Showing posts with label keutamaan. Show all posts
Showing posts with label keutamaan. Show all posts

Puasa Tasu'a dan Asyura

Catatan ini Saya Rangkum Dari Sejumlah BBM Yang Saya Terima Dari Teman² Tentang PUASA TASU'A DAN ASYURO, Semoga Bermanfaat... Selamat Membaca !!!!
===============================

Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:

“Puasa yang paling afdhal setelah Ramadhan adalah bulan Allah Muharram.”

...

Terutama puasa tanggal 9 (Tasu'a) dan 10 ('Asyura) Muharram, minimal tanggal 10 saja;

 

“Puasa hari ‘Asyura (10 Muharram), aku berharap kepada Allah agar menghapus dosa setahun yang lalu.”

 

Disunnahkan juga puasa Tasu’a (9 Muharram).

 

Tahun ini 2014, Insya Allah bertepatan hari MINGGU dn SENIN 2 & 3 NOVEMBER 2014

 

Semoga Allah Memudahkan..

 

Hadis-Hadis Seputar Puasa ‘Asyura:

 

1. Dari Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, bersabda :

“ Aku berharap pada Allah dengan puasa ‘Asyura ini dapat menghapus dosa selama setahun sebelumnya.”

(H.R. Bukhari dan Muslim)

 

2. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata :

“Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam , berupaya keras untuk puasa pada suatu hari melebihi yang lainnya kecuali pada hari ini, yaitu hari ‘Asyura dan bulan Ramadhan.”

(H.R. Bukhari dan Muslim)

 

3. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata :

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari‚ Asyura, maka Beliau bertanya : “Hari apa ini?. Mereka menjawab :“ini adalah hari istimewa, karena pada hari ini Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuhnya, Karena itu Nabi Musa berpuasa pada hari ini. Rasulullah pun bersabda:

“Aku lebih berhak atas Musa daripada kalian“

Maka beliau berpuasa dan memerintahkan shahabatnya untuk berpuasa.

(H.R. Bukhari dan Muslim)

 

4. Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata :

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda :

“Jika tahun depan kita bertemu dengan bulan Muharram, kita akan berpuasa pada hari kesembilan (tanggal sembilan).“

(H.R. Bukhari dan Muslim)
Maaf yang Non-Muslim,end chat saja.Terima Kasih.:)

===============================

dari Abu Qatâdah radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa hari ‘Âsyûrâ`. Beliau menjawab,
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
“(Puasa tersebut) menghapuskan (dosa) tahun yang telah berlalu.” [Diriwayatkan oleh Muslim]
Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
“Dan (tentang keutamaan) puasa hari ‘Âsyûrâ`, Saya berharap kepada Allah agar (Allah) menggugurkan dosa tahun sebelumnya.” [Diriwayatkan oleh Muslim] =-)

===============================

Maaf Kalau Agak Berantakan, Soalx Saya Mempost Catatan ini melalui Handphone, Insya Allah akan Segera Saya Rapikan di Komputer :-)

Ruginya Ketinggalan Takbiratul Ula'

Hari ini aku berkabung, Aku Mengusahakan agar paling tidak bisa tiga kali dalam setahun tidak ketinggalan Takbirnya Imam dalam Shalat Berjamaah selama empat puluh hari berturut-turut, Tapiii.... Malam Musyawarah Halaqah Membuatku Gagal, Padahal Aku Telah Berjuang !!!

Semoga Allah Mengizinkanku untuk Memulai Lagi dari Awal

Arrrggghhh...... Semoga Allah Mengampuniku, Sungguh ini Bukan Inginku.

-_-

Puasa Nazar

Akhirnya Terselesaikan Juga 1 Hari Puasa Nazarku Atas Kelahiran Putriku Tersayang, Alilahtulbarizah Dorman. Padahal Usianya Kini Sudah Menjelang 1 Tahun Lebih 1 Bulan. Rutinitas di Tempat Kerja Dulu Tidak Memungkinkan Saya Untuk Menjalani Puasa Nazaar

Puasa Nazar Sudah Sering Kali Saya lakukan Sejak Usia SMP, Hal ini di Ajarkan Mama, manakala Kita Mengharap atau menginginkan Sesuatu, Sebagai Umat Islam Kita Memohon dan Meminta Pada Allah SWT untuk mengabulkan Permintaan Kita, dan Kita Berjanji Untuk Berpuasa & akan menepatinya Jika apa yang kita harapkan terkabul. Seperti Itulah Kiranya Tentang Puasa Nazar yang Saya Tahu, dan Saya Tidak Pernah Kecewa Dengan Hasil Yang Saya Dapatkan Ketika Mengawali Sesuatu Dengan Niat yang Baik dan Dengan Nazar Juga. ^_^ You Wanna Try ???

