Showing posts with label hadits dan ayat tentang. Show all posts
Showing posts with label hadits dan ayat tentang. Show all posts

Tingkatan Derajat Hadits, arti dan Cara Mengetahuinya

Hadits adalah sebuah laporan atau narasi tentang perkataan, perbuatan, atau persetujuan Rasulullah SAW. Hadits merupakan salah satu sumber hukum Islam selain Al-Quran. Untuk mengetahui kualitas atau derajat hadits, para ulama telah mengembangkan sebuah sistem klasifikasi atau grading system. Berikut adalah tingkatan derajat hadits, arti dan cara mengetahuinya:

  1. Sahih: Sahih adalah hadits yang mutawatir (diwariskan oleh banyak perawi pada setiap generasi) dan tidak memiliki cacat (shahih). Hadits sahih memiliki derajat paling tinggi dan dianggap sebagai sumber hukum Islam yang paling kuat.

  2. Hasan: Hasan adalah hadits yang diwariskan oleh beberapa perawi pada setiap generasi, memiliki sanad (rantai perawi) yang kuat, tetapi ada sedikit kelemahan dalam periwayatan atau kontennya. Hadits hasan dianggap sebagai sumber hukum Islam yang kuat.

  3. Dhaif: Dhaif adalah hadits yang memiliki cacat dalam sanad atau konten, dan oleh karena itu, tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam yang kuat. Dhaif terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan tingkat kelemahannya, seperti dhaif jiddan (sangat lemah), dhaif (lemah), dan mursal (patah sanad).

Cara mengetahui tingkatan derajat hadits:

  1. Melalui kitab hadits: Banyak kitab hadits yang mengkategorikan hadits berdasarkan tingkat kekuatan sanad. Contoh kitab hadits yang memuat klasifikasi hadits adalah Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan Sunan Abu Daud.

  2. Melalui ulama hadits: Para ulama hadits memiliki keahlian khusus dalam menilai derajat kekuatan hadits. Oleh karena itu, dapat dilakukan dengan mempelajari karya-karya mereka atau mengikuti pengajian mereka.

  3. Melalui software hadits: Saat ini, terdapat berbagai aplikasi dan software hadits yang dapat membantu kita dalam mengetahui derajat hadits dengan cepat. Salah satu contohnya adalah aplikasi Kutubus Sittah yang dapat diakses melalui smartphone.

Hadits palsu adalah hadits yang tidak benar atau tidak sahih, tetapi disebarluaskan sebagai hadits yang benar. Hadits palsu dapat dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab, ataupun karena adanya kesalahan atau kekeliruan dalam proses penyampaian hadits dari generasi ke generasi. Hadits palsu tidak dapat dijadikan sumber hukum Islam karena tidak memiliki derajat kekuatan apapun.

Hadits qudsi adalah hadits yang mengandung perkataan Allah SWT, namun tidak tercantum dalam Al-Quran. Dalam hadits qudsi, Rasulullah SAW menceritakan perkataan Allah SWT dalam bentuk yang diucapkan oleh Nabi, tetapi bukan bagian dari Al-Quran. Hadits qudsi memiliki derajat yang lebih tinggi daripada hadits biasa, tetapi lebih rendah daripada Al-Quran. Hadits qudsi harus dipahami dengan hati-hati dan tidak dapat dijadikan sumber hukum Islam tanpa melalui penilaian yang teliti.

Cara mengetahui hadits palsu dan hadits qudsi:

  1. Melalui sumber yang dipercayai: Untuk mengetahui apakah suatu hadits palsu atau qudsi, kita dapat merujuk kepada kitab-kitab hadits atau para ulama yang dipercayai. Para ulama hadits memiliki keahlian khusus dalam menilai keaslian suatu hadits.

  2. Melalui kajian sanad (rantai periwayatan): Kajian sanad dilakukan untuk mengetahui keaslian hadits berdasarkan periwayatan. Jika terdapat perawi yang tidak dikenal atau tidak terpercaya dalam sanad, maka kemungkinan hadits tersebut palsu.

  3. Melalui kajian matan (isi hadits): Kajian matan dilakukan untuk mengetahui keaslian hadits berdasarkan isi hadits. Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam isi hadits dengan ajaran Islam yang telah disepakati, maka kemungkinan hadits tersebut palsu.

