Cara Membatalkan KPR

Berdasarkan Pengalaman Pribadi Saya, dan beberapa Teman Lainnya, Membatalkan KPR / Kredit Pemilikan Rumah Ternyata Tidak Semudah Menandatangani Akta Perjanjian Jual Beli / Akad Kredit, ada banyak prosedure yang harus diikuti, prosedure itu bisa bersifat formal ataupun non formal, misalkan negosiasi langsung antara pihak pembeli dan developer dalam aneka ragam bentuk perjanjian, atau mengikuti kebijakan dari pihak Bank Pelaksana KPR itu Sendiri.

Untuk itu sebelum memutuskan membeli Rumah, Baik Secara Kredit ataupun tunai, Rumah Baru, atau Rumah Bekas Pakai, Anda Harus memperhatikan dan mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya.

Sedikit Cerita Pengalaman Pribadi Saya. ( BISA BACA DISINI LALU BALIK LAGI KALAU MAU :-) )

Cerita Saya di atas Akan Berbeda Situasinya, Tergantung Dari Kebijakan Pihak Developer & Perjanjian antara Pihak Developer sebagai pihak pertama ataupun pihak pembeli selaku pihak Kedua, Baik Perjanjian Lisan ataupun Tertulis. ( Sebaiknya Tertulis ).

Intinya Adalah.... Pembatalan KPR Itu Tidak Semudah Penandatanganan Akad Kredit atau Pengajuan Permohonan KPR pada Pihak Bank. Karena Pengembalian Dana Akan  Membutuhkan Waktu Yang Tidak Sedikit.

Cara Terbaik Untuk Membatalkan KPR adalah membuat Bank Tidak Menyetujui atau menolak Permohonan KPR Kita, Salah satunya Dengan Cara Mengisi Formulir KPR dengan Penghasilan yang Rendah.... hehehe....

Cara Lainnya Adalah, Jangan Menandatangani SPPJB Sebelum Melihat Fisik Bangunan Rumah Yang Ingin Anda Beli, Karena Jika Statusnya Booking Kavling, Kwalitas Bangunan Bisa Tidak sesuai dengan Apa Yang Anda Harapkan.



2 comments:

  1. oalah. ora nyambung ambek judul artikel. delet ae akwes.....??? ckckckck

    ReplyDelete
  2. @ParabolaTV : Iya Yaa.... Aku Baru Nyadar.... hehehe.... Mungkin Perlu di Edit....

    ReplyDelete

10 Artikel Terpopuler di BLOG Nandar