Sehubungan salah seorang saudaraku yang berprofesi Mondar Mandir
keliling Dunia dalam hal ini menanyakan tentang Hukum Shalat Jum'at,
maka saya terpanggil untuk menggoreskan pena (mang pakai Polpen..Ngetik
kali, hehe..) semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian terutama saya
Pribadi, jika ada kekurangan dan kekhilafan mohon dikoreksi ^_^
Sekilas Sejarah disyariatkannya shalat jum’at :
Shalat
jum’at telah diwajibkan di Mekkah Sebelum Rasulullah Saw Hijrah Ke
Madinah, Namun pada waktu itu Rasulullah dan para sahabatnya tidak
mendirikannya dan hanya melaksanakan Shalat dhuhur pada hari Jum’at akan
tetapi pada waktu bersamaan di Madinah dilaksanakan shalat jum’at
dengan di Imami oleh sahabat Rasulullah bernama “Mus’ab ibnu ‘Umaer
Radiyallahu ‘anhu” atas perintah Rasulullah Saw.
Syarat Umum Mendirikan Shalat Jum’at :
- Tidak boleh dilaksanakan di Rumah, pada Saat diturunkannya perintah shalat jum’at Rasulullah pada waktu itu masih berada di Mekkah dan Rasulullah bisa melaksanakannya di Rumah sahabat ‘Arqam ibnu Ubay el’arqam tanpa ada intimidasi namun Rasulullah tetap melaksanakan Shalat dhuhur pada waktu jum’at
- Para Ulama sepakat shalat Jum’at didirikan ditempat Umum dan terbuka yang memungkinkan berkumpulnya umat islam (Mesjid/Lapangan) tanpa adanya rasa ketakutan dan intimidasi dari pihak mana pun
- Shalat Jum’at tidak diwajibkan bagi orang muslim yang berdomisili di Negara Non Muslim dengan tidak diberikan kebebasan melaksakan syariat Islam sebagaimana yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya sewaktu di Mekkah.
- Jumlah jama’ah, menurut syafi’iyah minimal 40 Orang namun menurut Mayoritas Jumhur Ulama dan paling benar tidak disyaratkan membatasi jumlah jama'ah untuk melaksanakannya.
Hukum Shalat Jum’at
Shalat
jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim, baligh, berakal, mukim
(tidak dalam keadaan perjalanan) dan sehat (tidak memiliki halangan) dan
mendengar suara adzan untuk shalat jum’at, sebagaimana disebutkan dalam
sebuah hadits:
”Shalat jum’at wajib bagi setiap muslim dengan
cara berjama’ah kecuali terhadap empat golongan, yaitu : budak, seorang
wanita, anak-anak dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud)
Bahkan
terhadap orang buta sekalipun tetap diwajibkan atasnya mengerjakan
shalat jum’at selama dia mendapatkan orang lain yang bisa menuntunnya ke
masjid, demikian menurut Imam Syafi’i.
Kewajiban terhadap
shalat jum’at ini juga diikuti dengan adanya ancaman dari Rasulullah
saw yang akan membakar rumah-rumah mereka yang tidak menunaikan shalat
jum’at, sebagaimana disebutkan didalam hadits yang diriwayatkan dari
Ibnu Mas’ud bahwa Nabi saw bersabda tentang orang-orang yang
meninggalkan shalat jum’at dengan mengatakan, ”Sebenarnya aku
berniat memerintahkan seseorang untuk menjadi imam shalat bersama
masyarakat dan aku pergi membakar rumah orang-orang yang meninggalkan
shalat jum’at itu.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Diriwayatkan dari Abu Hurairoh dan Ibnu Umar bahwa keduanya pernah mendengar Nabi saw bersabda diatas mimbar bersabda:
”Hendaklah
orang-orang itu menghentikan perbuatan meninggalkan shalat jum’at atau
Allah akan mengunci hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang
lalai.” (HR. Muslim)
DR. Husam ‘Afanah—Ustadz bidang
study Fiqih dan Ushul di Universitas al Quds Palestina—mengatakan,
”Sebagaimana telah diketahui bahwa shalat jumat adalah kewajiban
terhadap setiap orang yang mukallaf berdasarkan firman-Nya :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ
الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ
خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : “Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.
yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)
Shalat
jum’at adalah yang diwajibkan pada waktu hari jum’at dan bukanlah
shalat dhuhur sebagaimana difahami oleh sebagian manusia. Jadi shalat
jum’at asalnya sedangkan shalat dhuhur adalah penggantinya. Tidak
diperbolehkan bagi seorang muslim mukallaf meninggalkan shalat jum’at
tanpa adanya uzur syar’i bahkan Rasulullah saw mengancam orang yang
meninggalkannya tanpa uzur bahwa Allah akan mengunci hatinya sehingga
hatinya seperti hati seorang munafik.
