeda beda tergantung situasi dan kondisi). Sidang biasanya berlangsung singkat, hanya 15 menit an tiap pertemuan. Tenggang waktu antara 1 pertemuan sidang dengan sidang berikutnya biasanya 1-2 pekan (menyesuaikan dengan jadwal hakim) Insyaallah dalam waktu 2 bulan proses sidang dapat diselesaikan.
Selama sidang ada beberapa proses :
a) istri pertama selalu hadir
b) calon istri kedua akan dihadirkan namun hanya sekali (kalau tidak dihadirkan maka proses pengadilan akan memakan waktu lebih lama,kurang lebih 1 tahun).
c) pemohon (suami), istri pertama dan calon istri kedua akan diberikan beberapa pertanyaan oleh pengadilan. Maka strategi yang tepat adalah jawablah dengan jawaban yang tidak berpotensi menimbulkan pertanyaan berikut nya dari para hakim.
d) akan diminta 2 saksi oleh pihak pengadilan agama.
e) insyallah berhasil.
13) Proses selanjutnya
Setelah surat izin poligami dikeluarkan oleh Pengadilan Agama maka kita serahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) dalam rangka mengurus pindah nikah. Setelah memperoleh surat pindah nikah, maka surat ini kita serahkan kepada calon mempelai wanita, ditambah syarat syarat sebagai mana nikah yang pertama. Setelah pernikahan berlangsung, insyaallah keluarlah surat nikah kita dengan istri kedua.
14. Status surat Kartu Keluarga (KK)
Keluarga yang menjalankan poligami dapat memiliki satu Kartu Keluarga yang terdiri dari satu kepala keluarga dan dua istri. Atau dua KK dengan suami sebagai kepala keluarga pada KK yang satu dan istri kedua sebagai kepala keluarga pada KK yang satu lagi (nama suami tidak tercantum pada KK yang kedua ini). Hal ini karena Nomor Induk Keluarga (NIK) hanya satu nomor untuk dimiliki oleh satu orang. Seorang suami yang sudah terdaftar pada sebuah KK, tidak dapat terdaftar lagi pada KK yang yang lain. Sehingga seorang suami yang mempunyai dua KK dan kepala keluarga pada kedua KK tersebut atas nama suami maka dia melanggar aturan dan ini menunjukkan ketidaktaatan kepada wulatulamr (pemerintah), yang mana hal ini merupakan ushul ahlus sunnah
Inilah sekilas tentang poligami dan bagi kaum muslimin yang berpoligami hendaklah berbuat ADIL, karena dengan berbuat adil bisa menyebabkan keharmonisan di dua keluarga insyallah, dan sebagaimana dikatakan oleh Ibnul 'Abbas "sebaik-baik kalian adalah yang banyak istrinya" .
Amal poligami ini adalah ibadah maka diperlukan ikhlas menjalankan nya karena Allah ta'ala dan mencontoh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam pelaksanaannya. Poligami juga merupakan perbuatan yang dapat menyenangkan rasulullah dari sisi banyaknya keturunan, karena Rasulullah akan berbangga pada hari kiamat dengan banyaknya umat beliau.
Dalam masalah poligami ini kita harus menjadi golongan pertengahan: tidak meremehkan dan tidak pula menjadi penakut untuk mengamalkan nya. Ibadah poligami ini perlu diamalkan karena banyaknya para gadis serta para janda yang belum mempunyai suami.
Sungguh menarik perkataan seseorang:
"Seorang laki laki dicemburui seorang istri itu biasa, yang luar biasa itu kalau dicemburui lebih dari seorang istri ."
Barakallahu fiikum, semoga tulisan ini bermanfaat bagi penulis dan menjadi timbangan kebaikan di hari kiamat dan bisa memberi manfaat bagi kaum muslimin dan muslima
Maroji' :
-info dari Pengadilan Agama
- ﺍﻟﺘﻘﺮﻳﺮ ﺍﻟﻤﺆﻛﺪ ﺑﺎﻟﺈﺟﺎﺑﺔ ﻋﻠﻰ ﺛﻠﺎﺛﻴﻦ ﺳﺆﺍﻟﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻌﺪﺩ
ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻋﺒﻴﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺳﻠﻴﻤﺎﻥ ﺍﻟﺠﺎﺑﺮﻱ
- ﺯﺍﺩ ﺍﻟﻤﻌﺎﺩ ﻟﺈﺑﻦ ﻗﻴﻢ الجوزي
- (1) ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ : 3
- (2) ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ : 129
-(3) ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺉﻣﺔ ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻋﺔ ﺍﻟﺄﻭﻟﻰ ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺳﻮﺭﺓ (ص)
ﻗﻮﺓ ﻧﺒﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﻠﻴﻤﺎﻥ ﻭﻃﻮﺍﻓﻪ ﻋﻠﻰ ﺗﺴﻌﻴﻦ ﺇﻣﺮﺍﺓ