Alhamdulillah, Sekarang Saya Bisa Melihat Putri Saya Bermain Bersama kakaknya, Ahmad Dzulfiqar Dorman. Lucuuuuu..... Terima Kasih Ya Allah... 

Berbeda Saat Kelahiran Fiqar, Dulu Saya Bernazar untuk berpuasa Lima Hari, Apabila Terlahir dengan Selamat, Kelahiran Alilah tidak saya Sebutkan jumlahnya, namun akan saya usahakan untuk menggenapkan Lima Hari seperti saat kelahiran kakaknya, sebagai Rasa Syukurku.

Itu Sedikit Ceritaku Tentang Puasa Nazar, Pengertian, Keutamaan dan Hal Lain Tentang Puasa Nazar Akan Saya Kaji Untuk Anda dan Diri Pribadi Saya Pada Artikel Berikutnya.

Terima Kasih Sudah Berkunjung dan Meluangkan Waktunya Untuk Membaca, Saya akan Sangat Senang Jika Anda Bersedia Membagikan Informasi ini Pada Teman Anda Yang lain Melalui Salah Satu Tombol di Bawah, Facebook, Twitter, dll.


Manfaat Mandi Pagi Bagi Kesehatan

Mandi adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Dengan mandi kita dapat membersihkan kotoran dan bakteri serta kuman yang ada di bagian luar tubuh kita. Dari segi Agama terutama Islam, terdapat mandi khusus yang disebut juga dengan sebutan mandi besar yang tujuan dan fungsinya untuk bersuci diri dari hadas atau najis besar. Selain hal itu, mandi juga dapat membuat tubuh lebih segar dan sehat, terbukti dengan mandi seseorang dapat menjadi lebih segar dan sehat untuk berpikir serta menjalani aktivitas sehari-hari. Mandi juga dapat menghilangkan bau tubuh yang didapat dari keringat setelah melakukan aktivitas. Untuk itulah diperlukan mandi yang sebaiknya dilakukan 2 kali sehari setiap pagi dan sore.

Banyak manfaat yang dirasakan setelah mandi, misalnya saja setelah mandi pagi. Mandi pagi dilakukan pada pagi hari setelah kita bangun tidur dan sebelum melakukan kegiatan rutin kita seperti sekolah, ke kantor, mengerjakan pekerjaan rumah tangga dan lain sebagainya. Umumnya mandi pagi dilakukan antara pukul 6-9 pagi. Mandi pagi akan membuat tubuh kita sehat & wangi, sementara otak kita akan refresh dan terasa segar kembali untuk melakukan rutinitas harian kita.

Memperbaiki kesehatan terutama jaringan – jaringan pada tubuh adalah salah satu manfaat dari mandi pada saat pagi hari. Dan sebaiknya mandi pagi dengan menggunakan air dingin karena diketahui mandi pagi dengan menggunakan air dingin juga dapat membuat pikiran menjadi santai dan tidak terlalu tegang serta dapat menurunkan depresi.
Selain itu mandi pagi terutama menggunakan air dingin sambil berkeramas juga memiliki manfaat untuk rambut, yaitu salah satunya adalah mengurangi rambut rontok, karena diketahui dengan melakukan keramas menggunakan air dingin dapat menutupi kutikula rambut yang menjadi salah satu penyebab dari kerontokan tersebut.

Manfaat mandi pagi adalah juga untuk melancarkan peredaran darah sebelum melakukan kegiatan dan aktivitas sehari–hari. Tentu saja sangat disarankan jika mandi pada pagi hari tersebut dengan menggunakan air dingin. Dengan mandi pagi menggunakan air dingin, sirkulasi darah pun dapat bekerja dengan lancar yang berfungsi untuk mencegah mengerasnya pembuluh darah yang diketahui sebagai penyebab dari Hipertensi / darah tinggi. Sel – sel darah putih pun dapat meningkat dan ini berfungsi sebagai sistem imun / daya tahan tubuh dalam melawan virus yang akan masuk ke dalam tubuh.