Setelah beliau menyebutkan
berbagai hadits tentang ancaman bagi orang-orang yang meninggalkan
shalat jum’at—sebagian telah saya sebutkan diatas—lalu
mengatakan,”..Dari hadits-hadits datas maka tampaklah bagi kita bahwa
tidak diperbolehkan meninggalkan shalat jum’at dan suatu pekerjaan yang
dilakukan pada hari jum’at tidak bisa dijadikan sebagai uzur untuk bisa
meninggalkannya dan tidaklah dibolehkan bagi seorang muslim disibukkan
dengan suatu pekerjaan yang dapat menghalanginya dari menunaikan segala
yang diwajibkan Allah swt terhadapnya yang apabila dikerjakan maka
kewajiban tersebut akan ditinggalkan.
Allah swt berfirman :
....وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
Artinya : “Barangsiapa
bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar.
Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Thalaq : 2 – 3)
Didalam Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta, Saudi Arabia disebutkan:
Pada dasarnya kewajiban shalat jum’at adalah fardhu ‘ain berdasarkan firman Allah swt :
Artinya : “Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at,
Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)
Serta
apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Ibnu Mas’ud bahwa Nab
saw bersabda terhadap suatu kaum yang meninggalkan shalat jum’at,” ,”Sebenarnya
aku berniat memerintahkan seseorang untuk menjadi imam shalat bersama
masyarakat dan aku pergi membakar rumah orang-orang yang meninggalkan
shalat jum’at itu.” (HR. Ahmad (1/402) dan Muslim (1/452)
Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar, keduanya mendengar Rasulullah saw bersabda diatas mimbarnya,”Hendaklah
orang-orang itu menghentikan perbuatan meninggalkan shalat jum’at atau
Allah akan mengunci hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang
lalai.”
Akan tetapi apabila terdapat uzur syar’i
bagi orang yang terkena kewajiban jum’at, seperti : seorang pemimpin
yang diberikan tanggung jawab langsung terhadap suatu pekerjaan yang
berkaitan dengan keamanan masyarakat dan menjaga kemaslahatannya yang
penunaiannya juga pada waktu shalat jum’at, seperti : seorang penjaga
keamanan, lalu lintas, listrik maupun operator telepon atau sejenisnya
yang bekerja pada saat panggilan adzan shalat jum’at atau iqomat shalat
berjama’ah maka ia mendapatkan uzur untuk meninggalkan shalat jum’at dan
jama’ah berdasarkan keumuman firman Allah swt :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Artinya : “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. Ath Thaghabun : 16)
Serta sabda Rasulullah saw,”Apa
saja yang aku larang kepada kalian maka jauhilah dan apa saja yang aku
perintahkan kepada kalian maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupan
kalian.”
Karena itu tidak ada uzur yang lebih kecil
daripada orang-orang yang mengkhawatirkan dirinya atau hartanya atau
sejenisnya. Dan para ulama menyebutkan bahwa seseorang mendapatkan
pemaafan meninggalkan shalat jum’at dan berjamaah selama terdapat
uzur. Kita bisa manggantikan shalat jum’at dengan shalat dhuhur
sewaktu-waktu saja dikarenakan adanya uzur syar’i akan tetapi tidak
sepatutnya meninggalkannya secara terus-menerus sepanjang Masih ada
tempat/lokasi yang memungkinkan mendirikan shalat jum’at walaupun mesti
menempuh jarak yang agak jauh.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdul Ja’ad adh Dhamri dan seorang sahabat bahwa Rasulullah saw bersabda:
”Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat jum’at karena menganggap enteng maka Allah akan menutup Hatinya.”
ditulis oleh : LUQMAN ALMARWAZHY
Cairo,2 Jan 2012
0 comments:
Post a Comment