Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Jangan Main-Main dengan Poligami

Assalaamu alaikum wa rahmatullah wa barkaatuhu
berikut Nasihat K. H. Muhammad Arifin Ilham
Duhai sahabatku yg kucintai karena Allah

Poligami & Monogami

POLIGAMI vs MONOGAMI
Poligami adalah menikah lebih dari satu istri dan merupakan lawan dari monogami yaitu beristri satu. Poligami adalah ajaran Islam yang banyak dimusuhi masyarakat dan banyak dicela. Ini adalah realita yang ada di masyarakat muslim, yang mengklaim cinta rasulullah alaihis shalaatu wassalam. Hal ini (mencela poligami) merupakan kesamaan mereka dengan orang-orang kafir. Untuk itu saya akan menggambarkan sebagian masalah poligami ini, diantaranya:
1. Kisah poligami
Para nabi melakukan poligami. Sebagaimana Nabi Sulaiman pernah menyetubuhi 90 istri beliau dalam satu malam, dan Allah menganugrahi kekuatan yang luar biasa dalam berjima'. Sedangkan Rasulullah mempunyai 11 istri. Keadaan ini menunjukkan antusiasme para nabi untuk menikah lebih dari satu.
2. Kekuatan jima' lelaki
Kekuatan jima' para suami berbeda-beda antara satu dengan lainnya. Seperti rasulullah alaihis shalaatu wassalaam mempunyai kekuatan sebanding dengan 30 laki-laki dan kisah Ibnu Umar beliau pernah berbuka puasa dengan melakukan jima' (maksudnya pembatalan puasa beliau dengan jima' setelah waktu magrib) dan di biografi Abdul Aziz bin Rufa'i
ketika menikahi seorang wanita,wanita tersebut meminta cerai karena tidak mampu melayani beliau untuk melakukan jima', karena frekuensi berjima' beliau.
3. Perintah Poligami
Allah ta'ala mengetahui keadaan hambaNya kemudian memerintahkan poligami. Ini merupakan kemudahan dari Allah ta'ala terhadap hambaNya dan poligami merupakan asal pernikahan. Sebagaimana di sebut di sebuah ayat:
ﻓﺎﻧﻜﺤﻮﺍ ﻣﺎ ﻃﺎﺏ ﻟﻜﻢ ﻣﻦ اﻟﻨﺴﺎﺀ ﻣﺜﻨﻰ ﻭثلاث ﻭﺭباع ﻓﺈﻥ ﺧﻔﺘﻢ أﻟﺎ ﺗﻌﺪﻟﻮﺍ ﻓﻮﺍﺣﺪﺓ 1
"Nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kalau kalian takut tidak bisa berlaku adil maka nikahilah satu wanita."
Ayat ini menunjukkan asal pernikahan adalah poligami bukan monogami. Namun bagi orang yang khawatir tidak bisa berlaku adil maka cukup menikah dengan satu wanita.
4. Syarat poligami
Para ulama mensyaratkan poligami dengan tiga syarat: 1) sehat jasmani (mampu melakukan jima'), 2) mampu harta, 3) mampu berbuat adil .
Para ulama tidak memasukkan izin istri dan izin orang tua sebagai syarat, namun dalam masalah ini ada beberapa keadaan kalau orang tua melarang :
- jika dia bisa menahan dari berbuat maksiat (berhubungan dengan wanita selain istrinya) maka yang utama dia mentaati orang tua, namun tetap berbicara dengan orang tua mengenai masalah hukum poligami ini dengan lemah lembut dan mencari waktu yang tepat.
- Jika syahwat orang tersebut besar dan dia khawatir bermaksiat, kemudian dia mempunyai keinginan yang menggebu-ngebu untuk poligami,maka yang utama adalah dia berpoligami walau tanpa izin orang tua.
Para ulama memberi syarat ini untuk memudahkan kaum muslimin mengukur dirinya masing-masing, karena sungguh berbahaya orang yang tidak mampu berjima' melakukan poligami, baik karena terlalu tuanya dia atau karena penyakit. Atau orang yang tidak mampu secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga nya, memaksakan untuk poligami, sehingga waktunya habis digunakan bekerja siang dan malam, kemudian dia jauh dari dzikir kepada Allah ta'ala dan dengan waktu yang singkat terjadi perceraian dengan salah satu istrinya, bahkan bercerai dengan keduanya. Naudzu billah min dzalik.
5. Adil dalam poligami
Definisi adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Maka suami wajib adil kepada setiap istrinya baik pembagian hari, atau pemberian nafkah (bukan nilainya tapi sesuai kebutuhan) misal istri pertama mempunyai 10 anak dan istri kedua mempunyai 5 anak maka pemberian belanja bulanan boleh berbeda berdasarkan kebutuhan masing-masing.
Contoh dikasus lain: istri ke dua ingin beli baju seharga Rp.300.000 dan istri pertama ingin beli baju seharga Rp. 100. 000. Maka masing-masing istri di beri uang Rp 300.000, selesai perkara.
6. Adil dalam cinta
Tidak disyaratkan adil di dalam cinta, karena hati milik Allah ta'ala. Sebagaimana seseorang yang mempunyai banyak anak namun dia lebih mencintai salah satunya, maka ini tidak dilarang karena ini amalan hati. Namun dia tetap wajib berbuat adil dalam masalah-masalah yang lain terhadap anak-anaknya.
dalil :
ﻭﻟﻦ تستطعوا ﺃﻥ ﺗﻌﺪﻟﻮﺍ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﻟﻮ ﺣﺮﺻﺘﻢ ﻓﻠﺎ ﺗﻤﻴﻠﻮﺍ ﻛﻞ ﺍﻟﻤﻴﻞ 2.
"Kalian tidak akan mampu berbuat adil diantara istri-istri kalian walaupun kalian berusaha..."
Yang dimaksud dalam ayat ini tidak mampu adil dalam cinta.
7. Wanita adalah kesukaan nabi kita
Seseorang menyukai wanita lebih dari satu bukanlah merupakan aib, namun mencontoh rasulullah shallallahu alaihis shalaatu wassalaam, sebagaimana dalam sebuah hadis:
ﺣﺒﺐ ﺇﻟﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ : ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﺍﻟﻂﻴﺐ و ﺟﻌﻠﺖ ﻗﺮﺓ ﻋﻴﻨﻲ ﻓﻲ الصلاة
"dijadikan cinta kepadaku dalam urusan dunia yaitu para wanita dan wewangian dan dijadikan penyejuk mataku di dalam sholat."
hadits ini dalam keadaan hasan.
8. Syahwat manusia
Syahwat manusia atau pria terhadap lawan jenisnya adalah sunatullah dan dalam masalah ini syariat mengaturnya pula. Karena adakalanya dengan syahwat ini manusia ada yang menyalurkan dengan cara yang haram dan adakalanya dengan cara yang halal. Sungguh mengagumkan rasulullullah shallallahu alaihi wasallam dalam kesibukannya dalam berdakwah, ilmu dan ibadah namun beliau mempunyai hasrat syahwat yang besar untuk para istrinya dan inilah ciri-ciri orang bertaqwa. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar:
ﻭﻳﻘﺎﻝ : ﺇﻥ ﻛﻞ ﻣﻦ ﺍﺗﻘﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺸﻬﻮﺗﻪ أشد ﻟﺄﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻟﺎ ﻳﺘﻘﻲ ﻳﺘﻔﺮﺝ ﺑﺎﻟﻨﻆﺮ ﻭﻧﺤﻮﻩ.3
" dikatakan: Sesungguhnya setiap orang bertaqwa syahwatnya sangat besar (kepada para istrinya) karena orang-orang yang tidak bertaqwa mengumbar nafsu farjinya dengan memandang atau yang lainnya (memandang wanita ajnabiyah).
9. Ali bin abi thalib tidak poligami
