Showing posts with label niat. Show all posts
Showing posts with label niat. Show all posts

Shalat Rawatib

Shalat Sunnat Rawatib Adalah Shalat Sunnat Yang di Kerjakan Sebelum dan Sesudah Shalat Fardhu.

Jenis-Jenis Shalat Sunnat Rawatib
1. Shalat sunnat rawatib muakkad / penting Adalah shalat Sunnat Rawatib yang dikerjakan :
  • 2 Rakaat Sebelum Subuh
  • 2 Rakaat Sebelum Dhuhur
  • 2 Rakaat Sesudah Dhuhur
  • 2 Rakaat Sesudah Maghrib
  • 2 Rakaat Sesudah Isya
2. Shalat sunnat Rawatib Ghoiru Muakkad / tidak penting Adalah Shalat Sunnat Rawatib yang dikerjakan :
  • 2 Rakaat Sebelum Dhuhur 
  • 2 Rakaat Setelah Dhuhur
  • 4 Rakaat Sebelum Ashar
  • 2 Rakaat Sebelum Maghrib
  • 2 Rakaat Sebelum Isya

Keutamaan Shalat Sunnat Rawatib
Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّى لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ. قَالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ فَمَا بَرِحْتُ أُصَلِّيهِنَّ بَعْدُ
“Seorang hamba yang muslim melakukan shalat sunnah yang bukan wajib, karena Allah, (sebanyak) dua belas rakaat dalam setiap hari, Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah (istana) di surga.” (Kemudian) Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, “Setelah aku mendengar hadits ini aku tidak pernah meninggalkan shalat-shalat tersebut
Tata Cara, Syarat & Kondisi Shalat Sunnat Rawatib
  • Dikerjakan Sendiri-sendiri ( Tidak Berjamaah )
  • Mengambil tempat Shalat yang berbeda dengan tempat melakukan Shalat wajib.
  • Shalat sunnat Rawatib dilakukan dua Rakaat dengan satu salam.
  • Tidak didahului adzan dan iqomat 

Jika Ada Informasi Lain Yang di Butuhkan, Silakan Tinggalkan Komentar, Saya Akan Dengan Senang Hati Membantu Anda Mencarinya. Anda Juga Bisa Berlangganan Artikel Dari Saya GRATIS via Email Dengan Submit Alamat Email Anda Pada Kotak di Pojok Kanan Atas Blog ini.



Shalat Wudhu

Shalat Sunnat Wudhu Adalah Shalat yang di Sunnatkan Untuk di  kerjakan Dua Rakaat Setelah Wudhu atau Bersuci, Shalat ini Juga Bisa Menjadi Bagian Dari Shalat Tahiyatul Masjid, Apabila Di Kerjakan Sebelum Duduk didalam Masjid.

Cara Mengerjakan Shalat Wudhu Sama Halnya Dengan Shalat Sunnat Pada Umumnya, hanya Saja Sebelum berniat, terlebih dahulu Kita membaca Do'a berikut : 
Asyhadu Allailaha Illalahu Wahdahu La Syarika lahu wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj'alni minattawwabina waj'alni minal mutatahhirina waj'alni min ibadikash shalihiiin..

Arinya : Aku Bersaksi Tiada Tuhan Selain Allah, dan Tidak Ada Sekutu BagiNya, dan Aku Bersaksi Bahwa Nabi Muhammad Adalah UtusanNya. Ya Allah Jadikanlah Aku Orang Yang Ahli Taubat dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang saleh.

Niat : Ushallii Sunnatal-wudhuu'i rak'ataini lillahi ta'ala

Keutamaan Shalat  Sunnat Wudhu
Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa yang berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya dengan bershalat dua raka’at dengan sepenuh hati dan wajahnya, maka diwajibkan baginya masuk Sorga.” (Hadist ini terdapat dan dikutip dari buku “Rahasia Shlalat Sunnat” oleh : Abdul Manan bin Moh. Sobari, hal : 72)





Shalat Tahiyatul Masjid

Shalat tahiyatul masjid bukanlah shalat sunnah yang berdiri sendiri, Yang dimaksud dengan Tahiyatul masjid adalah shalat dua rakaat sebelum duduk di dalam masjid. Karenanya, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah rawatib, bahkan shalat wajib, semuanya merupakan tahiyatul masjid jika dikerjakan sebelum duduk.

