Showing posts with label melaksanakan. Show all posts
Showing posts with label melaksanakan. Show all posts

Sekilas Tentang Shalat Jumat

Sehubungan salah seorang saudaraku yang berprofesi Mondar Mandir keliling Dunia dalam hal ini menanyakan tentang Hukum Shalat Jum'at, maka saya terpanggil untuk menggoreskan pena (mang pakai Polpen..Ngetik kali, hehe..) semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian terutama saya Pribadi, jika ada kekurangan dan kekhilafan mohon dikoreksi ^_^ 

Sekilas Sejarah disyariatkannya shalat jum’at :
Shalat jum’at telah diwajibkan di Mekkah Sebelum Rasulullah Saw Hijrah Ke Madinah, Namun pada waktu itu Rasulullah dan para sahabatnya tidak mendirikannya dan hanya melaksanakan Shalat dhuhur pada hari Jum’at akan tetapi pada waktu bersamaan di Madinah dilaksanakan shalat jum’at dengan di Imami oleh sahabat Rasulullah bernama “Mus’ab ibnu ‘Umaer Radiyallahu ‘anhu” atas perintah Rasulullah Saw.

Syarat Umum Mendirikan Shalat Jum’at :
  1. Tidak boleh dilaksanakan di Rumah, pada Saat diturunkannya perintah shalat jum’at Rasulullah pada waktu itu masih berada di Mekkah dan Rasulullah bisa melaksanakannya di Rumah sahabat ‘Arqam ibnu Ubay el’arqam tanpa ada intimidasi namun Rasulullah tetap melaksanakan Shalat dhuhur pada waktu jum’at
  2. Para Ulama sepakat  shalat Jum’at didirikan ditempat Umum dan terbuka yang memungkinkan berkumpulnya umat islam (Mesjid/Lapangan) tanpa adanya rasa ketakutan dan intimidasi dari pihak mana pun
  3.  Shalat Jum’at tidak diwajibkan bagi orang muslim yang berdomisili di Negara Non Muslim dengan tidak diberikan kebebasan melaksakan syariat Islam sebagaimana yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya sewaktu di Mekkah.
  4. Jumlah jama’ah, menurut syafi’iyah minimal 40 Orang namun menurut Mayoritas Jumhur Ulama dan paling benar tidak disyaratkan membatasi jumlah jama'ah untuk melaksanakannya.
Hukum Shalat Jum’at
Shalat jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim, baligh, berakal, mukim (tidak dalam keadaan perjalanan) dan sehat (tidak memiliki halangan) dan mendengar suara adzan untuk shalat jum’at, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:
”Shalat jum’at wajib bagi setiap muslim dengan cara berjama’ah kecuali terhadap empat golongan, yaitu : budak, seorang wanita, anak-anak dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud)
Bahkan terhadap orang buta sekalipun tetap diwajibkan atasnya mengerjakan shalat jum’at selama dia mendapatkan orang lain yang bisa menuntunnya ke masjid, demikian menurut Imam Syafi’i.

Kewajiban terhadap shalat jum’at ini juga diikuti dengan adanya ancaman dari Rasulullah saw yang akan membakar rumah-rumah mereka yang tidak menunaikan shalat jum’at, sebagaimana disebutkan didalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi saw bersabda tentang orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at dengan mengatakan, ”Sebenarnya aku berniat memerintahkan seseorang untuk menjadi imam shalat bersama masyarakat dan aku pergi membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at itu.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Diriwayatkan dari Abu Hurairoh dan Ibnu Umar bahwa keduanya pernah mendengar Nabi saw bersabda diatas mimbar bersabda:
”Hendaklah orang-orang itu menghentikan perbuatan meninggalkan shalat jum’at atau Allah akan mengunci hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim)

DR. Husam ‘Afanah—Ustadz bidang study Fiqih dan Ushul di Universitas al Quds Palestina—mengatakan, ”Sebagaimana telah diketahui bahwa shalat jumat adalah kewajiban terhadap setiap orang yang mukallaf berdasarkan firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)

Shalat jum’at adalah yang diwajibkan pada waktu hari jum’at dan bukanlah shalat dhuhur sebagaimana difahami oleh sebagian manusia. Jadi shalat jum’at asalnya sedangkan shalat dhuhur adalah penggantinya. Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim mukallaf meninggalkan shalat jum’at tanpa adanya uzur syar’i bahkan Rasulullah saw mengancam orang yang meninggalkannya tanpa uzur bahwa Allah akan mengunci hatinya sehingga hatinya seperti hati seorang munafik.
Setelah beliau menyebutkan berbagai hadits tentang ancaman bagi orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at—sebagian telah saya sebutkan diatas—lalu mengatakan,”..Dari hadits-hadits datas maka tampaklah bagi kita bahwa tidak diperbolehkan meninggalkan shalat jum’at dan suatu pekerjaan yang dilakukan pada hari jum’at tidak bisa dijadikan sebagai uzur untuk bisa meninggalkannya dan tidaklah dibolehkan bagi seorang muslim disibukkan dengan suatu pekerjaan yang dapat menghalanginya dari menunaikan segala yang diwajibkan Allah swt terhadapnya yang apabila dikerjakan maka kewajiban tersebut akan ditinggalkan.

