Showing posts with label fatwa ulama Ahlus Sunnah. Show all posts
Showing posts with label fatwa ulama Ahlus Sunnah. Show all posts

Photo Ustadz Lutfi Al-Banjary

Mengenang Dakwah Almarhum Kiyai Haji Mufti Lutfi Muhammad Yusuf Al-Banjary atau biasa juga di Panggil Ustadz Lutfi. 




Informasi Tentang Qunut Dalam Shalat Yang Banyak di Cari di Youtube


Berikut beberapa contoh judul konten YouTube yang membahas tentang perbedaan pendapat ulama tentang qunut dalam shalat:

  1. "Qunut dalam Shalat: Perbedaan Pendapat Ulama"
  2. "Mengenal Perbedaan Pendapat Ulama tentang Qunut dalam Shalat"
  3. "Ulama Sepakat atau Bertentangan? Perbedaan Pendapat tentang Qunut dalam Shalat"
  4. "Qunut dalam Shalat: Perspektif Berbagai Madzhab Ulama"
  5. "Memahami Perbedaan Pendapat Ulama tentang Qunut dalam Shalat Subuh"
  6. "Qunut dalam Shalat: Apa yang Dikatakan Ulama dari Berbagai Sekolah Fiqih?"
  7. "Qunut dalam Shalat: Pandangan Ulama Syafi'i, Hanafi, dan Maliki"
  8. "Menggali Lebih Dalam Perbedaan Pendapat Ulama tentang Qunut dalam Shalat"
  9. "Qunut dalam Shalat: Perspektif Ulama Modern dan Tradisional"
  10. "Qunut dalam Shalat: Perdebatan dan Persetujuan Ulama dari Berbagai Masa".

Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Qunut Pada Shalat Subuh

SCRIPT

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat datang di channel YouTube Iskandar Dorman. Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas perbedaan pendapat ulama tentang qunut dalam shalat subuh, di sertai dalil dan bagaimana mensikapinya.

Qunut adalah doa yang dilakukan ketika berdiri di dalam shalat. Biasanya qunut dibaca setelah ruku' di rakaat terakhir pada shalat subuh, namun ada perbedaan pendapat ulama mengenai bacaan qunut ini.

Beberapa ulama menganggap bahwa qunut merupakan sunnah yang dianjurkan dan harus dibaca dalam shalat subuh, sementara ulama lainnya berpendapat bahwa qunut hanya dibaca dalam keadaan tertentu saja, seperti dalam shalat witir pada bulan Ramadhan.

Dalil yang digunakan oleh ulama yang menganggap qunut wajib dibaca di dalam shalat subuh adalah hadis dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW melakukan qunut dalam shalat subuh ketika beliau memohon pertolongan Allah SWT untuk menghadapi musuh yang sangat kuat.

Di sisi lain, ulama yang berpendapat bahwa qunut hanya dibaca dalam keadaan tertentu juga memiliki dalil dari hadits lain yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak selalu melakukan qunut dalam shalat subuh.

Menghadapi perbedaan pendapat ini, sebagai umat muslim yang mencintai Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, kita harus tetap menghargai perbedaan pendapat ulama dan tidak memaksakan pendapat kita kepada orang lain.

Namun, sebagai individu yang bertanggung jawab dalam melaksanakan ibadah, kita harus memilih pendapat yang diyakini sebagai yang paling benar menurut hati nurani dan kesadaran kita.

Jika kita memilih untuk membaca qunut dalam shalat subuh, sebaiknya kita mempelajari bacaan qunut yang benar dan memahami arti dari doa tersebut. Selain itu, kita juga harus memastikan bahwa qunut yang kita baca tidak mengganggu orang lain yang sedang shalat di sekitar kita.

Sementara itu, jika kita memilih untuk tidak membaca qunut dalam shalat subuh, kita harus menggantinya dengan membaca doa lain atau zikir yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Intinya, penting bagi kita untuk memahami hikmah dan tujuan di balik qunut dalam shalat subuh, yaitu untuk memohon pertolongan Allah SWT dalam menghadapi segala permasalahan hidup kita.

Dalam melaksanakan ibadah, selalu ingat untuk menempatkan hati yang ikhlas, tulus, dan penuh pengharapan kepada Allah SWT. Kita harus selalu menghormati perbedaan pendapat ulama dan tidak memaksakan pendapat kita kepada orang lain.

Demikianlah pembahasan kita tentang perbedaan pendapat ulama mengenai qunut dalam shalat subuh, di sertai dalil dan bagaimana mensikapinya sebagai umat muslim yang bijaksana.

