Showing posts with label tata. Show all posts
Showing posts with label tata. Show all posts

Shalat Wudhu

Shalat Sunnat Wudhu Adalah Shalat yang di Sunnatkan Untuk di  kerjakan Dua Rakaat Setelah Wudhu atau Bersuci, Shalat ini Juga Bisa Menjadi Bagian Dari Shalat Tahiyatul Masjid, Apabila Di Kerjakan Sebelum Duduk didalam Masjid.

Cara Mengerjakan Shalat Wudhu Sama Halnya Dengan Shalat Sunnat Pada Umumnya, hanya Saja Sebelum berniat, terlebih dahulu Kita membaca Do'a berikut : 
Asyhadu Allailaha Illalahu Wahdahu La Syarika lahu wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj'alni minattawwabina waj'alni minal mutatahhirina waj'alni min ibadikash shalihiiin..

Arinya : Aku Bersaksi Tiada Tuhan Selain Allah, dan Tidak Ada Sekutu BagiNya, dan Aku Bersaksi Bahwa Nabi Muhammad Adalah UtusanNya. Ya Allah Jadikanlah Aku Orang Yang Ahli Taubat dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang saleh.

Niat : Ushallii Sunnatal-wudhuu'i rak'ataini lillahi ta'ala

Keutamaan Shalat  Sunnat Wudhu
Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa yang berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya dengan bershalat dua raka’at dengan sepenuh hati dan wajahnya, maka diwajibkan baginya masuk Sorga.” (Hadist ini terdapat dan dikutip dari buku “Rahasia Shlalat Sunnat” oleh : Abdul Manan bin Moh. Sobari, hal : 72)





Shalat Tahiyatul Masjid

Shalat tahiyatul masjid bukanlah shalat sunnah yang berdiri sendiri, Yang dimaksud dengan Tahiyatul masjid adalah shalat dua rakaat sebelum duduk di dalam masjid. Karenanya, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah rawatib, bahkan shalat wajib, semuanya merupakan tahiyatul masjid jika dikerjakan sebelum duduk.

Suatu hal yang keliru jika tahiyatul masjid diniatkan tersendiri, karena pada hakikatnya tidak ada dalam hadits ada shalat yang namanya ‘tahiyatul masjid’, akan tetapi ini hanyalah penamaan ulama untuk shalat 2 rakaat sebelum duduk. jika seseorang masuk masjid setelah adzan lalu shalat qabliah atau sunnah wudhu, maka itulah tahiyatul masjid baginya.

Tahiyatul masjid disyariatkan pada setiap waktu seseorang masuk masjid dan ingin duduk di dalamnya. Termasuk di dalamnya waktu-waktu yang terlarang untuk shalat. Di Riwayatkan Oleh Asy-Syafi’i dan selainnya, dan yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiah, Asy-Syaikh Ibnu Baz, dan Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumullah-.

Semoga Informasi ini Bermanfaat. Jika Ada Pertanyaan, Silakan Tinggalkan Komentar.

Cara Membatalkan KPR

Berdasarkan Pengalaman Pribadi Saya, dan beberapa Teman Lainnya, Membatalkan KPR / Kredit Pemilikan Rumah Ternyata Tidak Semudah Menandatangani Akta Perjanjian Jual Beli / Akad Kredit, ada banyak prosedure yang harus diikuti, prosedure itu bisa bersifat formal ataupun non formal, misalkan negosiasi langsung antara pihak pembeli dan developer dalam aneka ragam bentuk perjanjian, atau mengikuti kebijakan dari pihak Bank Pelaksana KPR itu Sendiri.

Untuk itu sebelum memutuskan membeli Rumah, Baik Secara Kredit ataupun tunai, Rumah Baru, atau Rumah Bekas Pakai, Anda Harus memperhatikan dan mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya.

Sedikit Cerita Pengalaman Pribadi Saya. ( BISA BACA DISINI LALU BALIK LAGI KALAU MAU :-) )

Cerita Saya di atas Akan Berbeda Situasinya, Tergantung Dari Kebijakan Pihak Developer & Perjanjian antara Pihak Developer sebagai pihak pertama ataupun pihak pembeli selaku pihak Kedua, Baik Perjanjian Lisan ataupun Tertulis. ( Sebaiknya Tertulis ).

Intinya Adalah.... Pembatalan KPR Itu Tidak Semudah Penandatanganan Akad Kredit atau Pengajuan Permohonan KPR pada Pihak Bank. Karena Pengembalian Dana Akan  Membutuhkan Waktu Yang Tidak Sedikit.

Cara Terbaik Untuk Membatalkan KPR adalah membuat Bank Tidak Menyetujui atau menolak Permohonan KPR Kita, Salah satunya Dengan Cara Mengisi Formulir KPR dengan Penghasilan yang Rendah.... hehehe....

Cara Lainnya Adalah, Jangan Menandatangani SPPJB Sebelum Melihat Fisik Bangunan Rumah Yang Ingin Anda Beli, Karena Jika Statusnya Booking Kavling, Kwalitas Bangunan Bisa Tidak sesuai dengan Apa Yang Anda Harapkan.



10 Artikel Terpopuler di BLOG Nandar