Suatu
Ketika Salah Seorang Rekan Saya Mengantarkan Pada Sebuah Lokasi
Perumahan Yang Baru di Bangun.... Ada Beberapa Unit Yang Sudah jadi,
Fisiknya Telihat Bagus, Pemilihan Bahan dan Material Kwalitas Terbaik
dengan Arsitek Moderen Minimalis, Letaknya Dekat dengan Pusat Keramaian,
pendidikan, dan Pusat Perbelanjaan.
Lalu Teman Saya Menawarkan
Untuk Membeli Rumah yang Ada didekat kontrakan Saya dan Dekat Dengan
Tempat Kerja Saya. Lokasinya Bukan ditempat yang saya kunjungi Sebelumnya. Arsitekturnya Sama, Karena di Kelolah Oleh Developer
Yang Sama.
Singkat Cerita, Saya Deal
dan Mengangsur Down payment ( DP ) Yang Sekaligus Menjadi Biaya Booking
Kavling Sebesar 2x Lebih Besar Dari Jumlah Yang Seharusnya. Alasannya...
Agar Angsurannya Bisa Lebih Ringan.
Tapi.... Saya Merasa Pihak
Developer Melanggar Komitmen, Perjanjian Lisan Yang Mengatakan bahwa
Rumah Tersebut Sudah dapat di Huni Pada Bulan Desember 2011 Ternyata
Meleset, Jangankan Untuk Dihuni, Bangunannya Saja Masih Nol Koma Sekian
Sekian Sekian Persen. Tanah itu Masih Berbentuk Kavling Hingga
Pertengahan Bulan Desember 2011.
dan Saya Memutuskan Untuk Membatalkan KPR
Saya Belum Menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( SPPJB ) dari Developer dan Belum Menandatangani akad kredit / Mengajukan KPR pada Pihak Bank.
Dengan
Negosiasi Pada Pihak Developer, dimana dalam SPPJB itu dikatakan bahwa
Pembatalan Sepihak oleh pihak User / Pembeli akan di kenakan denda
sebesar 50% Dari Kewajiban Pembayaran DP.
Saya Rugi Dong... Jumlahnya Besar Sekali... dan Pembatalan itu Memakan Waktu Enam Bulan dengan Proses Yang Bikin Rambutku Serasa Mau Rontok Semua.....
Temanku Bilang... Makanya.... Kalau Mau Apa-apa itu Sharing-sharing dulu dong.... Nyaho' kan Loe .... -_-
0 comments:
Post a Comment