  4. Melalui konsistensi dengan Al-Quran: Suatu hadits qudsi harus konsisten dengan ajaran Al-Quran, karena Al-Quran adalah sumber hukum Islam yang paling kuat. Jika terdapat ketidaksesuaian antara hadits qudsi dengan Al-Quran, maka kemungkinan hadits tersebut tidak benar.

Penting untuk memperhatikan derajat dan keaslian suatu hadits sebelum mengambil hukum darinya. hadits qudsi harus dipahami dengan hati-hati dan tidak dapat dijadikan sumber hukum Islam tanpa melalui penilaian yang teliti. Hadits sahih dianggap sebagai sumber hukum yang paling kuat, hadits dhaif tidak dapat dijadikan dasar hukum kecuali dengan penilaian yang sangat hati-hati dan didukung dengan dalil lainnya, sedangkan Hadits palsu tidak dapat dijadikan sumber hukum Islam karena tidak memiliki kekuatan apapun.

Perbedaan Basmalah Jahar dan Tidak Jahar

Kamu Pernah Gak, menjadi makmum dalam Shalat Berjamaah yang imamnya tidak menjaharkan bacaan Basmalahnya ? atau mungkin kamu sendiri yang jika mengimami Shalat Tidak Menjaharkan (Tidak Bersuara) Bacaan Basmalah-nya ?



SCRIPT


Assalamu Alaikum wr. wb., selamat datang kembali di channel YouTube Iskandar Dorman. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas perbedaan antara bacaan basmalah jahar dan tidak jahar (SIrr), serta perbedaan pendapat 4 Imam Madzhab tentangnya.

Bismillahirrahmanirrahim, bacaan ini tentu sudah tidak asing lagi bagi umat muslim. Basmalah sering diucapkan sebagai awal dari banyak aktivitas, seperti membaca Al-Quran, makan, dan bahkan sebelum memulai suatu pekerjaan. Namun, ada perbedaan dalam cara membaca basmalah, yaitu jahar dan tidak jahar.

Basmalah jahar adalah cara membaca basmalah dengan suara keras dan jelas, sedangkan basmalah tidak jahar adalah cara membaca basmalah dengan suara pelan atau dalam hati.

Perbedaan pendapat ulama tentang cara membaca basmalah ini terutama terkait dengan shalat. Sebagian ulama berpendapat bahwa basmalah jahar harus dibaca di dalam shalat, sedangkan ulama lainnya menganggap bahwa basmalah tidak jahar sudah cukup.

Adapun dalil yang digunakan oleh ulama yang menganggap basmalah jahar harus dibaca di dalam shalat adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW selalu membaca basmalah dengan jahar di dalam shalat.

Di sisi lain, ulama yang menganggap basmalah tidak jahar sudah cukup, juga memiliki dalil dari hadits lain yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak selalu membaca basmalah dengan jahar di dalam shalat.

Berikut adalah pendapat imam madzhab mengenai menjaharkan atau tidak menjaharkan bacaan basmalah dalam bacaan Al-Fatihah pada shalat:

  1. Imam Abu Hanifah: beliau berpendapat bahwa basmalah tidak termasuk ayat dalam Al-Fatihah dan tidak diwajibkan untuk diucapkan dalam setiap rakaat shalat.

  2. Imam Malik bin Anas: beliau juga berpendapat bahwa basmalah tidak termasuk ayat dalam Al-Fatihah, namun dianjurkan untuk diucapkan secara sirr (dalam hati) setiap kali membaca Al-Fatihah.

  3. Imam Syafi'i: beliau berpendapat bahwa basmalah adalah bagian dari Al-Fatihah dan harus diucapkan pada setiap rakaat shalat.

  4. Imam Ahmad bin Hanbal: beliau berpendapat bahwa basmalah adalah bagian dari Al-Fatihah dan harus diucapkan pada setiap rakaat shalat.

Secara umum, terdapat dua kelompok ulama dalam masalah ini, yaitu ulama yang menganggap basmalah sebagai bagian dari Al-Fatihah dan harus diucapkan pada setiap rakaat shalat, serta ulama yang menganggap basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah dan tidak diwajibkan untuk diucapkan dalam setiap rakaat shalat.


Dalam menghadapi perbedaan pendapat ini, sebagai umat muslim yang mencintai Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, sebaiknya kita mengambil sikap yang bijaksana dan penuh rahmat. Kita harus tetap menghargai perbedaan pendapat ulama dan tidak memaksakan pendapat kita kepada orang lain.

