Pengalaman Membatalkan KPR

Suatu Ketika Salah Seorang Rekan Saya Mengantarkan Pada Sebuah Lokasi Perumahan Yang Baru di Bangun.... Ada Beberapa Unit Yang Sudah jadi, Fisiknya Telihat Bagus, Pemilihan Bahan dan Material Kwalitas Terbaik dengan Arsitek Moderen Minimalis, Letaknya Dekat dengan Pusat Keramaian, pendidikan, dan Pusat Perbelanjaan.

Lalu Teman Saya Menawarkan Untuk Membeli Rumah yang Ada didekat kontrakan Saya dan Dekat Dengan Tempat Kerja Saya. Lokasinya Bukan ditempat yang saya kunjungi Sebelumnya. Arsitekturnya Sama, Karena di Kelolah Oleh Developer Yang Sama.

Singkat Cerita, Saya Deal dan Mengangsur Down payment ( DP ) Yang Sekaligus Menjadi Biaya Booking Kavling Sebesar 2x Lebih Besar Dari Jumlah Yang Seharusnya. Alasannya... Agar Angsurannya Bisa Lebih Ringan.

Tapi.... Saya Merasa Pihak Developer Melanggar Komitmen, Perjanjian Lisan Yang Mengatakan bahwa Rumah Tersebut Sudah dapat di Huni Pada Bulan Desember 2011 Ternyata Meleset, Jangankan Untuk Dihuni, Bangunannya Saja Masih Nol Koma Sekian Sekian Sekian Persen. Tanah itu Masih Berbentuk Kavling Hingga Pertengahan Bulan Desember 2011.

dan Saya Memutuskan Untuk Membatalkan KPR
Saya Belum Menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( SPPJB ) dari Developer dan Belum Menandatangani akad kredit / Mengajukan KPR pada Pihak Bank.

Dengan Negosiasi Pada Pihak Developer, dimana dalam SPPJB itu dikatakan bahwa Pembatalan Sepihak oleh pihak User / Pembeli akan di kenakan denda sebesar 50% Dari Kewajiban Pembayaran DP.

Saya Rugi Dong... Jumlahnya Besar Sekali... dan Pembatalan itu Memakan Waktu Enam Bulan dengan Proses Yang Bikin Rambutku Serasa Mau Rontok Semua.....

Temanku Bilang... Makanya.... Kalau Mau Apa-apa itu Sharing-sharing dulu dong.... Nyaho' kan Loe .... -_-

0 comments:

Post a Comment

10 Artikel Terpopuler di BLOG Nandar