Suatu hal yang keliru jika tahiyatul masjid diniatkan tersendiri, karena pada hakikatnya tidak ada dalam hadits ada shalat yang namanya ‘tahiyatul masjid’, akan tetapi ini hanyalah penamaan ulama untuk shalat 2 rakaat sebelum duduk. jika seseorang masuk masjid setelah adzan lalu shalat qabliah atau sunnah wudhu, maka itulah tahiyatul masjid baginya.

Tahiyatul masjid disyariatkan pada setiap waktu seseorang masuk masjid dan ingin duduk di dalamnya. Termasuk di dalamnya waktu-waktu yang terlarang untuk shalat. Di Riwayatkan Oleh Asy-Syafi’i dan selainnya, dan yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiah, Asy-Syaikh Ibnu Baz, dan Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumullah-.

Semoga Informasi ini Bermanfaat. Jika Ada Pertanyaan, Silakan Tinggalkan Komentar.

Kaifiat Mandi Junub

Tentang Mandi Junub >>>

Para ulama menyebutkan bahwa kaifiat mandi junub ada 2 cara:
1. Cara yang sempurna, yaitu mengerjakan semua rukun, wajib dan sunnah dalam mandi junub.
2. Cara yang mujzi’ (yang mencukupi), yaitu hanya melakukan yang merupakan rukun dalam mandi junub.
(Lihat Al-Mughni: 1/287, Al-Majmu’: 2/209 dan Al-Muhalla: 2/28)

Kaifiat mandi yang mujzi’:
1. Niat.
2. Mencuci dari kotoran yang menimpa atau najis –kalau ada-.
3. Menyiram kepala sampai ke dasar rambut dan seluruh anggota badan dengan air.

Ada beberapa dalil yang menunjukkan cara ini, diantaranya:
1. Firman Allah Ta’ala, “Dan kalau kalian junub maka bersucilah.” (QS. Al-Maidah: 6)
Imam Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla (2/28), “Bagaimanapun caranya dia bersuci (mandi) maka dia telah menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan padanya.”
2. Ummu Salamah pernah bertanya kepada Rasulullah -shalllallahu alaihi wasallam-, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya adalah wanita yang mempunyai guungan rambut yang tebal, apakah saya harus membukanya saat mandi junub?” beliau menjawab, “Tidak perlu, yang wajib atas kamu hanyalah menuangkan air di atas kepalamu sebanyak tiga kali tuangan kemudian kamu menuangkan air ke seluruh tubuhmu. Maka dengan itu kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 742 dan selainnya)
3. Hadits Imran bin Hushain yang panjang dalam Ash-Shahihain, dia berkata, “Dan yang terakhir adalah diberikannya satu bejana air kepada yang orang yang terkena janabah lalu beliau (Nabi) bersabda: Pergilah dan tuangkan air itu ke seluruh tubuhmu.”.(Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’: 1/424).
Kami katakan: Bagi mereka yang kekurangan air atau yang tidak punya banyak waktu untuk mandi -karena harus segera shalat atau selainnya-, maka hendaknya mereka cukup mengerjakan kaifiat ini karena ini adalah ukuran minimal syahnya mandi.

Kaifiat mandi sempurna:
Sifat mandi yang sempurna ada dua cara, disebutkan dalam hadits Aisyah dan Maimunah yang keduanya diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim. Berikut penyebutannya:
A. Cara mandi junub yang pertama:
Aisyah berkata, “Sesungguhnya kebiasaan Nabi -shallallahu alaihi wasallam- kalau beliau mandi junub adalah: Beliau mulai dengan mencuci kedua (telapak) tangannya, kemudian beliau berwudhu (sempurna) seperti wudhu beliau kalau mau shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukkan jari-jemarinya ke dasar-dasar rambutnya, sampai tatkala beliau merasa air sudah membasahi semua bagian kulit kepalanya, beliau menyiram kepalanya dengan air sebanyak tiga kali tuangan, kemudian beliau menyiram seluruh bagian tubuh yang lainnya..” (HR. Al-Bukhari no. 248, 272 dan Muslim no. 316)