Buat Kamu Yang Punya Dalil Shahih, tentang perbedaan pendapat ini, Please banget untuk berbagi ilmu di kolom komentar yah, tapi ingat, Jangan sampai berdebat, karena bagaimanapun, khilafiah atau perbedaan pendapat ulama adalah Rahmat, kalau hari ini kita yang bukan ulama mau berdebat, kalah bisa jadi marah, menang bisa jadi sombong. sekali lagi....
mari kita mensikapi perbedaan pendapat ini dengan bijaksana.

Terima kasih sudah menonton, jangan lupa like, share dan komen video ini untuk meninggalkan jejak, subscribe dan aktifkan lonceng notifikasinya biar kamu bisa mendapatkan informasi dan notifikasi dari youtube ketika saya mengupload video-video terbaru.

Saya Iskandar Dorman Pamit, Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu....

Manfaat Siwak, dan Perbedaan Imam Madzhab Tentangnya

Siwak adalah alat membersihkan gigi yang terbuat dari ranting atau batang pohon Salvadora Persica. Pada umumnya siwak berwarna coklat berukuran kecil dengan panjang antara 15-20 cm dan mempunyai diameter sekitar 1,5 cm.


Dalam Sirah Nabawiyah disebutkan bahwa siwak merupakan salah satu kegiatan yang selalu diamalkan oleh Rasûlullâh ﷺ, dan sangat menganjurkan umatnya untuk bersiwak sebagai upaya membersihkan diri dan menjaga kesehatan serta bagian dari upaya peningkatan keimanan seorang muslim.

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasûlullâh ﷺ bersabda,

لَوْلاَ أنْ أشُقَّ عَلَى أُمَّتِي – أَوْ عَلَى النَّاسِ – لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ. (رواه متفقٌ عَلَيْهِ)

“Seandainya tidak memberatkan atas umatku atau tidak memberatkan manusia, aku pasti memerintahkan mereka untuk bersiwak bersamaan dengan setiap kali shalat.” (Hr. Bukhari 887 dan Muslim 452)

Pendapat Imam 4 Mazhab Tentang Bersiwak

 أراء الفقهاء في السواك:
الحنفية سنة لكل وضوء عند المضمضة، ومستحب عند كلصلاة وكل ما يغير الفم وعند اليقظة.
المالكية يعتبر من فضائل الوضوء قبل المضمضة ويندب للصلاة.
الشافعية والحنابلة سنة مستحبة عند كل صلاة وعند الوضوء بعد غسل الكفين وقبل المضمضة.
وتحصل مشروعية الاستياك بكل شئ خشن يصلح لإزالة بقايا الطعام والصفرة التي تعلو الأسنان والرائحة المتغيرة في الفم كعود الأراك أو الزيتون وغيرها ، وبكره من عود لا يعرف حتى لا تكون منه مضرة كأن يكون في الشجرة سم أو غيره 

Penjelasan: 

  • Mazhab Hanafi:
    Sunnah bersiwak atau mengosok gigi setiap berwudhu diketika berkumur-kumur dan sangat disunnahkan diketika ingin melaksanakan shalat, berubah bau mulut dan ketika bangun tidur.
     
  • Mazhab Maliki:
    Dianjurkan bersiwak sebelum berkumur-kumur, dan ketika hendak shalat.
     
  • Mazhab Syafi'i dan Hanafy:
    Sangat disunnahkan bersiwak ketika setiaap shalat, wudhu', setelah mencuci dua tangan.

Dan akan mendapatkan pahala sunnah bersiwak apabila menggunakan sesuatu kasar yang patut untuk menghilangkan sisa makanan, menghilangkan gigi kuning, menghilangkan bau mulut seperti kayu arak dan kayu zaitun dan lainnya. Dan Makruh  hukumnya apabila bersiwak mengunakan kayu yang tidak diketahui identitasnya sehingga kayu tidak berbahaya kepadanya, contohnya menggunakan kayu yang beracun.


Referensi kitab:
فوائد السواك الشرعية والصحية ٣٠

Source : https://www.facebook.com/100001268377503/posts/pfbid02wfvFJdpSi1DCdaVwYEStXCCmCpCycEovxUiuVb4DdLpvos4ocseV49nBLuiwLLogl/?sfnsn=wiwspmo&mibextid=VhDh1V


Apakah Kencing Kucing Najis ?