Namun, jika kita ingin membaca basmalah jahar di dalam shalat, sebaiknya kita memastikan bahwa kita tidak mengganggu orang lain yang sedang shalat di sekitar kita. Selain itu, jika kita memilih untuk membaca basmalah tidak jahar, kita harus membaca dengan khusyuk dan penuh penghormatan terhadap Al-Quran.

Itulah pembahasan tentang perbedaan bacaan basmalah jahar dan tidak jahar, perbedaan pendapat ulama tentangnya, serta bagaimana kita harus mensikapinya sebagai umat muslim yang bijaksana.

Kalau Kalian Punya Pendapat lain yang merujuk kepada Alqur'an dan Hadits, Please Banget Untuk berbagi Ilmu di kolom komentar yah, dan oh yah... kamu juga bisa tulis komentar, kamu tim jahar, atau tim sirri dalam bacaan Basmalah ketika Shalat, berikan Alasan yang bijak, bukan untuk mengundang perdebatan.

Baik, Segitu dulu untuk video kali ini, Terima kasih sudah menonton, sampai jumpa di video selanjutnya. Wassalamualaikum.

Waspadai Kencing Batu

Upaya Yahudi dan Kaum Kafir dalam mendakwahi ummat Islam untuk meninggalkan Sunnah terus menerus dilakukan, l;ihat saja bagaimana mereka membuat dan merancang alat demi alat untuk merusak moral manusia pada umumnya dan ummat Islam pada khusus-nya.

Jangan Main-Main dengan Poligami

Assalaamu alaikum wa rahmatullah wa barkaatuhu
berikut Nasihat K. H. Muhammad Arifin Ilham
Duhai sahabatku yg kucintai karena Allah

Pesan Ali Bin Abi Thalib

Seorang lelaki yang sedang dirundung kesedihan datang menemui Ali bin Abi tholib, ia pun berkata, “Wahai Amirul Mukminin(Ali bin abi thalib) aku datang kepadamu karena aku sudah tidak mampu lagi menahan beban kesedihanku.”

Ali bin abi thalib menjawab, “Aku akan bertanya dua pertanyaan dan jawablah !”
Lelaki itu berkata, “Ya, tanyakanlah !”
“Apakah engkau datang ke dunia bersama dengan masalah-masalah ini?” kata Ali
“Tentu tidak” jawabnya.
“Lalu apakah kau akan meninggalkan dunia dengan membawa masalah-masalah ini?” tanya Ali
“Tidak juga” jawabnya.
Lalu Ali bin abi thalib berkata,
“Lalu mengapa kau harus bersedih atas apa yang tidak kau bawa saat datang dan tidak mengikutimu saat kau pergi?”
“Seharusnya hal ini tidak membuatmu bersedih seperti ini. Bersabarlah atas urusan dunia..
Jadikanlah pandanganmu ke langit lebih panjang dari pandanganmu ke bumi dan kau pun akan mendapat apa yang kau inginkan….
Tersenyumlah ! karena rizkimu telah dibagi dan urusan hidupmu telah diatur….
Urusan dunia tidak layak untuk membuatmu bersedih semacam ini karena semuanya ada di tangan Yang Maha Hidup dan Maha Mengatur….”
Kemudian Ali bin Abi tholib meneruskan ungkapannya,
“Seorang mukmin hidup dalam dua hal, yaitu kesulitan dan kemudahan. Keduanya adalah nikmat jika ia sadari.
Dibalik kemudahan ada rasa syukur.
Sementara Allah berfirman,
وَسَيَجْزِي اللّهُ الشَّاكِرِينَ -١٤٤-
“Allah akan Memberi balasan kepada orang yang bersyukur.”
(QS.Ali Imran: 144)
Dan dibalik kesulitan ada kesabaran. Allah berfirman,
إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ -١٠-
“Hanya orang-orang yang bersabar yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.”
(QS.Az-Zumar: 10)

Bagi seorang mukmin, kesulitan dan kemudahan adalah ladang untuk menabung pahala dan hadiah dari Allah swt. Lalu kenapa masih bersedih?

Jangan selalu mengeluh "Ohh masalahku begitu besar. Tapi katakan pada masalah itu, Sungguh aku punya Allah yang Maha Besar"

Semoga Bermanfaat.