Allah swt berfirman :
....وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
Artinya : “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Thalaq : 2 – 3)

Didalam Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta, Saudi Arabia disebutkan:
Pada dasarnya kewajiban shalat jum’at adalah fardhu ‘ain berdasarkan firman Allah swt :
Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)

Serta apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Ibnu Mas’ud bahwa Nab saw bersabda terhadap suatu kaum yang meninggalkan shalat jum’at,” ,”Sebenarnya aku berniat memerintahkan seseorang untuk menjadi imam shalat bersama masyarakat dan aku pergi membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at itu.” (HR. Ahmad (1/402) dan Muslim (1/452)
Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar, keduanya mendengar Rasulullah saw bersabda diatas mimbarnya,”Hendaklah orang-orang itu menghentikan perbuatan meninggalkan shalat jum’at atau Allah akan mengunci hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.”

Akan tetapi apabila terdapat uzur syar’i bagi orang yang terkena kewajiban jum’at, seperti : seorang pemimpin yang diberikan tanggung jawab langsung terhadap suatu pekerjaan yang berkaitan dengan keamanan masyarakat dan menjaga kemaslahatannya yang penunaiannya juga pada waktu shalat jum’at, seperti : seorang penjaga keamanan, lalu lintas, listrik maupun operator telepon atau sejenisnya yang bekerja pada saat panggilan adzan shalat jum’at atau iqomat shalat berjama’ah maka ia mendapatkan uzur untuk meninggalkan shalat jum’at dan jama’ah berdasarkan keumuman firman Allah swt :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Artinya : “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. Ath Thaghabun : 16)
Serta sabda Rasulullah saw,”Apa saja yang aku larang kepada kalian maka jauhilah dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupan kalian.”

Karena itu tidak ada uzur yang lebih kecil daripada orang-orang yang mengkhawatirkan dirinya atau hartanya atau sejenisnya. Dan para ulama menyebutkan bahwa seseorang mendapatkan pemaafan meninggalkan shalat jum’at dan berjamaah selama terdapat uzur. Kita bisa manggantikan shalat jum’at dengan shalat dhuhur sewaktu-waktu saja dikarenakan adanya uzur syar’i akan tetapi tidak sepatutnya  meninggalkannya secara terus-menerus sepanjang Masih ada tempat/lokasi yang memungkinkan mendirikan shalat jum’at walaupun mesti menempuh jarak yang agak jauh.

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdul Ja’ad adh Dhamri dan seorang sahabat bahwa Rasulullah saw bersabda:
 ”Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat jum’at karena menganggap enteng maka Allah akan menutup Hatinya.”

Wallahu' wa'lam,
ditulis oleh : LUQMAN ALMARWAZHY 
Cairo,2 Jan 2012 

Telat Shalat Subuh

Rasanya Seperti dapat Tamparan Pagi-pagi Saat Kulihat Jam di Ponselku Sudah Pukul 05:04 Pagi, Bisa-bisanya Aku Telat Bangun Untuk Shalat Subuh... Padahal Alarm Sudah di Set Permanent Setiap Hari, 15 Menit Sebelum Adzan Subuh... Tidur Juga Jam 11 Malam, Biasanya Biar Tidur Jam 1 Pagi Juga Tetap Bisa Bangun....

Arrgghh..... Rasanya Tidak Enak Sekali... Ada Rasa Kecewa Yang di Blender Jadi Satu Dengan Rasa Ngantuk, sedih dan Menyesal. Bagi Pembaca ini Mungkin LEBAY.... Tapi Menurutku ini adalah Harus.

Sejak Memutuskan Untuk Berhenti di Kantor Tempatku memperoleh pengalaman kerja selama lebih dari Tujuh Tahun, Aku Berjanji Akan tetap Melaksanakan Shalat Fardhu di Masjid, dimanapun aku berada, karena aku tahu keutamaan shalat berjamaah.