Shalat Rawatib

Shalat Sunnat Rawatib Adalah Shalat Sunnat Yang di Kerjakan Sebelum dan Sesudah Shalat Fardhu.

Jenis-Jenis Shalat Sunnat Rawatib
1. Shalat sunnat rawatib muakkad / penting Adalah shalat Sunnat Rawatib yang dikerjakan :
  • 2 Rakaat Sebelum Subuh
  • 2 Rakaat Sebelum Dhuhur
  • 2 Rakaat Sesudah Dhuhur
  • 2 Rakaat Sesudah Maghrib
  • 2 Rakaat Sesudah Isya
2. Shalat sunnat Rawatib Ghoiru Muakkad / tidak penting Adalah Shalat Sunnat Rawatib yang dikerjakan :
  • 2 Rakaat Sebelum Dhuhur 
  • 2 Rakaat Setelah Dhuhur
  • 4 Rakaat Sebelum Ashar
  • 2 Rakaat Sebelum Maghrib
  • 2 Rakaat Sebelum Isya

Keutamaan Shalat Sunnat Rawatib
Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّى لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ. قَالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ فَمَا بَرِحْتُ أُصَلِّيهِنَّ بَعْدُ
“Seorang hamba yang muslim melakukan shalat sunnah yang bukan wajib, karena Allah, (sebanyak) dua belas rakaat dalam setiap hari, Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah (istana) di surga.” (Kemudian) Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, “Setelah aku mendengar hadits ini aku tidak pernah meninggalkan shalat-shalat tersebut
Tata Cara, Syarat & Kondisi Shalat Sunnat Rawatib
  • Dikerjakan Sendiri-sendiri ( Tidak Berjamaah )
  • Mengambil tempat Shalat yang berbeda dengan tempat melakukan Shalat wajib.
  • Shalat sunnat Rawatib dilakukan dua Rakaat dengan satu salam.
  • Tidak didahului adzan dan iqomat 

Jika Ada Informasi Lain Yang di Butuhkan, Silakan Tinggalkan Komentar, Saya Akan Dengan Senang Hati Membantu Anda Mencarinya. Anda Juga Bisa Berlangganan Artikel Dari Saya GRATIS via Email Dengan Submit Alamat Email Anda Pada Kotak di Pojok Kanan Atas Blog ini.



Shalat Wudhu

Shalat Sunnat Wudhu Adalah Shalat yang di Sunnatkan Untuk di  kerjakan Dua Rakaat Setelah Wudhu atau Bersuci, Shalat ini Juga Bisa Menjadi Bagian Dari Shalat Tahiyatul Masjid, Apabila Di Kerjakan Sebelum Duduk didalam Masjid.

Cara Mengerjakan Shalat Wudhu Sama Halnya Dengan Shalat Sunnat Pada Umumnya, hanya Saja Sebelum berniat, terlebih dahulu Kita membaca Do'a berikut : 
Asyhadu Allailaha Illalahu Wahdahu La Syarika lahu wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj'alni minattawwabina waj'alni minal mutatahhirina waj'alni min ibadikash shalihiiin..

Arinya : Aku Bersaksi Tiada Tuhan Selain Allah, dan Tidak Ada Sekutu BagiNya, dan Aku Bersaksi Bahwa Nabi Muhammad Adalah UtusanNya. Ya Allah Jadikanlah Aku Orang Yang Ahli Taubat dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang saleh.