Kenapa Ulama Benci Rokok

ADA APA DENGAN ROKOK
Kenapa Para Ulama membenci Rokok? Karena...
1. Tak ada satupun perokok yang ketika merokok membaca 'Bismillahirrohmanirrohim' dan bila selesai tak ada yang mengucapkan 'Alhamdulillah'. Bandingkan dengan makanan yang jelas Halalnya
2. Rata-rata perokok jika merokok pake tangan kiri. Padahal makan dan minum dg tangan kiri adalah kebiasaan setan
3. Merokok akan tetap nikmat sekalipun di WC sambil berak. Bandingkan dg makanan halal. Misalnya apa rasanya saat anda makan soto ayam di WC sambil berak.
4. Rata-rata perokok jika mematikan rokoknya diinjak-injak, karena secara naluri mereka tahu bahwa rokok hanyalah sampah.
Jadi, masih tetap merokok?

Di copy dari : Group WhatsApp

Poligami & Monogami

POLIGAMI vs MONOGAMI
Poligami adalah menikah lebih dari satu istri dan merupakan lawan dari monogami yaitu beristri satu. Poligami adalah ajaran Islam yang banyak dimusuhi masyarakat dan banyak dicela. Ini adalah realita yang ada di masyarakat muslim, yang mengklaim cinta rasulullah alaihis shalaatu wassalam. Hal ini (mencela poligami) merupakan kesamaan mereka dengan orang-orang kafir. Untuk itu saya akan menggambarkan sebagian masalah poligami ini, diantaranya:
1. Kisah poligami
Para nabi melakukan poligami. Sebagaimana Nabi Sulaiman pernah menyetubuhi 90 istri beliau dalam satu malam, dan Allah menganugrahi kekuatan yang luar biasa dalam berjima'. Sedangkan Rasulullah mempunyai 11 istri. Keadaan ini menunjukkan antusiasme para nabi untuk menikah lebih dari satu.
2. Kekuatan jima' lelaki
Kekuatan jima' para suami berbeda-beda antara satu dengan lainnya. Seperti rasulullah alaihis shalaatu wassalaam mempunyai kekuatan sebanding dengan 30 laki-laki dan kisah Ibnu Umar beliau pernah berbuka puasa dengan melakukan jima' (maksudnya pembatalan puasa beliau dengan jima' setelah waktu magrib) dan di biografi Abdul Aziz bin Rufa'i
ketika menikahi seorang wanita,wanita tersebut meminta cerai karena tidak mampu melayani beliau untuk melakukan jima', karena frekuensi berjima' beliau.
3. Perintah Poligami
Allah ta'ala mengetahui keadaan hambaNya kemudian memerintahkan poligami. Ini merupakan kemudahan dari Allah ta'ala terhadap hambaNya dan poligami merupakan asal pernikahan. Sebagaimana di sebut di sebuah ayat:
ﻓﺎﻧﻜﺤﻮﺍ ﻣﺎ ﻃﺎﺏ ﻟﻜﻢ ﻣﻦ اﻟﻨﺴﺎﺀ ﻣﺜﻨﻰ ﻭثلاث ﻭﺭباع ﻓﺈﻥ ﺧﻔﺘﻢ أﻟﺎ ﺗﻌﺪﻟﻮﺍ ﻓﻮﺍﺣﺪﺓ 1
"Nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kalau kalian takut tidak bisa berlaku adil maka nikahilah satu wanita."
Ayat ini menunjukkan asal pernikahan adalah poligami bukan monogami. Namun bagi orang yang khawatir tidak bisa berlaku adil maka cukup menikah dengan satu wanita.
4. Syarat poligami
Para ulama mensyaratkan poligami dengan tiga syarat: 1) sehat jasmani (mampu melakukan jima'), 2) mampu harta, 3) mampu berbuat adil .
Para ulama tidak memasukkan izin istri dan izin orang tua sebagai syarat, namun dalam masalah ini ada beberapa keadaan kalau orang tua melarang :
- jika dia bisa menahan dari berbuat maksiat (berhubungan dengan wanita selain istrinya) maka yang utama dia mentaati orang tua, namun tetap berbicara dengan orang tua mengenai masalah hukum poligami ini dengan lemah lembut dan mencari waktu yang tepat.
- Jika syahwat orang tersebut besar dan dia khawatir bermaksiat, kemudian dia mempunyai keinginan yang menggebu-ngebu untuk poligami,maka yang utama adalah dia berpoligami walau tanpa izin orang tua.