Kesimpulan cara yang pertama adalah:
1. Mencuci kedua telapak tangan tanpa ada pembatasan jumlah.
2. Berwudhu sempurna, dari mencuci telapak tangan sampai mencuci kaki. Jadi telapak tangannya kembali dicuci, berdasarkan lahiriah hadits.
3. Setelah berwudhu sempurna, beliau mengambil air dengan kedua telapak tangan beliau lalu menyiramkannya ke kepala seraya memasukkan jari jemari beliau ke bagian dalam rambut agar seluruh bagian rambut dan kulit kepala terkena air.
4. Setelah yakin seluruh bagian kulit kepala telah terkena air, beliau menuangkan air ke atas kepalanya sebanyak tiga kali tuangan.
5. Kemudian yang terakhir beliau menyiram seluruh tubuhnya yang belum terkena air.
B. Cara mandi junub yang kedua:
Ini disebutkan dalam hadits Maimunah, istri Nabi -shallallahu alaihi wasallam-. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 259, 265, 266, 274, 276, 281 dan berikut lafazh gabungan seluruh riwayatnya:
Maimunah berkata, “Saya meletakkan air yang akan digunakan oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- untuk mandi lalu menghijabi beliau dengan kain. Maka beliau menuangkan air ke kedua (telapak) tangannya lalu mencuci keduanya sebanyak dua kali atau tiga kali, kemudian beliau menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu mencuci kemaluannya dan bagian yang terkena kotoran, kemudian beliau menggosokkan tangannya ke lantai atau ke dinding sebanyak dua kali atau tiga kali. Kemudian beliau berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung, kemudian beliau mencuci wajahnya dan kedua lengannya (tangannya sampai siku), kemudian beliau menyiram kepalanya sebanyak tiga kali kemudian menuangkan air ke seluruh tubuhnya. Kemudian beliau bergeser dari tempatnya lalu mencuci kedua kakinya.” Maimunah berkata, “Lalu saya membawakan sepotong kain kepada beliau (sebagai handuk) tapi beliau tidak menghendakinya lalu beliau mengusap air dari badannya dengan tangannya.” (Diriwayatkan juga yang semisalnya oleh Muslim no. 723)

Kesimpulan cara yang kedua:
1. Menuangkan air ke kedua telapak tangannya lalu mencuci keduanya sebanyak dua atau tiga kali.
2. Mengambil air dengan tangan kanannya lalu menuangkannya ke tangan kirinya, lalu beliau mencuci kemaluannya dengan tangan kirinya dan juga mencuci bagian tubuh yang terkena kotoran (madzi atau mani).
3. Menggosokkan tangan kirinya itu ke lantai atau dinding atau tanah untuk membersihkannya, sebanyak dua atau tiga kali.
4. Berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya.
5. Mencuci wajah lalu mencuci kedua tangan sampai ke siku.
6. Lalu menyiram kepala sebanyak tiga kali siraman.
7. Menyiram seluruh bagian tubuh yang belum terkena air.
8. Bergeser dari tempatnya berdiri lalu mencuci kedua kaki.
Inilah dua kaifiat mandi junub sempurna yang setiap muslim hendaknya mengerjakan keduanya secara bergantian pada waktu yang berbeda, terkadang mandi junub dengan kaifiat Aisyah dan pada kesempatan lain dengan kaifiat Maimunah, wallahu a’lam.