Sahabat Ali bin abi thalib radhiyallahu 'anhu tidak berpoligami ketika menikahi fatimah bintu muhammad alaihis shalatu wassalam. Ini dijadikan senjata atau dalil bagi orang-orang yang anti poligami. Untuk meluruskan pemahaman mereka yang salah ini, ada tiga jawaban:
a. Fatimah radhiyallahu' anha adalah penghulu wanita semesta alam, maka dengan kedudukan yang tinggi ini Ali tidak melakukan poligami.
b. Sebab kekhususan Rasulullah shallallahu alaihi wassallam, dan Fatimah anak beliau, maka tidak terlalu jauh kalau dikatakan ini kekhusususan Fatimah karena anak beliau, sebagaimana dikatakan oleh beliau
ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻲ ﺑﻀﻌﺔ ﻣﻨﻲ
"Sesungguhnya dia bagian dariku ".
c. Sesungguhnya Ali menikahi wanita lain setelah wafatnya Fatimah bintu Rasulullah, dan sahabat adakalanya melakukan poligami di zaman rasulullah hidup dan adakalanya setelah beliau wafat.
10. Izin Negara
Negara Republik Indonesia mengizinkan poligami bagi laki-laki dengan syarat-syarat yang ditentukan dan sebab-sebab yang dibolehkan, antara lain:
a) istri tidak bisa melayani suami,sebagaimana layaknya seorang istri, b) istri tidak mampu memberikan keturunan, c) istri mempunyai penyakit berat tertentu, d) suami memberikan alasan tertentu yang diterima oleh PENGADILAN AGAMA.
11. Surat nikah bagi pelaku poligami
Pengurusan surat nikah untuk poligami adalah mudah bagi orang-orang yang dimudahkan Allah ta'ala dan ini merupakan aplikasi ahlu sunnah mengamalkan ushul ahlu sunnah,yaitu ta'at kepada pemerintah.
Untuk membuat surat nikah yang kedua, membutuhkan surat ijin poligami dari Pengadilan Agama. Syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat ijin Pengadilan:
a) surat pengantar dari RT
b) surat keterangan dari RT/perusahaan, tentang penghasilan perbulan.
c) foto copy ktp
d) foto copy kk
e) foto copy tabungan di rekening bank.
f ) foto copy stnk dan bpkb kendaraan.
g) foto copy sertifikat/akte jual beli tanah atau rumah
h) surat pernyataan dari istri pertama bahwa dia setuju suaminya poligami.
i) surat pernyataan dari calon istri kedua setuju di poligami.
j) membayar biaya administrasi sekitar Rp.620.000
k) semua ini diserahkan ke Pengadilan Agama.
12) PROSES di PENGADILAN
Untuk mengurus surat ijin poligami di pengadilan, pemohon (suami) harus menyerahkan syarat-syarat administrasi tersebut. Kemudian menjalani sidang selama beberapa kali pertemuan (berbeda beda tergantung situasi dan kondisi). Sidang biasanya berlangsung singkat, hanya 15 menit an tiap pertemuan. Tenggang waktu antara 1 pertemuan sidang dengan sidang berikutnya biasanya 1-2 pekan (menyesuaikan dengan jadwal hakim) Insyaallah dalam waktu 2 bulan proses sidang dapat diselesaikan.
Selama sidang ada beberapa proses :
a) istri pertama selalu hadir
b) calon istri kedua akan dihadirkan namun hanya sekali (kalau tidak dihadirkan maka proses pengadilan akan memakan waktu lebih lama,kurang lebih 1 tahun).
c) pemohon (suami), istri pertama dan calon istri kedua akan diberikan beberapa pertanyaan oleh pengadilan. Maka strategi yang tepat adalah jawablah dengan jawaban yang tidak berpotensi menimbulkan pertanyaan berikut nya dari para hakim.
d) akan diminta 2 saksi oleh pihak pengadilan agama.
e) insyallah berhasil.
13) Proses selanjutnya
Setelah surat izin poligami dikeluarkan oleh Pengadilan Agama maka kita serahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) dalam rangka mengurus pindah nikah. Setelah memperoleh surat pindah nikah, maka surat ini kita serahkan kepada calon mempelai wanita, ditambah syarat syarat sebagai mana nikah yang pertama. Setelah pernikahan berlangsung, insyaallah keluarlah surat nikah kita dengan istri kedua.
14. Status surat Kartu Keluarga (KK)
Keluarga yang menjalankan poligami dapat memiliki satu Kartu Keluarga yang terdiri dari satu kepala keluarga dan dua istri. Atau dua KK dengan suami sebagai kepala keluarga pada KK yang satu dan istri kedua sebagai kepala keluarga pada KK yang satu lagi (nama suami tidak tercantum pada KK yang kedua ini). Hal ini karena Nomor Induk Keluarga (NIK) hanya satu nomor untuk dimiliki oleh satu orang. Seorang suami yang sudah terdaftar pada sebuah KK, tidak dapat terdaftar lagi pada KK yang yang lain. Sehingga seorang suami yang mempunyai dua KK dan kepala keluarga pada kedua KK tersebut atas nama suami maka dia melanggar aturan dan ini menunjukkan ketidaktaatan kepada wulatulamr (pemerintah), yang mana hal ini merupakan ushul ahlus sunnah
Inilah sekilas tentang poligami dan bagi kaum muslimin yang berpoligami hendaklah berbuat ADIL, karena dengan berbuat adil bisa menyebabkan keharmonisan di dua keluarga insyallah, dan sebagaimana dikatakan oleh Ibnul 'Abbas "sebaik-baik kalian adalah yang banyak istrinya" .
Amal poligami ini adalah ibadah maka diperlukan ikhlas menjalankan nya karena Allah ta'ala dan mencontoh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam pelaksanaannya. Poligami juga merupakan perbuatan yang dapat menyenangkan rasulullah dari sisi banyaknya keturunan, karena Rasulullah akan berbangga pada hari kiamat dengan banyaknya umat beliau.
Dalam masalah poligami ini kita harus menjadi golongan pertengahan: tidak meremehkan dan tidak pula menjadi penakut untuk mengamalkan nya. Ibadah poligami ini perlu diamalkan karena banyaknya para gadis serta para janda yang belum mempunyai suami.
Sungguh menarik perkataan seseorang:
"Seorang laki laki dicemburui seorang istri itu biasa, yang luar biasa itu kalau dicemburui lebih dari seorang istri ."
Barakallahu fiikum, semoga tulisan ini bermanfaat bagi penulis dan menjadi timbangan kebaikan di hari kiamat dan bisa memberi manfaat bagi kaum muslimin dan muslima
Maroji' :
-info dari Pengadilan Agama
- ﺍﻟﺘﻘﺮﻳﺮ ﺍﻟﻤﺆﻛﺪ ﺑﺎﻟﺈﺟﺎﺑﺔ ﻋﻠﻰ ﺛﻠﺎﺛﻴﻦ ﺳﺆﺍﻟﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻌﺪﺩ
ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻋﺒﻴﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺳﻠﻴﻤﺎﻥ ﺍﻟﺠﺎﺑﺮﻱ
- ﺯﺍﺩ ﺍﻟﻤﻌﺎﺩ ﻟﺈﺑﻦ ﻗﻴﻢ الجوزي
- (1) ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ : 3
- (2) ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ : 129
-(3) ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺉﻣﺔ ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻋﺔ ﺍﻟﺄﻭﻟﻰ ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺳﻮﺭﺓ (ص)
ﻗﻮﺓ ﻧﺒﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﻠﻴﻤﺎﻥ ﻭﻃﻮﺍﻓﻪ ﻋﻠﻰ ﺗﺴﻌﻴﻦ ﺇﻣﺮﺍﺓ