Para ulama memberi syarat ini untuk memudahkan kaum muslimin mengukur dirinya masing-masing, karena sungguh berbahaya orang yang tidak mampu berjima' melakukan poligami, baik karena terlalu tuanya dia atau karena penyakit. Atau orang yang tidak mampu secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga nya, memaksakan untuk poligami, sehingga waktunya habis digunakan bekerja siang dan malam, kemudian dia jauh dari dzikir kepada Allah ta'ala dan dengan waktu yang singkat terjadi perceraian dengan salah satu istrinya, bahkan bercerai dengan keduanya. Naudzu billah min dzalik.
5. Adil dalam poligami
Definisi adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Maka suami wajib adil kepada setiap istrinya baik pembagian hari, atau pemberian nafkah (bukan nilainya tapi sesuai kebutuhan) misal istri pertama mempunyai 10 anak dan istri kedua mempunyai 5 anak maka pemberian belanja bulanan boleh berbeda berdasarkan kebutuhan masing-masing.
Contoh dikasus lain: istri ke dua ingin beli baju seharga Rp.300.000 dan istri pertama ingin beli baju seharga Rp. 100. 000. Maka masing-masing istri di beri uang Rp 300.000, selesai perkara.
6. Adil dalam cinta
Tidak disyaratkan adil di dalam cinta, karena hati milik Allah ta'ala. Sebagaimana seseorang yang mempunyai banyak anak namun dia lebih mencintai salah satunya, maka ini tidak dilarang karena ini amalan hati. Namun dia tetap wajib berbuat adil dalam masalah-masalah yang lain terhadap anak-anaknya.
dalil :
ﻭﻟﻦ تستطعوا ﺃﻥ ﺗﻌﺪﻟﻮﺍ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﻟﻮ ﺣﺮﺻﺘﻢ ﻓﻠﺎ ﺗﻤﻴﻠﻮﺍ ﻛﻞ ﺍﻟﻤﻴﻞ 2.
"Kalian tidak akan mampu berbuat adil diantara istri-istri kalian walaupun kalian berusaha..."
Yang dimaksud dalam ayat ini tidak mampu adil dalam cinta.
7. Wanita adalah kesukaan nabi kita
Seseorang menyukai wanita lebih dari satu bukanlah merupakan aib, namun mencontoh rasulullah shallallahu alaihis shalaatu wassalaam, sebagaimana dalam sebuah hadis:
ﺣﺒﺐ ﺇﻟﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ : ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﺍﻟﻂﻴﺐ و ﺟﻌﻠﺖ ﻗﺮﺓ ﻋﻴﻨﻲ ﻓﻲ الصلاة
"dijadikan cinta kepadaku dalam urusan dunia yaitu para wanita dan wewangian dan dijadikan penyejuk mataku di dalam sholat."
hadits ini dalam keadaan hasan.
8. Syahwat manusia
Syahwat manusia atau pria terhadap lawan jenisnya adalah sunatullah dan dalam masalah ini syariat mengaturnya pula. Karena adakalanya dengan syahwat ini manusia ada yang menyalurkan dengan cara yang haram dan adakalanya dengan cara yang halal. Sungguh mengagumkan rasulullullah shallallahu alaihi wasallam dalam kesibukannya dalam berdakwah, ilmu dan ibadah namun beliau mempunyai hasrat syahwat yang besar untuk para istrinya dan inilah ciri-ciri orang bertaqwa. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar:
ﻭﻳﻘﺎﻝ : ﺇﻥ ﻛﻞ ﻣﻦ ﺍﺗﻘﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺸﻬﻮﺗﻪ أشد ﻟﺄﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻟﺎ ﻳﺘﻘﻲ ﻳﺘﻔﺮﺝ ﺑﺎﻟﻨﻆﺮ ﻭﻧﺤﻮﻩ.3
" dikatakan: Sesungguhnya setiap orang bertaqwa syahwatnya sangat besar (kepada para istrinya) karena orang-orang yang tidak bertaqwa mengumbar nafsu farjinya dengan memandang atau yang lainnya (memandang wanita ajnabiyah).
9. Ali bin abi thalib tidak poligami
Sahabat Ali bin abi thalib radhiyallahu 'anhu tidak berpoligami ketika menikahi fatimah bintu muhammad alaihis shalatu wassalam. Ini dijadikan senjata atau dalil bagi orang-orang yang anti poligami. Untuk meluruskan pemahaman mereka yang salah ini, ada tiga jawaban:
a. Fatimah radhiyallahu' anha adalah penghulu wanita semesta alam, maka dengan kedudukan yang tinggi ini Ali tidak melakukan poligami.