Kencing kucing najis?
oleh:
Ustadz DR Firanda Andirja MA hafidzahullah
Sebagian orang dikagetkan dengan pendapat seorang Ustadz bahwa kencing kucing tidaklah najis. Bahkan sebagian orang langsung menjadikan pendapat tersebut sebagai bahan ejekan untuk menjatuhkan sang Ustadz.
Namun ternyata pendapat tentang “Tidak” najisnya kencing kucing adalah pendapat yang cukup kuat dari sisi dalil.
Bahkan pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama besar yang dikenal seperti Al-Imam Al-Bukhari dan Asy-Syaukani rahimahumallahu.
Sebelum menyebutkan pendalilan akan “tidak najisnya kencing kucing” ada beberapa perkara yang harus ditegaskan kembali :
Pertama : Tidak semua yang kotor adalah najis. Contoh ingus, upil, nasi basi, ayam basi, dll. Demikian juga kecing onta dan kotorannya serta kencing kambing dan kotorannya juga tidak najis. Bahkan menurut pendapat yang terkuat bahwa kecing dan kotoran hewan yang bisa dimakan adalah tidak najis meskipun semua orang sepakat akan ke-kotorannya.
Kedua : Tidak semua yang haram dimakan maka otomatis menjadi najis. Contohnya adalah racun adalah haram namun tidak najis. Demikian juga -menurut pendapat yang terkuat- bahwa khomer adalah Haram namun tidaklah najis.
Ketiga : Tidak ada “ijmak” (kesepakatan) para ulama akan najisnya kencing kucing. Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah.
Al-Imam Al-Bukhari membuat suatu bab dalam shahihnya yang beliau beri judul :
بَابُ أَبْوَالِ الإِبِلِ، وَالدَّوَابِّ، وَالغَنَمِ وَمَرَابِضِهَا
“Bab : (tentang) air kencing onta, hewan-hewan, kambing dan kendangnya”
Lalu beliau berkata :
وَصَلَّى أَبُو مُوسَى فِي دَارِ البَرِيدِ وَالسِّرْقِينِ، وَالبَرِّيَّةُ إِلَى جَنْبِهِ، فَقَالَ: «هَاهُنَا وَثَمَّ سَوَاءٌ»
“Dan Abu Musa (al-‘Asyari) sholat di rumah al-Bariid (yaitu rumah tempat singgah pengantar surat-surat) dan di As-Sirqiin (yaitu kotoran hewan secara umum), sementara tanah lapang ada di samping beliau. Maka beliau berkata, “Sholat di sini dan di sana (tanah lapang) sama saja”
Kemudian Al-Imam Al-Bukhari membawakan hadits tentang kisah ‘Uroniyyin dimana Nabi menyuruh mereka berobat dengan meminun kencing onta.
Mengomentari hal ini al-Imam Ibnu Hajar berkata :
لَكِنَّ ظَاهِرَ إِيرَادِهِ حَدِيثَ الْعُرَنِيِّينَ يُشْعِرُ بِاخْتِيَارِهِ الطَّهَارَةَ وَيَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ قَوْلُهُ فِي حَدِيثِ صَاحِبِ الْقَبْرِ وَلَمْ يَذْكُرْ سِوَى بَوْل النَّاس وَإِلَى ذَلِك ذهب الشّعبِيّ وبن عُلَيَّةَ وَدَاوُدُ وَغَيْرُهُمْ وَهُوَ يَرُدُّ عَلَى مَنْ نَقَلَ الْإِجْمَاعَ عَلَى نَجَاسَةِ بَوْلِ غَيْرِ الْمَأْكُولِ مُطْلَقًا
“Akan tetapi dzohir dari sikap Al-Bukhari yang membawakan hadits al-‘Uroniiyin mengiysaratkan bahwa beliau (al-Imam Al-Bukhari) memilih bahwa kencing hewan-hewan tersebut suci. Dan ini juga ditunjukan oleh perkataan beliau tentang hadist penghuni kubur (yang diadzab karena najis kecingnya) “Nabi tidak menyebutkan kencing manusia”. Dan inilah pendapat As-Sya’bi, Ibnu ‘Ulayyah, Dawud (az-Dzohiri) dan yang lainnya. Dan ini membantah orang yang menukil tentang ijmak (kesepakatan) ulama akan najisnya kencing hewan yang haram di makan secara mutlak” (Fathul Baari 1/335)
Sangat jelas bahwa Ibnu Hajar membantah orang yang menyatakan bahwa najisnya kencing kucing adalah ijmak, karena ada para ulama yang menyatakan tidak najis, diantaranya As-Sya’bi, Ibnu ‘Ulayyah, Dawud, Al-Bukhari, dan yang lainnya.
Keempat : Pendapat ini juga yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syaukani dengan pendalilan yang sangat kuat, sebagaimana beliau paparkan dalam kitab beliau Nailul Authoor. Sisi pendalilan beliau bahwa kencing kucing tidak najis adalah sbb :
1) Hukum asal sesuatu adalah suci hingga ada dalil yang menunjukan akan kenajisannya.