Niat : Ushallii Sunnatal-wudhuu'i rak'ataini lillahi ta'ala

Keutamaan Shalat  Sunnat Wudhu
Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa yang berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya dengan bershalat dua raka’at dengan sepenuh hati dan wajahnya, maka diwajibkan baginya masuk Sorga.” (Hadist ini terdapat dan dikutip dari buku “Rahasia Shlalat Sunnat” oleh : Abdul Manan bin Moh. Sobari, hal : 72)





Keutamaan Shalat Berjamaah

Dalam sebuah hadist Rasulullah S.A.W. bersabda "Shalat Jamaah lebih utama dua puluh tujuh kali dibanding shalat sendiri" (H.R. Bukhari Muslim dll.). Dalam riwayat lain dikatakan lebih utama dua puluh lima kali dibanding shalat fardlu. Dalam sebuah hadist juga Rasulullah bersabda "Karuniailah mereka yang berjalan dalam kegelapan menuju masjid dengan sinar yang sempurna di hari kiamat" (H.R. Abu Dawud & Trimidzi).

Dalam riwayat Utsman Rasulullah S.A.W. bersabda "Barang siapa shalat Isya' dengan berjamaah, maka ia seperti mendirikan shalat selama setengah malam, barangsiapa shalat Subuh berjamaah, maka ia laksana shalat semalam suntuk" (H.R. Muslim dll.)

Hukum shalat Jamaah menurut mazhab Syafi'i : Fardlu kifayah, yaitu apabila tidak ada seorang pun yang mendirikan jamaah dalam satu kampung, maka seluruh kampung mendapatakn dosa.
Mazhab Hanbali bahkan mengatakan shalat jamaah adalah fardlu ain, wajib bagi setiap muslim, karena kuat dan banyaknya dalil yang memerintahkan shalat jamaah.

Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan shalat jamaah selain shalat jum'ah hukumnya sunnah mu'akkadah. Memang, utamanya shalat fardlu dilakukan secara berjamaah di masjid.

Dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda "Wahai umatku, shalatlah di rumah-rumah kalian, karena yang paling utama shalat seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat fardlu" (H.R. Bukhari Muslim).

Mereka yang menemukan takbiratul ihram bersama imam dalam shalat fardlu sangat besar pahalanya, seperti dalam sebuah hadist dikatakan "Barang siapa mendirikan shalat selama 40 hari dengan berjamaah, dengan mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, maka ia akan dibebaskan dari dua perkara, yaitu dari neraka dan dari kemunafikan" (H.R. Tirmidzi).

Semakin banyak jumlah peserta jamaah, semakin utama pula pahala jamaah, sebagaimana sebuah hadist menjelaskan "Shalat seseorang bersama seorang lebih utama dari shalat sendiri, dan shalat bersama dua orang lebih utama dari shalat bersama seorang, semakin banyak mereka berjamaah semakin dicintai Allah" (H.R. Ahmad, Abu Dawud).

Tentu shalat jamaah di masjid lebih banyak jamaahnya dibandingkan dengan di rumah. Hanya saja kalau repot, shalat berjamaah di rumah juga tetap sah, apalagi dengan tujuan agar isteri bisa ikut berjamaah. Bila suasana longgar dan tidak merepotkan, Bapak bisa bersama-sama isteri ke masjid ikut berjamaah. Sebaliknya bila kondisi tidak mendukung Kita cukup berjamaah di rumah, pahalanya, insya Allah sama, 27 kali lebih utama dibanding shalat sendiri, hanya beda kualitasnya.

Insya Allah dengan begitu Kita juga akan merasakan dua kenikmatan sekaligus, yaitu kenikmatan merasakan masjid sebagai rumah Kita dan kenikmatan merasakan rumah Kita sebagai Masjid.

Subhanallah.... Ayo Kita Shalat Berjamaah....

Kaifiat Mandi Junub

Tentang Mandi Junub >>>

Para ulama menyebutkan bahwa kaifiat mandi junub ada 2 cara:
1. Cara yang sempurna, yaitu mengerjakan semua rukun, wajib dan sunnah dalam mandi junub.
2. Cara yang mujzi’ (yang mencukupi), yaitu hanya melakukan yang merupakan rukun dalam mandi junub.
(Lihat Al-Mughni: 1/287, Al-Majmu’: 2/209 dan Al-Muhalla: 2/28)

Kaifiat mandi yang mujzi’:
1. Niat.
2. Mencuci dari kotoran yang menimpa atau najis –kalau ada-.
3. Menyiram kepala sampai ke dasar rambut dan seluruh anggota badan dengan air.