Ya Allah... Ampuni Hamba, Hamba Tidak Bermaksud Meninggalkan Shalat Berjamaah di Masjid... Sungguh Ya Allah... dan Jangan Salahkan Istri Hamba Yang Tidak Membangunkan.

Dia Terlihat Begitu Takut Menjawab Saat Aku Tanyakan Kenapa Tidak Membangunkanku.... Dia Hanya Menjawab... "Kamu Pulas Sekali Ka', Lagian Semalam Kamu Bangun-bangun Terus Bantuin Aku Ngurus Anak-anak yang rewel, aku tahu kamu cape' makanya kubiarkan Alarmmu saja yang membangunkan, Tapi Ternyata Kamu Tidak Bangun"

Semoga ini yang terakhir kalinya Aku Telat Shalat Subuh

.

Waktu Yang Terlarang Shalat

Waktu Yang Tidak di Izinkan Bagi Seseorang Untuk Melaksanakan Shalat adalah Sebagai Berikut :
  1. Ketika matahari terbit hingga naik setinggi ujung tombak (kurang lebih 4-5 meter) menurut penglihatan mata.
  2. Ketika matahari berada di puncak (tepat tengah hari) hingga bergesar ke arah barat.
  3. Ketika matahari mulai menguning menjelang terbenam, hingga terbenam.
Mengapa salat dalam waktu tersebut dilarang? Adalah semata karena dilarang oleh Nabi Muhammad saw. Dan perlu diketahui, bahwa kebanyakan masalah Ibadah adalah tauqiifiyah, artinya tidak bisa dirasionalkan, seperti juga masalah jumlah rakaat-rakaat dan waktu-waktu salat fardhu, kesemuanya tidak akan bisa terjangkau oleh penjabaran rasional.

Adapun waktu-waktu yang makruh menjalankan salat sunnah adalah: setelah shalat Subuh, setelah shalat Ashar, Sebelum shalat Maghrib, ketika khatib telah mulai khutbah, ketika sedang iqamah untuk shalat jamaah, sebelum shalat 'Ied dan setelah shalat 'Ied di masjid. Waktu-waktu tersebut karena berdekatan sekali dengan waktu-waktu yang dilarang shalat.

Hanya Imam Hanafi yang mengatakan bahwa shalat apapun tidak akan sah bila dilakukan dalam waktu-waktu tersebut.


Cara Mandi Junub Yang Benar

Karena menunaikan mandi junub itu adalah termasuk ibadah kepada Allah Ta’ala, maka disamping harus dilakukan dengan ikhlas karena Allah semata, juga harus pula dilaksanakan dengan cara dituntunkan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam. Dalam hal ini terdapat beberapa riwayat yang memberitakan beberapa cara mandi junub tersebut. Riwayat-riwayat itu adalah sebagai berikut :

1. (tulis hadisnya dalam Sunan Abi Dawud jilid 1 hal. 63 hadits ke 249)

“Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam telah bersabda : Barang siapa yang meninggalkan bagian tubuh yang harus dialiri air dalam mandi janabat walaupun satu rambut untuk tidak dibasuh dengan air mandi itu, maka akan diperlakukan kepadanya demikian dan demikian dari api neraka”. HR. Abu Dawud dalam Sunannya hadits ke 249 dan Ibnu Majah dalam Sunannya hadits ke 599. Dan Ibnu Hajar Al Asqalani menshahihkan hadits ini dalam Talkhishul Habir jilid 1 halaman 249.

Dengan demikian kita harus meratakan air ketika mandi janabat ke seluruh tubuh dengan penuh kehati-hatian sehingga dilakukan penyiraman air ketubuh kita itu berkalai-kali dan rata.

2. (tulis haditsnya di Fathul Bari jilid 1 halaman 429 hadits ke 248)

“Dari A’isyah radhiyallahu anha beliau menyatakan : Kebiasaannya Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam apabila mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian beliau berwudhu’ seperti wudhu’ beliau untuk shalat, kemudian beliau memasukkan jari jemari beliau kedalam air, sehingga beliau menyilang-nyilang dengan jari jemari itu rambut beliau, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh tubuh beliau”. HR. Al Bukhari dalam Shahihnya hadits nomer 248 (Fathul Bari) dan Muslim dalam Shahihnya hadits ke 316. Dalam riwayat Muslim ada tambahan lafadl berbunyi demikian : “Kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh tubuhnya, kemudian mencuci kedua telapak kakinya”.

Jadi dalam mandi junubnya Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam, beliau memasukkan air ke sela-sela rambut beliau dengan jari-jemari beliau. Ini adalah untuk memastikan ratanya air mandi junub itu sampai ke kulit yang ada di balik rambut yang tumbuh di atasnya. Sehingga air mandi junub itu benar-benar mengalir ke seluruh kulit tubuh.