Tanya Jawab Seputar Nikah

TANYA JAWAB SEPUTAR NIKAH

Tanya:
Aslm ust. Apa hukum nikah dengan akhwat yang masih kuliah?

Jawab :
Wa'alaikummussalam.. Hukumnya makruh. Lebih baik selesaikan dahulu kuliahnya, atau pas jam istirahat agar
tidak mengganggu mahasiswa lain dan dosen.
Sekian.

✅TANYA JAWAB SEPUTAR NIKAH

Tanya:
Asslkm ustadz, saya mau tanya apakah boleh menikahi akhwat sekampus?

Jawab :
Wa'alaikummussalam.. Hukum menikahi akhwat sekampus adalah haram.

Maksimal menikahi 4 orang akhwat, kalau sekampus terlalu banyak, sekian.

✅TANYA JAWAB SEPUTAR NIKAH

Tanya:
Asslkm ustadz, saya mau tanya apakah boleh menikahi ikhwan sholeh ?

Jawab:
Wa'alaikummussalam.. Hukum menikahi ikhwan sholeh adalah haram. Ente itu ikhwan, haram menikahi sesama ikhwan.
Sekian.

✅TANYA JAWAB SEPUTAR NIKAH

Tanya:
Asslkm ustadz, saya mau tanya apakah boleh menikahi akhwat berjilbab coklat di pojok sana ?

Jawab:
Wa'alaikummussalam.. Hukum menikahi akhwat jilbab coklat di pojok sana adalah haram. Itu istri saya. Sekian

Hukum Melepaskan Sandal di Pekuburan

BATIK MOTIF BOLA 2012, KUNJUNGI : www.tokobatikonline.co.cc 
Sedikit kami memaparkan hukum melepas sendal di pekuburan :
1. pendapat yg harus melepas sendal.
Rasulullah b'sabda :
يا صاحب السبتيتين، ويحك ألق سبتيتيك فنظر الرجل، فلما عرف رسول الله صلى الله عليه وسلم خلعهما فرمى بهما
"Wahai pemakai sandal” celaka kamu, lepaskan sandalmu! Maka laki-laki tersebut melihat beliau, setelah mengetahui bahwa yang memerintahkan itu adalah Rosulullah, maka dia langsung melepasnya, kemudian melempar kedua sandalnya tersebut” (H.R. Abu Daud, An-Nasa’I dan Ibnu Majah)

-->> Illat hadits/ asbabul wuru hadits (sebab diucapkanhadits) :
Hal tersebut di makruhkan oleh Rasullah krn (pada waktu itu) sendal tersebut terbuat dari kulit dan identik dgn kesombongan smntra Rasulullah sangat menyukai seseorang yang masuk ke kuburan dengan memakai pakaian thawadhu’ dan pakaian yang mendatangkan kekhusu’an
Sedangkn menurut Imam Ahmad memakruhkan hal tersebut "ketika tidak adanya udzur, jika ada udzur yang menghalangi seseorang yang berjalan di kuburan untuk melepaskan sandalnya seperti adanya duri dan najis maka hal itu tidak dihukumi makruh"


2. Pendapat yang membolehkan memakai sendal.
Dari Anas, Rasulullah bersabda :
إن العبد إذا وضع في قبره وتولى أصحابه إنه ليسمع قرع نعالهم
“Sesungguhnya seorang hamba, jika telah diletakkan di dalam kuburnya, kemudian para sahabatnya pergi meninggalkannya, Maka sesungguhnya ia mendengar bunyi suara sandal para sahabatnya tersebut.” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Daud dan An-Nasa’i).