Ada beberapa dalil yang menunjukkan cara ini, diantaranya:
1. Firman Allah Ta’ala, “Dan kalau kalian junub maka bersucilah.” (QS. Al-Maidah: 6)
Imam Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla (2/28), “Bagaimanapun caranya dia bersuci (mandi) maka dia telah menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan padanya.”
2. Ummu Salamah pernah bertanya kepada Rasulullah -shalllallahu alaihi wasallam-, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya adalah wanita yang mempunyai guungan rambut yang tebal, apakah saya harus membukanya saat mandi junub?” beliau menjawab, “Tidak perlu, yang wajib atas kamu hanyalah menuangkan air di atas kepalamu sebanyak tiga kali tuangan kemudian kamu menuangkan air ke seluruh tubuhmu. Maka dengan itu kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 742 dan selainnya)
3. Hadits Imran bin Hushain yang panjang dalam Ash-Shahihain, dia berkata, “Dan yang terakhir adalah diberikannya satu bejana air kepada yang orang yang terkena janabah lalu beliau (Nabi) bersabda: Pergilah dan tuangkan air itu ke seluruh tubuhmu.”.(Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’: 1/424).
Kami katakan: Bagi mereka yang kekurangan air atau yang tidak punya banyak waktu untuk mandi -karena harus segera shalat atau selainnya-, maka hendaknya mereka cukup mengerjakan kaifiat ini karena ini adalah ukuran minimal syahnya mandi.

Kaifiat mandi sempurna:
Sifat mandi yang sempurna ada dua cara, disebutkan dalam hadits Aisyah dan Maimunah yang keduanya diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim. Berikut penyebutannya:
A. Cara mandi junub yang pertama:
Aisyah berkata, “Sesungguhnya kebiasaan Nabi -shallallahu alaihi wasallam- kalau beliau mandi junub adalah: Beliau mulai dengan mencuci kedua (telapak) tangannya, kemudian beliau berwudhu (sempurna) seperti wudhu beliau kalau mau shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukkan jari-jemarinya ke dasar-dasar rambutnya, sampai tatkala beliau merasa air sudah membasahi semua bagian kulit kepalanya, beliau menyiram kepalanya dengan air sebanyak tiga kali tuangan, kemudian beliau menyiram seluruh bagian tubuh yang lainnya..” (HR. Al-Bukhari no. 248, 272 dan Muslim no. 316)

Kesimpulan cara yang pertama adalah:
1. Mencuci kedua telapak tangan tanpa ada pembatasan jumlah.
2. Berwudhu sempurna, dari mencuci telapak tangan sampai mencuci kaki. Jadi telapak tangannya kembali dicuci, berdasarkan lahiriah hadits.
3. Setelah berwudhu sempurna, beliau mengambil air dengan kedua telapak tangan beliau lalu menyiramkannya ke kepala seraya memasukkan jari jemari beliau ke bagian dalam rambut agar seluruh bagian rambut dan kulit kepala terkena air.
4. Setelah yakin seluruh bagian kulit kepala telah terkena air, beliau menuangkan air ke atas kepalanya sebanyak tiga kali tuangan.
5. Kemudian yang terakhir beliau menyiram seluruh tubuhnya yang belum terkena air.
B. Cara mandi junub yang kedua:
Ini disebutkan dalam hadits Maimunah, istri Nabi -shallallahu alaihi wasallam-. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 259, 265, 266, 274, 276, 281 dan berikut lafazh gabungan seluruh riwayatnya:
Maimunah berkata, “Saya meletakkan air yang akan digunakan oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- untuk mandi lalu menghijabi beliau dengan kain. Maka beliau menuangkan air ke kedua (telapak) tangannya lalu mencuci keduanya sebanyak dua kali atau tiga kali, kemudian beliau menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu mencuci kemaluannya dan bagian yang terkena kotoran, kemudian beliau menggosokkan tangannya ke lantai atau ke dinding sebanyak dua kali atau tiga kali. Kemudian beliau berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung, kemudian beliau mencuci wajahnya dan kedua lengannya (tangannya sampai siku), kemudian beliau menyiram kepalanya sebanyak tiga kali kemudian menuangkan air ke seluruh tubuhnya. Kemudian beliau bergeser dari tempatnya lalu mencuci kedua kakinya.” Maimunah berkata, “Lalu saya membawakan sepotong kain kepada beliau (sebagai handuk) tapi beliau tidak menghendakinya lalu beliau mengusap air dari badannya dengan tangannya.” (Diriwayatkan juga yang semisalnya oleh Muslim no. 723)