b. Sebab kekhususan Rasulullah shallallahu alaihi wassallam, dan Fatimah anak beliau, maka tidak terlalu jauh kalau dikatakan ini kekhusususan Fatimah karena anak beliau, sebagaimana dikatakan oleh beliau
ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻲ ﺑﻀﻌﺔ ﻣﻨﻲ
"Sesungguhnya dia bagian dariku ".
c. Sesungguhnya Ali menikahi wanita lain setelah wafatnya Fatimah bintu Rasulullah, dan sahabat adakalanya melakukan poligami di zaman rasulullah hidup dan adakalanya setelah beliau wafat.
10. Izin Negara
Negara Republik Indonesia mengizinkan poligami bagi laki-laki dengan syarat-syarat yang ditentukan dan sebab-sebab yang dibolehkan, antara lain:
a) istri tidak bisa melayani suami,sebagaimana layaknya seorang istri, b) istri tidak mampu memberikan keturunan, c) istri mempunyai penyakit berat tertentu, d) suami memberikan alasan tertentu yang diterima oleh PENGADILAN AGAMA.
11. Surat nikah bagi pelaku poligami
Pengurusan surat nikah untuk poligami adalah mudah bagi orang-orang yang dimudahkan Allah ta'ala dan ini merupakan aplikasi ahlu sunnah mengamalkan ushul ahlu sunnah,yaitu ta'at kepada pemerintah.
Untuk membuat surat nikah yang kedua, membutuhkan surat ijin poligami dari Pengadilan Agama. Syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat ijin Pengadilan:
a) surat pengantar dari RT
b) surat keterangan dari RT/perusahaan, tentang penghasilan perbulan.
c) foto copy ktp
d) foto copy kk
e) foto copy tabungan di rekening bank.
f ) foto copy stnk dan bpkb kendaraan.
g) foto copy sertifikat/akte jual beli tanah atau rumah
h) surat pernyataan dari istri pertama bahwa dia setuju suaminya poligami.
i) surat pernyataan dari calon istri kedua setuju di poligami.
j) membayar biaya administrasi sekitar Rp.620.000
k) semua ini diserahkan ke Pengadilan Agama.
12) PROSES di PENGADILAN
Untuk mengurus surat ijin poligami di pengadilan, pemohon (suami) harus menyerahkan syarat-syarat administrasi tersebut. Kemudian menjalani sidang selama beberapa kali pertemuan (berbeda beda tergantung situasi dan kondisi). Sidang biasanya berlangsung singkat, hanya 15 menit an tiap pertemuan. Tenggang waktu antara 1 pertemuan sidang dengan sidang berikutnya biasanya 1-2 pekan (menyesuaikan dengan jadwal hakim) Insyaallah dalam waktu 2 bulan proses sidang dapat diselesaikan.
Selama sidang ada beberapa proses :
a) istri pertama selalu hadir
b) calon istri kedua akan dihadirkan namun hanya sekali (kalau tidak dihadirkan maka proses pengadilan akan memakan waktu lebih lama,kurang lebih 1 tahun).
c) pemohon (suami), istri pertama dan calon istri kedua akan diberikan beberapa pertanyaan oleh pengadilan. Maka strategi yang tepat adalah jawablah dengan jawaban yang tidak berpotensi menimbulkan pertanyaan berikut nya dari para hakim.
d) akan diminta 2 saksi oleh pihak pengadilan agama.
e) insyallah berhasil.
13) Proses selanjutnya
Setelah surat izin poligami dikeluarkan oleh Pengadilan Agama maka kita serahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) dalam rangka mengurus pindah nikah. Setelah memperoleh surat pindah nikah, maka surat ini kita serahkan kepada calon mempelai wanita, ditambah syarat syarat sebagai mana nikah yang pertama. Setelah pernikahan berlangsung, insyaallah keluarlah surat nikah kita dengan istri kedua.
14. Status surat Kartu Keluarga (KK)