Dengan hadist ini para Ulama berhujah tentang bolehnya berjalan di kuburan dengan memakai sandal dan menyebutkan bahwa hadits yang melarang memakai sendal krn dgn adanya Illat.

Perbedaan Pendapat Ulama dan Pemuka Agama, Hendaknya Jangan Menjadi Hal yang menimbulkan perpecahan, kembalikan kepada AL-QURAN dan AL-HADIST
Disampaikan Oleh : Ust. Luqman
Wallahu wa'lam ^_^

Doa Saat Mendengar Musik

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.... Kali ini Saya Ingin Membagikan Salah Satu Ilmu yang Saya dapatkan Saat Khuruj Fi Sabilillah....

Bagi Orang Yang Senang Mendengarkan Musik Mungkin Akan Membantah Apa yang saya Tuliskan ini, Dulu pun Saya Sempat Seperti itu, apalagi dulu Saya Hobby berkaraoke Ria bersama teman-teman setiap malam minggu untuk refresh dari rutinitas harian.

tapi alhamdulillah, setelah empat puluh hari Khuruj di Jalan Allah... Akhirnya Saya Menemukan penjelasannya. Dajjal makhluk termunafik dan paling pembohong di Dunia yang kelak akan muncul dan menyesatkan Manusia ternyata selama ini telah berkiprah sejak sekian lama mendakwahkan kepada seluruh manusia untuk lalai kepada Allah.

Naudzubillah... Salah Satunya melalui Musik dan nyanyian-nyanyian yang membuat kita Lalai dari Mengingat Allah.... Tetapi Alhamdulillah, Di Buku Fadhail Amal, Muntakhab AHadist, dan Buku-buku Sunnah Rasulullah, Saya menemukan penangkalnya.....

"Allahumma inni Audzubika Min FitnatidDajjal" Yaa Allah... Aku Berlindung KepadaMU dari Fitnah Dajjal

Baca dan Amalkan Selalu Do'a ini saat mendengarkan Musik atau lagu-lagu yang membuai Anda sehingga Bisa Lupa pada ALLAH meskipun hanya sebentar saja. Semoga Fitnah Dajjal Tidak menimpa Kita Semua aaamiiinn....

#NB :
Neraka Adalah Surganya Dajjal, dan Dajjal Ingin Mengajak Anda Masuk Bersama-sama Kedalam Surganya. Untuk Itu Dajjal Berdakwah kepada Kita agar Lalai dari Mengingat ALLAH....

Silakan Terus Dengarkan Lagu dan Musik Jika Anda ingin Ikut Dajjal Kedalam Surganya.... Tetapi Saya Sarankan Banyak-Banyaklah membaca dan Mengamalkan Do'a ini Karena dimana-mana Kita Bisa Menjumpai Musik, bahkan di Pelosok Desa Sekalipun. Perbanyaklah Berdzikir dan Tinggalkan Majelis-Majelis Lalai.

Wassalam....

ass, Singkatan Yang Harus di Hindari

Memandang Perlu Untuk Menyampaikan Kepada Semua Saudara-Saudari Muslim Saya Yang Sering Mengawali Chatting, SMS, BBM, YM, dan Sarana Komunikasi Digital Lainnya dengan Ucapan Ass.

Saya Fahami, Kalau Maksud Dari Kata "ass" Adalah Singkatan Untuk Kalimat "Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabaraktuhu" Namun Tidak Semua Yang Mengetahui Asal-Usul Penggunaan Kata "ass"

Kata ass digunakan Oleh non Muslim Yang ingin mengucapkan Salam Pada Kita Muslim, Digunakan Kata "ass" Karena Mereka Mengetahui Arti dari Ucapan Berbahasa Arab ( Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabaraktuhu ).

dan Tahukah Anda Artinya Apa ? 
"ass" dalam Bahasa Inggris, Bahasa Jerman, dan Bahasa Latin Kata "ass" Artinya "pantat" Silakan Buka Kamus, Jika Anda Tidak Mengerti / Mengetahui Bahasa Inggris, Atau Anda Juga Bisa Mengunjungi Kamus Online Google Dengan CLICK DISINI

Naudzubillah... Jika Kita Bermaksud Mengucapkan Salam Keselamatan, Tapi Yang Kita Ucapkan Justru Pantat. Semua Umat Islam Tentu Tahu Arti & Maksud dari Ucapan Assalamu Alaikum, Yaitu Salam Keselamatan dan Do'a Untuk Keberkahan dan Agar di Rahmati ALLAH SWT.

Ucapkan Salam Dengan Ikhlas, Yaitu Dengan Anda Menuliskan Lengkap. Jika Ingin Menyingkat Salam, Saya Sarankan Gunakan Kata "salam" atau "assalamu Alaikum wr.wb" Itu Tidak Akan Membuat Anda Jatuh Bangkrut dan Rugi Berlebihan Dalam Penulisan SMS / BBM / YM dll.

Sebarkan ini Jika Anda Peduli Pada Sesama Muslim.
.
CLICK TOMBOL LIKE DIBAWAH

Sekilas Tentang Shalat Jumat

Sehubungan salah seorang saudaraku yang berprofesi Mondar Mandir keliling Dunia dalam hal ini menanyakan tentang Hukum Shalat Jum'at, maka saya terpanggil untuk menggoreskan pena (mang pakai Polpen..Ngetik kali, hehe..) semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian terutama saya Pribadi, jika ada kekurangan dan kekhilafan mohon dikoreksi ^_^ 

Sekilas Sejarah disyariatkannya shalat jum’at :
Shalat jum’at telah diwajibkan di Mekkah Sebelum Rasulullah Saw Hijrah Ke Madinah, Namun pada waktu itu Rasulullah dan para sahabatnya tidak mendirikannya dan hanya melaksanakan Shalat dhuhur pada hari Jum’at akan tetapi pada waktu bersamaan di Madinah dilaksanakan shalat jum’at dengan di Imami oleh sahabat Rasulullah bernama “Mus’ab ibnu ‘Umaer Radiyallahu ‘anhu” atas perintah Rasulullah Saw.