3. (tulis haditsnya di Shahih Muslim Syarh An Nawawi juz 3 hal 556 hadits ke 317)

“Maimunah Ummul Mu’minin menceritakan : Aku dekatkan kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam air mandi beliau untuk janabat. Maka beliau mencuci kedua telapak tangan beliau dua kali atau tiga kali, kemudian beliau memasukkan kedua tangan beliau ke dalam bejana air itu, kemudian beliau mengambil air dari padanya dengan kedua telapak tangan itu untuk kemaluannya dan beliau mencucinya dengan telapak tangan kiri beliau, kemudian setelah itu beliau memukulkan telapak tangan beliau yang kiri itu ke lantai dan menggosoknya dengan lantai itu dengan sekeras-kerasnya. Kemudian setelah itu beliau berwudlu’ dengan cara wudlu’ yang dilakukan untuk shalat. Setelah itu beliau menuangkan air ke atas kepalanya tiga kali tuangan dengan sepenuh telapak tangannya. Kemudian beliau membasuh seluruh bagian tubuhnya. Kemudian beliau bergeser dari tempatnya sehingga beliau mencuci kedua telapak kakinya, kemudian aku bawakan kepada beliau kain handuk, namun beliau menolaknya”. HR. Muslim dalam Shahihnya hadits ke 317 dari Ibnu Abbas.

Dari hadits ini, menunjukkan bahwa setelah membasuh kedua telapak tangan sebagai permulaan amalan mandi junub, maka membasuh kemaluan sampai bersih dengan telapak tangan sebelah kiri dan setelah itu telapak tangan kiri itu digosokkan ke lantai dan baru mulai berwudhu’. Juga dalam riwayat ini ditunjukkan bahwa setelah mandi junub itu, sunnahnya tidak mengeringkan badan dengan kain handuk.

4. (tulis haditsnya di Fathul Bari jilid 1 halaman 372 hadits ke 260)

“Dari Maimun (istri Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam), beliau memberitakan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam ketika mandi janabat, beliau mencuci kemaluannya dengan tangannya, kemudian tangannya itu digosokkan ke tembok, kemudian setelah itu beliau mencuci tangannya itu, kemudian beliau berwudlu’ seperti cara wudlu’ beliau untuk shalat. Maka ketika beliau telah selesai dari mandinya, beliau membasuh kedua telapak kakinya”. HR. Bukhari dalam Shahihnya, hadits ke 260.

Dari hadits ini, menunjukkan bahwa menggosokkan telapak tangan kiri setelah mencuci kemaluan dengannya, bisa juga menggosokkannya ke tembok dan tidak harus ke lantai. Juga dalam hadits ini diterangkan bahwa setelah menggosokkan tangan ke tembok itu, tangan tersebut dicuci, baru kemudian berwudlu’.

Penutup Dan Kesimpulan :

Dari berbagai riwayat tersebut di atas kita dapat simpulkan, bahwa cara mandi junub itu adalah sebagai berikut :

1. Mandi junub harus diniatkan ikhlas semata karena Allah Ta’ala dalam rangka menta’atiNya dan beribadah kepadaNya semata.

2. Dalam mandi junub, harus dipastikan bahwa air telah mengenai seluruh tubuh sampaipun kulit yang ada di balik rambut yang tumbuh di manapun di seluruh tubuh kita. Karena itu siraman air itu harus pula dibantu dingan jari jemari tangan yang mengantarkan air itu ke bagian tubuh yang paling tersembunyi sekalipun.

3. Mandi junub dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, masing-masing tiga kali dan cara membasuhnya dengan mengguyur kedua telapak tangan itu dengan air yang diambil dengan gayung. Dan bukannya dengan mencelupkan kedua telapak tangan itu ke bak air.

4. Setelah itu mengambil air dengan telapak tangan untuk mencuci kemaluan dengan telapak tangan kiri sehingga bersih.

5. Kemudian telapak tangan kiri itu digosokkan ke lantai atau ke tembok sebanyak tiga kali. Dan setelah itu dibasuh dengan air.

6. Setelah itu berwudlu’ sebagaimana cara berwudlu’ untuk shalat.

7. Kemudian mengguyurkan air dari kepala ke seluruh tubuh dan menyilang-nyilangkan air dengan jari tangan ke sela-sela rambut kepala dan rambut jenggot dan kumis serta rambut mana saja di tubuh kita sehingga air itu rata mengenai seluruh tubuh.