Keluarga yang menjalankan poligami dapat memiliki satu Kartu Keluarga yang terdiri dari satu kepala keluarga dan dua istri. Atau dua KK dengan suami sebagai kepala keluarga pada KK yang satu dan istri kedua sebagai kepala keluarga pada KK yang satu lagi (nama suami tidak tercantum pada KK yang kedua ini). Hal ini karena Nomor Induk Keluarga (NIK) hanya satu nomor untuk dimiliki oleh satu orang. Seorang suami yang sudah terdaftar pada sebuah KK, tidak dapat terdaftar lagi pada KK yang yang lain. Sehingga seorang suami yang mempunyai dua KK dan kepala keluarga pada kedua KK tersebut atas nama suami maka dia melanggar aturan dan ini menunjukkan ketidaktaatan kepada wulatulamr (pemerintah), yang mana hal ini merupakan ushul ahlus sunnah
Inilah sekilas tentang poligami dan bagi kaum muslimin yang berpoligami hendaklah berbuat ADIL, karena dengan berbuat adil bisa menyebabkan keharmonisan di dua keluarga insyallah, dan sebagaimana dikatakan oleh Ibnul 'Abbas "sebaik-baik kalian adalah yang banyak istrinya" .
Amal poligami ini adalah ibadah maka diperlukan ikhlas menjalankan nya karena Allah ta'ala dan mencontoh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam pelaksanaannya. Poligami juga merupakan perbuatan yang dapat menyenangkan rasulullah dari sisi banyaknya keturunan, karena Rasulullah akan berbangga pada hari kiamat dengan banyaknya umat beliau.
Dalam masalah poligami ini kita harus menjadi golongan pertengahan: tidak meremehkan dan tidak pula menjadi penakut untuk mengamalkan nya. Ibadah poligami ini perlu diamalkan karena banyaknya para gadis serta para janda yang belum mempunyai suami.
Sungguh menarik perkataan seseorang:
"Seorang laki laki dicemburui seorang istri itu biasa, yang luar biasa itu kalau dicemburui lebih dari seorang istri ."
Barakallahu fiikum, semoga tulisan ini bermanfaat bagi penulis dan menjadi timbangan kebaikan di hari kiamat dan bisa memberi manfaat bagi kaum muslimin dan muslima
Maroji' :
-info dari Pengadilan Agama
- ﺍﻟﺘﻘﺮﻳﺮ ﺍﻟﻤﺆﻛﺪ ﺑﺎﻟﺈﺟﺎﺑﺔ ﻋﻠﻰ ﺛﻠﺎﺛﻴﻦ ﺳﺆﺍﻟﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻌﺪﺩ
ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻋﺒﻴﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺳﻠﻴﻤﺎﻥ ﺍﻟﺠﺎﺑﺮﻱ
- ﺯﺍﺩ ﺍﻟﻤﻌﺎﺩ ﻟﺈﺑﻦ ﻗﻴﻢ الجوزي
- (1) ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ : 3
- (2) ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ : 129
-(3) ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺉﻣﺔ ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻋﺔ ﺍﻟﺄﻭﻟﻰ ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺳﻮﺭﺓ (ص)
ﻗﻮﺓ ﻧﺒﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﻠﻴﻤﺎﻥ ﻭﻃﻮﺍﻓﻪ ﻋﻠﻰ ﺗﺴﻌﻴﻦ ﺇﻣﺮﺍﺓ

Memahami Alquran Lebih Dalam


Saya yakin, teman-teman Netizen pengunjung pembaca Blog saya ini adalah orang yang rajin membaca Kitab Suci Al-Qur'an.  namun berdasarkan pengalaman pribadi saya, sepertinya tidak semua diantara kita yang rajin membaca Al-Quran betul-betul memahami betul-betul kandungan-kandungan Alquran, mungkin pada masa SD pernah di pelajari,. tapi seiring berjalannya waktu kita pun menjadi lupa.

Poligami Full Sunnah

Ini jawaban Isteri kalau suaminya mau menikah lagi
Sebagian pria muslim ingin melakukan poligami dengan alasan mengikuti sunnah Nabi. Sering kali sang istri tidak siap mendengar keinginan tersebut, apalagi jika yang akan menjadi madu jauh lebih muda dan lebih cantik darinya.

Jangan Batasi Jumlah Anak

Banyak Anak Banyak Rezeki, Begitulah Semboyan Orang-orang tua kita terdahulu..... itu karena pada zaman dahulu, belum begitu jauh dari Zaman keberkahan Dakwah Nubuwwah. yang mengikuti cara Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam.

10 Artikel Terpopuler di BLOG Nandar