Berikut beberapa permasalahan dalam mandi junub yang tidak tersebut pada kedua hadits di atas:
1. Wajibnya niat dan tempatnya didalam hati.
Karena niat adalah syarat sahnya seluruh ibadah, sebagaimana dalam hadits Umar bin Al-Khaththab yang masyhur, “Sesungguhnya setiap amalan -syah atau tidaknya- tergantung dengan niatnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1 dan 54 dan Muslim no. 1907)
2. Hukum membaca basmalah.
Tidak disebutkan dalam satu nash pun adanya bacaan basamalah dalam mandi junub, karenanya kami berpendapat tidak adanya bacaan basmalah di awal mandi junub. Kecuali kalau dia membaca bismillah untuk gerakan wudhu yang ada di tengah-tengah kaifiat mandi, maka itu kembalinya kepada hukum membaca basmalah di awal wudhu. Dan telah kami bahas pada beberapa edisi yang telah berlalu bahwa hukumnya adalah sunnah.
3. Diharamkan seorang yang mandi junub untuk menceburkan dirinya ke dalam air yang diam seperti kolam dan sejenisnya. Berdasarkan hadits Abu Hurairah secara marfu, “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di dalam air yang diam sementara dia junub.” (HR. Muslim no. 283)
4. Disunnahkan untuk memulai dengan anggota tubuh bagian kanan. Aisyah berkata, “Kami (istri-istri Nabi) jika salah seorang di antara kami junub, maka dia mengambil air dengan kedua tangannya lalu meletakkannya di atas kepalanya. Salah satu tangannya menuangkan air ke bagian kepalanya yang kanan dan tangannya yang lainnya di atas bagian kepalanya yang kiri. Dia melakukan itu sebanyak tiga kali.” (HR. Al-Bukhari no. 277)
5. Bagi yang mengikat rambutnya, apakah dia wajib melepaskan ikatannya?
Imam Al-Baghawi berkata -tentang hadits Ummu Salamah yang telah berlalu di awal pembahasan- dalam kitab Syarh Sunnah (2/18), “Hadits inilah yang diamalkan di kalangan semua ahli ilmi, bahwasanya membuka kepang rambut tidak wajib pada mandi junub selama air bisa masuk ke dasar rambutnya.”
Kami katakan: Kalau tidak bisa masuk maka wajib membukan ikatan rambutnya.
6. Bolehkah memakai handuk setelah mandi junub?
Wallahu a’lam, lahiriah hadits Maimunah di atas dimana Nabi -shallallahu alaihi wasallam- menolak handuk yang diberikan oleh Maimunah, menunjukkan disunnahkannya untuk tidak membasuh badan dengan kain akan tetapi dengan tangan. Walaupun hukum asalnya adalah boleh membasuh tubuh dengan kain setelah mandi, hanya saja yang kita bicarakan adalah mana yang lebih utama.
7. Setelah mandi junub, seseorang boleh langsung shalat tanpa berwudhu kembali karena mandi junub sudah mencukupi dari wudhu. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah, “Adalah Nabi -shallallahu alaihi wasallam- tidak berwudhu lagi setelah mandi.” (HR. Abu Daud no. 172)
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny 1/289, “Mandi (junub) dijadikan sebagai akhir dari larangan untuk shalat, karenanya jika dia telah mandi, maka wajib untuk tidak terlarang dari sholat. Sesungguhnya keduanya yaitu mandi dan wudhu, dua ibadah yang sejenis, maka yang kecil di antara keduanya (wudhu) masuk (terwakili) ke dalam yang besar sebagaiamana halnya umrah di dalam haji.”
8. Tidak boleh menggabungkan antara mandi junub dengan mandi haid, karena kedua jenis mandi ini telah tegak dalil yang menerangkan wajibnya untuk mengerjakan masing-masing darinya secara tersendiri, karenanya tidak boleh disatukan pada satu mandi. Lihat pembasan masalah ini dalam Tamamul Minnah hal. 126, Al-Muhalla (2/42-47)

Adapun mandi junub dengan mandi jumat, maka boleh digabungkan. Berdasarkan hadits Aisyah secara marfu’, “Barangsiapa yang mandi pada hari jumat maka hendaknya dia mandi dengan cara mandi junub.” (HR. Ahmad)
Para ulama menerangkan bahwa pengamalan hadits di atas bisa dengan dua cara:
a. Apakah dia sengaja membuat dirinya junub yaitu dengan berhubungan dengan istrinya pada hari jumat, agar dia bisa mandi junub pada hari itu.
b. Ataukah dia mandi jumat dengan kaifiat mandi junub, walaupun dia tidak dalam keadaan junub, wallahu a’lam.
9. Dimakruhkan untuk berlebih-lebihan (boros) dalam menggunakan air, baik dalam wudhu maupun dalam mandi junub. Ini berdasarkan dalil umum yang melarang untuk tabdzir (boros) dan berlebih-lebihan dalam segala sesuatu.
10. Cara mandi bersih dari haid/nifas sama dengan mandi junub kecuali dalam dua hal:
a. Disunnahkan setelah mandi untuk menggosok kemaluan dan yang bagian terkena darah dengan kapas atau yang semacamnya yang telah diolesi dengan minyak wangi. Ini untuk membersihkan dan mensucikan dari bau yang kurang sedap.
Hal ini berdasarkan hadits Aisyah secara marfu’, “Salah seorang di antara kalian (wanita haid) mengambil air yang dicampur dengan daun bidara lalu dia bersuci dan memperbaiki bersucinya. Kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya seraya menggosoknya dengan gosokan yang kuat sampai air masuk ke akar-akar rambutnya, kemudian dia menyiram seluruh tubuhnya dengan air. Kemudian dia mengambil secarik kain yang telah dibaluri dengan minyak misk lalu dia berbersih darinya.” Aisyah berkata, “Dia mengoleskannya ke bekas-bekas darah.” (HR. Muslim no. 332 dari Aisyah)
b. Disunnahkan mandi dengan air dan daun bidara sebagaimana dalam hadits di atas.