8. Kemudian bila diyakini bahwa air telah mengenai seluruh tubuh, maka mandi itu diakhiri dengan membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki.

9. Disunnahkan untuk tidak mengeringkan badan dengan kain handuk atau kain apa saja untuk mengeringkan badan itu.

10. Disunnahkan untuk melaksanakan mandi junub itu dengan tertib seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam.

Demikianlah cara mandi junub yang benar sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dan juga telah dicontohkan oleh beliau. Semoga dengan kita menunaikan ilmu ini, amalan ibadah shalat kita akan diterima oleh Allah Ta’aala karena kita telah suci dari junub atau hadats besar. Amin Ya Mujibas sa’ilin.



<<< Tentang Mandi Junub


Shalat Taubat

Shalat Taubat Adalah shalat sunnat yang dilakukan sebagai Bentuk ikhtiar untuk bertaubat dan memohon Ampun Kepada Allah SWT atas Segala Kesalahan dan Dosa-Dosa Yang Telah di perbuat.

Dari Ali -radhiallahu anhu- dari Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan perbuatan dosa lalu di bangun dan bersuci, kemudian mengerjakan shalat, dan setelah itu memohon ampunan kepada Allah melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya.” (HR. At-Tirmizi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, serta dishahihkan oleh Asy-Syaikh Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmizi I/128)

Kemudian Rasulullah SAW membaca ayat : “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah – Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. (QS Ali-Imran: 135)

Hadits di atas dijadikan dalil oleh para ulama akan adanya shalat sunnah taubat, sebagaimana yang disebutkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul dalam kitabnya Bughyatul Muthathawwi’ fii Shalat at-Tatawwu’.

Dan hadits ini juga didukung oleh keumuman firman Allah Ta’ala, “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri mereka sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah. Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran : 135)

Adapun syarat diterimanya taubat, maka Asy-Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi -hafizhahullah- menyebutkan ada delapan, yaitu:
1. Taubatnya harus ikhlas, hanya mengharapkan dengannya wajah Allah. Taubatnya bukan karena riya, bukan pula karena sum’ah (keinginan untuk didengar) dan bukan pula karena dunia.
2. Berlepas diri dari maksiat tersebut.
3. Menyesali dosa yang telah dia kerjakan tersebut.
4. Bertekad untuk tidak mengulangi maksiat tersebut.
5. mengembalikan apa yang kita zhalimi kepada pemiliknya, kalau kezhalimannya berupa darah atau harta atau kehormatan.
Kami katakan: Maksudnya kalau kita menzhalimi seseorang pada darahnya, harta atau kehormatannya, maka kita wajib untuk meminta maaf kepadanya dan meminta kehalalan darinya atas kezhaliman kita.
6. Bertaubat sebelum roh sampai ke tenggorokan (sakratul maut).
7. Siksaan belum turun menimpa dirinya.
8. Matahari belum terbit dari sebelah barat.

Cara shalat taubat yaitu melakukan shalat dua raka’at pada waktu yang tidak ditentukan, jadi Bisa dilakukan kapanpun,  kecuali pada waktu yang diharamkan untuk melakukan shalat. Dimungkinkan pula jumlah rakaatnya 4 sampai 6, namun tetap dilakukan dua rakaat salam, Sebaiknya Dilakukan Pada Malam Hari Agar Lebih Khusyuk.

Doa untuk melakukan shalat taubat yaitu: Ushallii sunnatat taubati rak’ataini lillaahi ta’aalaa. Yang artinya: “Aku niat shalat sunat taubat dua rakaat karena Allah.”. Doa ini dibaca dalam hati saat melakukan takbiratul ikhram pada awal shalat. yang terpenting adalah niat hanyalah untuk Allah Ta’ala semata-mata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridho Nya.

Shalat taubat hendaknya menjadi pilihan utama ketika seorang muslim merasa melakukan perbuatan dosa, maka bertaubat baginya adalah sebuah kewajiban, dan disunnahkan baginya untuk melakukan shalat taubat. Sesungguhnya berdoa dan memohon ampunan apabila dilakukan setelah suatu perbuatan ketaatan seperti shalat atau membaca al Qur’an maka doanya akan dikabulkan. Insha Allah....

Setelah melakukan shalat Taubat, Kita bisa membaca wirid, membaca alquran, lalu melengkapinya dengan doa-doa.

Di Kutip Dari Berbagai Sumber di Internet

Artikel Lainnya :
- Membaca Wirid
- Do'a Shalat Taubat
- Shalat Sunnat

10 Artikel Terpopuler di BLOG Nandar