2) Telah datang dalil-dalil shahih yang menunjukan bahwa kencing onta dan kambing adalah suci, dan ini semakin menguatakan bahwasanya hukum asal sesuatu adalah suci termasuk kencing dan kotoran hewan. Dan dalil-dalil ini nas tegas bahwa kotoran dan kencing hewan yang halal dimakana dalah suci, karena kambing dan onta halal.
3) Adapun kencing dan kotoran hewan yang haram dimakan (termasuk kucing) maka kembali kepada hukum asal yaitu suci, hingga ada dalil yang menunjukan kenajisannya
4) Najis adalah suatu hukum yang keluar dari hukum asal, maka sesuatu tidak bisa dinyatakan najis kecuali ada dalilnya yang mengeluarkan dari hukum asalnya
5) Tidak ada dalil yang menunjukan bahwa kencing seluruh hewan najis. Adapun dalil yang dijadikan argumentasi oleh Asy-Syafi’iyah yaitu sabda Nabi كَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنْ الْبَوْلِ “Adapun salah satunya diadzab karena tidak bersih dari kencing”, dengan maksud bahwa kencing di sini adalah umum mencakup seluruh kencing hewan. Maka pendalilan ini dibantah oleh Al-Imam Al-Bukhari bahwa yang dimaksud adalah kencing manusia bukan yang lainnya (lihat Fathul Baari 1/321, Syarh Ibnu Bathhool 1/326-327)
6) Dalil yang paling kuat akan haramnya kencing hewan yang haram dimakan adalah Nabi berkata tentang الرَّوْثَةُ (kotoran) : إنَّهَا رِكْسٌ “Itu adalah najis” (sebagaimana dalam hadits ibnu Mas’ud, dan dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa kotoran tersebut adalah kotoran himar, yaitu dalam riwayat Ibnu Khuzaimah :
إنَّهَا رِكْسٌ إنَّهَا رَوْثَةُ حِمَارٍ
“Itu adalah najis, sesungguhnya itu adalah kotoran himar” (lihat Fathul Baari 1/257). Hadits ini nash bahwa kotoran himar najis. Dan الرَّوْثَةُ secara bahasa diitlakan untuk kotoran kuda, begol, dan himar. (Sementara kuda halal untuk dimakan)
7) Adapun hewan-hewan yang haram dimakan yang lainnya maka kotorannya juga najis dengan dalil qiyas terhadap kotoran himar dengan kesamaan sama-sama haram dimakan
8) Namun qias ini dikritiki oleh Asy-Syaukani, beliau menjelasakan jika ‘illah/sebab yang menjadikan kotoran sesuatu haram adalah karena hewan tersebut haram dimakan ternyata terbantahkan dengan najisnya kotoran jallaalah, padahal jallaalah boleh dimakan, namun kotorannya najis
9) Jadi jika terdapat dalil yang menunjukan bahwa kotoran atau kencing hewan tertentu bisa diqiaskan dengan kotoran himar maka diikutkan. Dan jika tidak maka kembali kepada hukum asal yaitu suci
(Lihat penjelasan Asy-Syaukani di Nailul Authoor 1/71)
Dan pendapat ini juga yang dikuatkan dan dipilih oleh Muhammad Ali Adam dalam kitabnya Dzakhiirotul ‘Uqbaa 1/520-522 dan 5/140-141)
Tulisan ini hanya ingin menjelaskan sisi pendalilan al-Imam Asy-Syaukani bukan dalam rangka merajihkan.
Adapun dalil bahwa kencing kucing tidak najis dengan sabda Nabi “Sesungguhnya kucing itu tidak najis karena ia sering mengelilingi kalian” maka kurang kuat, karena jika jasad sesuatu hewan tidak najis maka tidak melazimkan kotorannya juga tidak najis, seperti manusia tubuhnya suci namun kotorannya najis, demikian juga himar badannya tidak najis akan tetapi kotorannya najis.

Kenapa Ulama Benci Rokok

ADA APA DENGAN ROKOK
Kenapa Para Ulama membenci Rokok? Karena...
1. Tak ada satupun perokok yang ketika merokok membaca 'Bismillahirrohmanirrohim' dan bila selesai tak ada yang mengucapkan 'Alhamdulillah'. Bandingkan dengan makanan yang jelas Halalnya
2. Rata-rata perokok jika merokok pake tangan kiri. Padahal makan dan minum dg tangan kiri adalah kebiasaan setan
3. Merokok akan tetap nikmat sekalipun di WC sambil berak. Bandingkan dg makanan halal. Misalnya apa rasanya saat anda makan soto ayam di WC sambil berak.
4. Rata-rata perokok jika mematikan rokoknya diinjak-injak, karena secara naluri mereka tahu bahwa rokok hanyalah sampah.
Jadi, masih tetap merokok?

Di copy dari : Group WhatsApp

10 Artikel Terpopuler di BLOG Nandar