Ancaman Meninggalkan Shalat Berjamaah

Sebagaimana Allah Subhanahu wata'ala telah menjanjikan berbagai pahala kepada mereka yang menunaikan perintah-perintah-Nya, Allah Subhaanahu wata'ala juga murka dan memberikan ancaman kepada mereka yang mengabaikan perintah-perintah-Nya.

Sebuah Hadits Menyebutkan :
Dari sayyidina Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia mengatakan bahwa Baginda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa mendengar adzan dan tidak memenuhinya  tanpa ada udzur, maka shalat yang dikerjakannya tidak akan diterima." Para Shahabat Radhiyallahu 'anhum bertanya, "Apakah Udzurnya?" Beliau menjawab, "Takut¹⁴ atau sakit." (H.R. Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Ibnu Majah, dari Kitab At-Targhib)

Faidah
     Maksud tidak akan diterima shalatnya' ialah tidak mendapat pahala dan anugerah dari shalatnya, meskipun kewajibannya telah tertunaikan. Inilah makna hadits-hadits yang lafadznya. Laa Shalata yang artinya 'tidak ada shalat', sebab keutamaan shalat yang seharusnya ada, yaitu sebagai penyebab pahala dan anugerah, tidak terdapat dalam shalatnya. Inilah pendapat imam Abu Hanifah Rahmatullah 'alaih. Sedangkan sebagian shahabat Radhiyallahu 'anhum dan sebagian tabi'in rahmatullah 'alaihim, berdasarkan hadits-hadits ini, berpendapat bahwa meninggalkan shalat berjamaah tanpa udzur itu haram, dan berjamaah itu fardhu, sehingga banyak ulama yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat berjamaah tidak sah shalatnya. Sedangkan dalam madzhab Hanafi walaupun shalatnya sah, tetapi mereka berdosa karena meninggalkan perintah berjamaah. ²★

Sayyidina Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan sebuah hadits bahwa ia berdosa karena mengingkari Allah Subhaanahu wata'ala dan Rasul-Nya. Ia berkata, "Barangsiapa mendengar adzan, lalu ia tidak shalat berjamaah, berarti ia tidak menghendaki kebaikan dan tidak dikehendaki mendapatkan kebaikan." sayyidina Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata, "Barangsiapa mendengar adzan lalu tidak shalat berjamaah, maka lebih baik dituangkan timah mendidih ke lubang telinganya."
 
Di Nukil dari Kitab Fadhilah Amal, Bab Fadhilah Shalat, Shalat Berjamaah Pasal 2 "Ancaman Bagi Yang Meninggalkan Shalat Berjamaah"
Semoga Membawa Manfaat bagi Siapa Saja Yang membacanya, dan Semoga Para Pembaca Niat Amal & Sampaikan Perkara ini, minimal Share di Sosial Media Seperti google plus (g+), facebook, twitter, BBM, dll.
Wasallam....

 

10 Artikel Terpopuler di BLOG Nandar