Syarat Umum Mendirikan Shalat Jum’at :
  1. Tidak boleh dilaksanakan di Rumah, pada Saat diturunkannya perintah shalat jum’at Rasulullah pada waktu itu masih berada di Mekkah dan Rasulullah bisa melaksanakannya di Rumah sahabat ‘Arqam ibnu Ubay el’arqam tanpa ada intimidasi namun Rasulullah tetap melaksanakan Shalat dhuhur pada waktu jum’at
  2. Para Ulama sepakat  shalat Jum’at didirikan ditempat Umum dan terbuka yang memungkinkan berkumpulnya umat islam (Mesjid/Lapangan) tanpa adanya rasa ketakutan dan intimidasi dari pihak mana pun
  3.  Shalat Jum’at tidak diwajibkan bagi orang muslim yang berdomisili di Negara Non Muslim dengan tidak diberikan kebebasan melaksakan syariat Islam sebagaimana yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya sewaktu di Mekkah.
  4. Jumlah jama’ah, menurut syafi’iyah minimal 40 Orang namun menurut Mayoritas Jumhur Ulama dan paling benar tidak disyaratkan membatasi jumlah jama'ah untuk melaksanakannya.
Hukum Shalat Jum’at
Shalat jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim, baligh, berakal, mukim (tidak dalam keadaan perjalanan) dan sehat (tidak memiliki halangan) dan mendengar suara adzan untuk shalat jum’at, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:
”Shalat jum’at wajib bagi setiap muslim dengan cara berjama’ah kecuali terhadap empat golongan, yaitu : budak, seorang wanita, anak-anak dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud)
Bahkan terhadap orang buta sekalipun tetap diwajibkan atasnya mengerjakan shalat jum’at selama dia mendapatkan orang lain yang bisa menuntunnya ke masjid, demikian menurut Imam Syafi’i.

Kewajiban terhadap shalat jum’at ini juga diikuti dengan adanya ancaman dari Rasulullah saw yang akan membakar rumah-rumah mereka yang tidak menunaikan shalat jum’at, sebagaimana disebutkan didalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi saw bersabda tentang orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at dengan mengatakan, ”Sebenarnya aku berniat memerintahkan seseorang untuk menjadi imam shalat bersama masyarakat dan aku pergi membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at itu.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Diriwayatkan dari Abu Hurairoh dan Ibnu Umar bahwa keduanya pernah mendengar Nabi saw bersabda diatas mimbar bersabda:
”Hendaklah orang-orang itu menghentikan perbuatan meninggalkan shalat jum’at atau Allah akan mengunci hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim)

DR. Husam ‘Afanah—Ustadz bidang study Fiqih dan Ushul di Universitas al Quds Palestina—mengatakan, ”Sebagaimana telah diketahui bahwa shalat jumat adalah kewajiban terhadap setiap orang yang mukallaf berdasarkan firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)

Shalat jum’at adalah yang diwajibkan pada waktu hari jum’at dan bukanlah shalat dhuhur sebagaimana difahami oleh sebagian manusia. Jadi shalat jum’at asalnya sedangkan shalat dhuhur adalah penggantinya. Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim mukallaf meninggalkan shalat jum’at tanpa adanya uzur syar’i bahkan Rasulullah saw mengancam orang yang meninggalkannya tanpa uzur bahwa Allah akan mengunci hatinya sehingga hatinya seperti hati seorang munafik.
Setelah beliau menyebutkan berbagai hadits tentang ancaman bagi orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at—sebagian telah saya sebutkan diatas—lalu mengatakan,”..Dari hadits-hadits datas maka tampaklah bagi kita bahwa tidak diperbolehkan meninggalkan shalat jum’at dan suatu pekerjaan yang dilakukan pada hari jum’at tidak bisa dijadikan sebagai uzur untuk bisa meninggalkannya dan tidaklah dibolehkan bagi seorang muslim disibukkan dengan suatu pekerjaan yang dapat menghalanginya dari menunaikan segala yang diwajibkan Allah swt terhadapnya yang apabila dikerjakan maka kewajiban tersebut akan ditinggalkan.

Allah swt berfirman :
....وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
Artinya : “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Thalaq : 2 – 3)

Didalam Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta, Saudi Arabia disebutkan:
Pada dasarnya kewajiban shalat jum’at adalah fardhu ‘ain berdasarkan firman Allah swt :
Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)

Serta apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Ibnu Mas’ud bahwa Nab saw bersabda terhadap suatu kaum yang meninggalkan shalat jum’at,” ,”Sebenarnya aku berniat memerintahkan seseorang untuk menjadi imam shalat bersama masyarakat dan aku pergi membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at itu.” (HR. Ahmad (1/402) dan Muslim (1/452)
Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar, keduanya mendengar Rasulullah saw bersabda diatas mimbarnya,”Hendaklah orang-orang itu menghentikan perbuatan meninggalkan shalat jum’at atau Allah akan mengunci hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.”

Akan tetapi apabila terdapat uzur syar’i bagi orang yang terkena kewajiban jum’at, seperti : seorang pemimpin yang diberikan tanggung jawab langsung terhadap suatu pekerjaan yang berkaitan dengan keamanan masyarakat dan menjaga kemaslahatannya yang penunaiannya juga pada waktu shalat jum’at, seperti : seorang penjaga keamanan, lalu lintas, listrik maupun operator telepon atau sejenisnya yang bekerja pada saat panggilan adzan shalat jum’at atau iqomat shalat berjama’ah maka ia mendapatkan uzur untuk meninggalkan shalat jum’at dan jama’ah berdasarkan keumuman firman Allah swt :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Artinya : “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. Ath Thaghabun : 16)
Serta sabda Rasulullah saw,”Apa saja yang aku larang kepada kalian maka jauhilah dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupan kalian.”