Tentang Mandi Junub >>>

Shalat Taubat

Shalat Taubat Adalah shalat sunnat yang dilakukan sebagai Bentuk ikhtiar untuk bertaubat dan memohon Ampun Kepada Allah SWT atas Segala Kesalahan dan Dosa-Dosa Yang Telah di perbuat.

Dari Ali -radhiallahu anhu- dari Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan perbuatan dosa lalu di bangun dan bersuci, kemudian mengerjakan shalat, dan setelah itu memohon ampunan kepada Allah melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya.” (HR. At-Tirmizi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, serta dishahihkan oleh Asy-Syaikh Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmizi I/128)

Kemudian Rasulullah SAW membaca ayat : “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah – Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. (QS Ali-Imran: 135)

Hadits di atas dijadikan dalil oleh para ulama akan adanya shalat sunnah taubat, sebagaimana yang disebutkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul dalam kitabnya Bughyatul Muthathawwi’ fii Shalat at-Tatawwu’.

Dan hadits ini juga didukung oleh keumuman firman Allah Ta’ala, “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri mereka sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah. Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran : 135)

Adapun syarat diterimanya taubat, maka Asy-Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi -hafizhahullah- menyebutkan ada delapan, yaitu:
1. Taubatnya harus ikhlas, hanya mengharapkan dengannya wajah Allah. Taubatnya bukan karena riya, bukan pula karena sum’ah (keinginan untuk didengar) dan bukan pula karena dunia.
2. Berlepas diri dari maksiat tersebut.
3. Menyesali dosa yang telah dia kerjakan tersebut.
4. Bertekad untuk tidak mengulangi maksiat tersebut.
5. mengembalikan apa yang kita zhalimi kepada pemiliknya, kalau kezhalimannya berupa darah atau harta atau kehormatan.
Kami katakan: Maksudnya kalau kita menzhalimi seseorang pada darahnya, harta atau kehormatannya, maka kita wajib untuk meminta maaf kepadanya dan meminta kehalalan darinya atas kezhaliman kita.
6. Bertaubat sebelum roh sampai ke tenggorokan (sakratul maut).
7. Siksaan belum turun menimpa dirinya.
8. Matahari belum terbit dari sebelah barat.

Cara shalat taubat yaitu melakukan shalat dua raka’at pada waktu yang tidak ditentukan, jadi Bisa dilakukan kapanpun,  kecuali pada waktu yang diharamkan untuk melakukan shalat. Dimungkinkan pula jumlah rakaatnya 4 sampai 6, namun tetap dilakukan dua rakaat salam, Sebaiknya Dilakukan Pada Malam Hari Agar Lebih Khusyuk.

Doa untuk melakukan shalat taubat yaitu: Ushallii sunnatat taubati rak’ataini lillaahi ta’aalaa. Yang artinya: “Aku niat shalat sunat taubat dua rakaat karena Allah.”. Doa ini dibaca dalam hati saat melakukan takbiratul ikhram pada awal shalat. yang terpenting adalah niat hanyalah untuk Allah Ta’ala semata-mata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridho Nya.

Shalat taubat hendaknya menjadi pilihan utama ketika seorang muslim merasa melakukan perbuatan dosa, maka bertaubat baginya adalah sebuah kewajiban, dan disunnahkan baginya untuk melakukan shalat taubat. Sesungguhnya berdoa dan memohon ampunan apabila dilakukan setelah suatu perbuatan ketaatan seperti shalat atau membaca al Qur’an maka doanya akan dikabulkan. Insha Allah....

Setelah melakukan shalat Taubat, Kita bisa membaca wirid, membaca alquran, lalu melengkapinya dengan doa-doa.

Di Kutip Dari Berbagai Sumber di Internet

Artikel Lainnya :
- Membaca Wirid
- Do'a Shalat Taubat
- Shalat Sunnat

10 Artikel Terpopuler di BLOG Nandar