Karena itu tidak ada uzur yang lebih kecil daripada orang-orang yang mengkhawatirkan dirinya atau hartanya atau sejenisnya. Dan para ulama menyebutkan bahwa seseorang mendapatkan pemaafan meninggalkan shalat jum’at dan berjamaah selama terdapat uzur. Kita bisa manggantikan shalat jum’at dengan shalat dhuhur sewaktu-waktu saja dikarenakan adanya uzur syar’i akan tetapi tidak sepatutnya  meninggalkannya secara terus-menerus sepanjang Masih ada tempat/lokasi yang memungkinkan mendirikan shalat jum’at walaupun mesti menempuh jarak yang agak jauh.

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdul Ja’ad adh Dhamri dan seorang sahabat bahwa Rasulullah saw bersabda:
 ”Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat jum’at karena menganggap enteng maka Allah akan menutup Hatinya.”

Wallahu' wa'lam,
ditulis oleh : LUQMAN ALMARWAZHY 
Cairo,2 Jan 2012 

Telat Shalat Subuh

Rasanya Seperti dapat Tamparan Pagi-pagi Saat Kulihat Jam di Ponselku Sudah Pukul 05:04 Pagi, Bisa-bisanya Aku Telat Bangun Untuk Shalat Subuh... Padahal Alarm Sudah di Set Permanent Setiap Hari, 15 Menit Sebelum Adzan Subuh... Tidur Juga Jam 11 Malam, Biasanya Biar Tidur Jam 1 Pagi Juga Tetap Bisa Bangun....

Arrgghh..... Rasanya Tidak Enak Sekali... Ada Rasa Kecewa Yang di Blender Jadi Satu Dengan Rasa Ngantuk, sedih dan Menyesal. Bagi Pembaca ini Mungkin LEBAY.... Tapi Menurutku ini adalah Harus.

Sejak Memutuskan Untuk Berhenti di Kantor Tempatku memperoleh pengalaman kerja selama lebih dari Tujuh Tahun, Aku Berjanji Akan tetap Melaksanakan Shalat Fardhu di Masjid, dimanapun aku berada, karena aku tahu keutamaan shalat berjamaah.

Ya Allah... Ampuni Hamba, Hamba Tidak Bermaksud Meninggalkan Shalat Berjamaah di Masjid... Sungguh Ya Allah... dan Jangan Salahkan Istri Hamba Yang Tidak Membangunkan.

Dia Terlihat Begitu Takut Menjawab Saat Aku Tanyakan Kenapa Tidak Membangunkanku.... Dia Hanya Menjawab... "Kamu Pulas Sekali Ka', Lagian Semalam Kamu Bangun-bangun Terus Bantuin Aku Ngurus Anak-anak yang rewel, aku tahu kamu cape' makanya kubiarkan Alarmmu saja yang membangunkan, Tapi Ternyata Kamu Tidak Bangun"

Semoga ini yang terakhir kalinya Aku Telat Shalat Subuh

.

Puasa Nazar

Akhirnya Terselesaikan Juga 1 Hari Puasa Nazarku Atas Kelahiran Putriku Tersayang, Alilahtulbarizah Dorman. Padahal Usianya Kini Sudah Menjelang 1 Tahun Lebih 1 Bulan. Rutinitas di Tempat Kerja Dulu Tidak Memungkinkan Saya Untuk Menjalani Puasa Nazaar

Puasa Nazar Sudah Sering Kali Saya lakukan Sejak Usia SMP, Hal ini di Ajarkan Mama, manakala Kita Mengharap atau menginginkan Sesuatu, Sebagai Umat Islam Kita Memohon dan Meminta Pada Allah SWT untuk mengabulkan Permintaan Kita, dan Kita Berjanji Untuk Berpuasa & akan menepatinya Jika apa yang kita harapkan terkabul. Seperti Itulah Kiranya Tentang Puasa Nazar yang Saya Tahu, dan Saya Tidak Pernah Kecewa Dengan Hasil Yang Saya Dapatkan Ketika Mengawali Sesuatu Dengan Niat yang Baik dan Dengan Nazar Juga. ^_^ You Wanna Try ???

Alhamdulillah, Sekarang Saya Bisa Melihat Putri Saya Bermain Bersama kakaknya, Ahmad Dzulfiqar Dorman. Lucuuuuu..... Terima Kasih Ya Allah... 

Berbeda Saat Kelahiran Fiqar, Dulu Saya Bernazar untuk berpuasa Lima Hari, Apabila Terlahir dengan Selamat, Kelahiran Alilah tidak saya Sebutkan jumlahnya, namun akan saya usahakan untuk menggenapkan Lima Hari seperti saat kelahiran kakaknya, sebagai Rasa Syukurku.

Itu Sedikit Ceritaku Tentang Puasa Nazar, Pengertian, Keutamaan dan Hal Lain Tentang Puasa Nazar Akan Saya Kaji Untuk Anda dan Diri Pribadi Saya Pada Artikel Berikutnya.

Terima Kasih Sudah Berkunjung dan Meluangkan Waktunya Untuk Membaca, Saya akan Sangat Senang Jika Anda Bersedia Membagikan Informasi ini Pada Teman Anda Yang lain Melalui Salah Satu Tombol di Bawah, Facebook, Twitter, dll.


Keutamaan Shalat Berjamaah

Dalam sebuah hadist Rasulullah S.A.W. bersabda "Shalat Jamaah lebih utama dua puluh tujuh kali dibanding shalat sendiri" (H.R. Bukhari Muslim dll.). Dalam riwayat lain dikatakan lebih utama dua puluh lima kali dibanding shalat fardlu. Dalam sebuah hadist juga Rasulullah bersabda "Karuniailah mereka yang berjalan dalam kegelapan menuju masjid dengan sinar yang sempurna di hari kiamat" (H.R. Abu Dawud & Trimidzi).

Dalam riwayat Utsman Rasulullah S.A.W. bersabda "Barang siapa shalat Isya' dengan berjamaah, maka ia seperti mendirikan shalat selama setengah malam, barangsiapa shalat Subuh berjamaah, maka ia laksana shalat semalam suntuk" (H.R. Muslim dll.)

Hukum shalat Jamaah menurut mazhab Syafi'i : Fardlu kifayah, yaitu apabila tidak ada seorang pun yang mendirikan jamaah dalam satu kampung, maka seluruh kampung mendapatakn dosa.
Mazhab Hanbali bahkan mengatakan shalat jamaah adalah fardlu ain, wajib bagi setiap muslim, karena kuat dan banyaknya dalil yang memerintahkan shalat jamaah.

Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan shalat jamaah selain shalat jum'ah hukumnya sunnah mu'akkadah. Memang, utamanya shalat fardlu dilakukan secara berjamaah di masjid.

Dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda "Wahai umatku, shalatlah di rumah-rumah kalian, karena yang paling utama shalat seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat fardlu" (H.R. Bukhari Muslim).

Mereka yang menemukan takbiratul ihram bersama imam dalam shalat fardlu sangat besar pahalanya, seperti dalam sebuah hadist dikatakan "Barang siapa mendirikan shalat selama 40 hari dengan berjamaah, dengan mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, maka ia akan dibebaskan dari dua perkara, yaitu dari neraka dan dari kemunafikan" (H.R. Tirmidzi).

Semakin banyak jumlah peserta jamaah, semakin utama pula pahala jamaah, sebagaimana sebuah hadist menjelaskan "Shalat seseorang bersama seorang lebih utama dari shalat sendiri, dan shalat bersama dua orang lebih utama dari shalat bersama seorang, semakin banyak mereka berjamaah semakin dicintai Allah" (H.R. Ahmad, Abu Dawud).

Tentu shalat jamaah di masjid lebih banyak jamaahnya dibandingkan dengan di rumah. Hanya saja kalau repot, shalat berjamaah di rumah juga tetap sah, apalagi dengan tujuan agar isteri bisa ikut berjamaah. Bila suasana longgar dan tidak merepotkan, Bapak bisa bersama-sama isteri ke masjid ikut berjamaah. Sebaliknya bila kondisi tidak mendukung Kita cukup berjamaah di rumah, pahalanya, insya Allah sama, 27 kali lebih utama dibanding shalat sendiri, hanya beda kualitasnya.

Insya Allah dengan begitu Kita juga akan merasakan dua kenikmatan sekaligus, yaitu kenikmatan merasakan masjid sebagai rumah Kita dan kenikmatan merasakan rumah Kita sebagai Masjid.

Subhanallah.... Ayo Kita Shalat Berjamaah....

Hukum Bisnis Online Menurut Agama Islam

Nandarsnote - Halalkah Bisnis Online Itu ?

Sebagai Pekerja Online di Internet dan Seorang Yang Beagama Islam Saya Memandang Perlu Untuk Mengedepankan Prinsip Halal dalam Setiap Transaksi Saya.

Pada Umumnya Bisnis Online Itu Ada Yang Berbentuk Multilevel Marketing ( MLM ) – Affiliate Merketing ( Sistem Pemasaran Afiliasi / Waralaba ) – Perdagangan Mata Uang ( Seperti Forex Trading Online ) – dan Arisan Berantai ( Money Game ). Jenis-Jenis Bisnis Online Bisa Anda Lihat Pada www.anekabisnisonline.webs.com

Untuk Itu Saya Mencoba Menjelajahi Beberapa Website Blog Sahabat dan Saya menemukan kesimpulan beberapa informasi yang cukup bermanfaat untuk di ketahui. Silakan Terus Membaca Jika Anda Ingin Tahu.

Bisnis atau Transaksi Yang dilakukan Secara Online dapat dikatakan tidak halal apabila Bisnis Online itu mengandung Unsur :
-    Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga); Dari Abdullah bin Mas’ud RA. berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu. yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)

-    Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas); Dari Abu Hurairah RA. berkata, “Rasulullah SAW melarang jual beli Gharar”. (HR. Muslim)

-    Penipuan (Tadlis/Ghisy); Dari Abu Hurairah RA. berkata, “Rasulullah SAW melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda, “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Daud 3435, Ibnu Majah 2224).
-    Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktivitas Riil); Firman Allah Taala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (Al-Maidah: 90).

-    Produk atau Jasa Yang di Tawarkan Mengandung Hal-hal, atau sesuatu yang di haramkan dalam hukum Islam, atau dapat membahayakan Jiwa. Contoh Hal-hal yang diharamkan adalah Kandungan Minyak Babi / Alkohol Pada Makanan & Minuman dll.

Setelah Membaca Artikel diatas, Apa Kesimpulan Anda ? Silakan Bagikan Informasi ini Kepada Teman Anda Dengan Mengkilk Salah Satu Tombol Berbagi di Bawah ini, Anda Dapat Membagikannya via Email, Facebook, Twitter, Blog atau M+  Terima kasih Atas Kunjungannya… Silakan Telusuri Arsip Blog saya Yang Lain.

Hutang Dalam Islam

Jangan Sok Punya Uang atau Umur Panjang dan Penghasilan Yang Bisa di jadikan Jaminan untuk melunasi Hutang, Karena Allah Sewaktu-waktu dapat mengambil nyawa kita, lalu bagaimana dengan hutang yang kita tinggalkan di dunia ? Hutang Tetaplah Hutang, Jika Kita Tidak Membayarnya Di Dunia, maka itu akan menjadi hutang Kita Di Akherat.

Abu Said Al-Khudhri radhiyallahu ’anhu bertutur: “Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu ’alaih wa sallam masuk masjid. Tiba-tiba ada seorang sahabat bernama Abu Umamah radhiyallahu ’anhu sedang duduk di sana. Beliau bertanya: ”Wahai Abu Umamah, kenapa aku melihat kau sedang duduk di luar waktu shalat?”

Ia menjawab: ”Aku bingung memikirkan hutangku, wahai Rasulullah.”

Beliau bertanya: ”Maukah aku ajarkan kepadamu sebuah do’a yang apabila kau baca maka Allah ta’aala akan menghilangkan kebingunganmu dan melunasi hutangmu?”

Ia menjawab: ”Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda,”Jika kau berada di waktu pagi maupun sore hari, bacalah do’a:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ 

Artinya :
”Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia.” 

Kata Abu Umamah radhiyallahu ’anhu: ”Setelah membaca do’a tersebut, Allah berkenan menghilangkan kebingunganku dan membayarkan lunas hutangku.” (HR Abu Dawud 4/353)

Doa ampuh yang diajarkan Nabi sallallahu ’alaih wa sallam kepada Abu Umamah radhiyallahu ’anhu merupakan doa untuk mengatasi Masalah hutang yang berkepanjangan. Di dalam doa tersebut terdapat beberapa permohonan agar Allah ta’aala melindungi seseorang dari beberapa masalah dalam hidupnya. Dan segenap masalah tersebut ternyata sangat berkorelasi dengan keadaan seseorang yang sedang dililit hutang.

Pertama, ”Ya Allah aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih.” Orang yang sedang berhutang biasanya mudah menjadi bingung dan tenggelam dalam kesedihan. Sebab keadaan dirinya yang berhutang itu sangat potensial menjadikannya hidup dalam ketidakpastian alias bingung dan menjadikannya tidak gembira alias bersedih hati.

Kedua, ”Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas.” Biasanya orang yang berhutang akan cenderung menjadi lemah. Dan biasanya orang yang malas dan tidak kreatif dalam menjalani perjuangan hidup cenderung mudah berfikir untuk menacari pinjaman alias berutangketika sedikit saja menghadapi rintangan dalam hidup. Sedangkan orang yang rajin cenderung tidak berfikir untuk berhutang selagi ia masih punya ide solusi selain berhutang dalam hidupnya. Orang rajin bahkan akan menolak bilamana memperoleh tawaran pinjaman uang karena ia anggap itu sebagai suatu beban yang merepotkan.

Ketiga, ”Aku berlindung kepada Engkau dari sifat pengecut dan kikir.” Biasanya orang yang terlilit hutang menjadi orang yang diliputi rasa takut. Ia cenderung menjadi pengecut. Jauh dari sifat pemberani. Mentalnya jatuh dan tidak mudah memiliki kemantapan batin. Dan orang yang berhutang mudah menjadi kikir jauh dari sifat demawan. Bila kotak amal atau sedekah melintas di depannya ia akan membiarkannya berlalu Hal ini karena ia menggunakan logika ”Bagaimana aku bisa bersedekah, sedangkan hutangku saja belum lunas.”

Keempat, ”Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia.” Doa bagian akhir mengandung inti permohonan seorang yang terlilit hutang. Ia serahkan harapannya sepenuhnya kepada Allah ta’aala Yang Maha Kaya lagi Maha Terpuji agar menuntaskan problem hutang yang berkepanjangan membebani hidupnya. Di samping itu ia memohon agar dirinya dilindungi Allah ta’aala dari kesewenang-wenangan manusia. Kesewenangan dimaksud terutama yang bersumber dari fihak yang berpiutang. Sebab tidak jarang ditemukan bahwa pihak yang berpiutang lantas bertindak zalim kepada yang berhutang. Ia merasa telah menanam jasa dengan meminjamkan uang kepada yang berhutang. Lalu ia merasa berhak untuk berbuat sekehendaknya kepada yang berhutang apalagi jika yang berhutang menunjukkan gejala tidak sanggup melunasi hutangnya dengan segera. Itulah sebabnya dunia modern dewasa ini banyak diwarnai oleh berbagai tindak kezaliman. Sebab dalam era dunia modern manusia sangat mudah berhutang.

Dalam kebanyakan transaksi manusia dianjurkan untuk terlibat dalam hutang alias transaksi yang tidak tunai. Sedikit sedikit kredit. Apalagi skema pelunasan hutangnya melibatkan praktek riba yang termasuk dosa besar.

Islam adalah ajaran yang menganjurkan manusia untuk membiasakan diri bertransaksi secara tunai. Ini bukan berarti Islam mengharamkan berhutang. Hanya saja Islam memandang bahwa berhutang merupakan suatu pilihan yang bukan ideal dan utama. Itulah sebabnya ayat terpanjang di dalam Al-Qur’an ialah ayat mengenai berhutang, yaitu surah Al-Baqarah ayat 282. Suatu ketika Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu didatangi anaknya yang hendak meminjam uang. Lalu ia berkata kepadanya ”Nak, aku tidak punya uang.” Lantas anaknya mengusulkan agar ayahnya pinjamkan dari Baitul Maal (Simpanan Kekayaan Negara). Maka Umar-pun menulis memo kepada pemegang kunci Biatul Maal yang isinya: ”Wahai bendahara, tolong keluarkan sekian dinar dari Baitul Maal untuk aku pinjamkan ke anakku. Nanti biar aku cicil dengan potong gajiku tiga bulan ke depan.” Maka memo tersebut dibawa oleh anaknya dan diserahkan kepada bendahara. Tidak berapa lama iapun kembali menemui ayahnya dengan wajah murung. ”Ayah, aku tidak menerima apa-apa dari bendahara kecuali secarik kertas ini untuk disampaikan kepadamu.” Maka Umar menyuruh anaknya membacakan isi memo balasan itu. Isinya ”Wahai Amirul Mu’minin Umar bin Khattab, bagiku sangatlah mudah untuk mengeluarkan sekian dinar dari Baitul Maal untuk engkau pinjam. Namun aku minta syarat terlebih dahulu darimu. Aku minta agar engkau memberi jaminan kepadaku bahwa tiga bulan ke depan Amirul Mu’minin Umar bin Khattab masih hidup di dunia untuk melunasi hutang tersebut.” Maka Umar langsung beristighfar dan menyuruh anaknya pulang...!

Jadi Saudaraku... Sedapat Mungkin Agar Kita Melakukan Transaksi Secara Tunai, Mamah Dede Dalam Acara Mamah dan A'A' Indosiar Berpesan.
"Kalau Punya Duit Belanja, kalau Nggak Punya Duit Diemm"

Artinya, Jangan Sok Punya Uang atau Umur Panjang dan Penghasilan Yang Bisa di jadikan Jaminan untuk melunasi Hutang, Karena Allah Sewaktu-waktu dapat mengambil nyawa kita, lalu bagaimana dengan hutang yang kita tinggalkan di dunia ? Hutang Tetaplah Hutang, Jika Kita Tidak Membayarnya Di Dunia, maka itu akan menjadi hutang Kita i Akherat.

Jangan Tergiur dengan tawaran kartu kredit, jika Tidak Ada jaminan bagi Anda untuk membayarnya.

Semoga Bermanfaat


Jangan Lupa Klik LIKE atau Share Ya....

10 Artikel Terpopuler di BLOG Nandar