Kesimpulan cara yang kedua:
1. Menuangkan air ke kedua telapak tangannya lalu mencuci keduanya sebanyak dua atau tiga kali.
2. Mengambil air dengan tangan kanannya lalu menuangkannya ke tangan kirinya, lalu beliau mencuci kemaluannya dengan tangan kirinya dan juga mencuci bagian tubuh yang terkena kotoran (madzi atau mani).
3. Menggosokkan tangan kirinya itu ke lantai atau dinding atau tanah untuk membersihkannya, sebanyak dua atau tiga kali.
4. Berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya.
5. Mencuci wajah lalu mencuci kedua tangan sampai ke siku.
6. Lalu menyiram kepala sebanyak tiga kali siraman.
7. Menyiram seluruh bagian tubuh yang belum terkena air.
8. Bergeser dari tempatnya berdiri lalu mencuci kedua kaki.
Inilah dua kaifiat mandi junub sempurna yang setiap muslim hendaknya mengerjakan keduanya secara bergantian pada waktu yang berbeda, terkadang mandi junub dengan kaifiat Aisyah dan pada kesempatan lain dengan kaifiat Maimunah, wallahu a’lam.

Berikut beberapa permasalahan dalam mandi junub yang tidak tersebut pada kedua hadits di atas:
1. Wajibnya niat dan tempatnya didalam hati.
Karena niat adalah syarat sahnya seluruh ibadah, sebagaimana dalam hadits Umar bin Al-Khaththab yang masyhur, “Sesungguhnya setiap amalan -syah atau tidaknya- tergantung dengan niatnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1 dan 54 dan Muslim no. 1907)
2. Hukum membaca basmalah.
Tidak disebutkan dalam satu nash pun adanya bacaan basamalah dalam mandi junub, karenanya kami berpendapat tidak adanya bacaan basmalah di awal mandi junub. Kecuali kalau dia membaca bismillah untuk gerakan wudhu yang ada di tengah-tengah kaifiat mandi, maka itu kembalinya kepada hukum membaca basmalah di awal wudhu. Dan telah kami bahas pada beberapa edisi yang telah berlalu bahwa hukumnya adalah sunnah.
3. Diharamkan seorang yang mandi junub untuk menceburkan dirinya ke dalam air yang diam seperti kolam dan sejenisnya. Berdasarkan hadits Abu Hurairah secara marfu, “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di dalam air yang diam sementara dia junub.” (HR. Muslim no. 283)
4. Disunnahkan untuk memulai dengan anggota tubuh bagian kanan. Aisyah berkata, “Kami (istri-istri Nabi) jika salah seorang di antara kami junub, maka dia mengambil air dengan kedua tangannya lalu meletakkannya di atas kepalanya. Salah satu tangannya menuangkan air ke bagian kepalanya yang kanan dan tangannya yang lainnya di atas bagian kepalanya yang kiri. Dia melakukan itu sebanyak tiga kali.” (HR. Al-Bukhari no. 277)
5. Bagi yang mengikat rambutnya, apakah dia wajib melepaskan ikatannya?
Imam Al-Baghawi berkata -tentang hadits Ummu Salamah yang telah berlalu di awal pembahasan- dalam kitab Syarh Sunnah (2/18), “Hadits inilah yang diamalkan di kalangan semua ahli ilmi, bahwasanya membuka kepang rambut tidak wajib pada mandi junub selama air bisa masuk ke dasar rambutnya.”
Kami katakan: Kalau tidak bisa masuk maka wajib membukan ikatan rambutnya.
6. Bolehkah memakai handuk setelah mandi junub?
Wallahu a’lam, lahiriah hadits Maimunah di atas dimana Nabi -shallallahu alaihi wasallam- menolak handuk yang diberikan oleh Maimunah, menunjukkan disunnahkannya untuk tidak membasuh badan dengan kain akan tetapi dengan tangan. Walaupun hukum asalnya adalah boleh membasuh tubuh dengan kain setelah mandi, hanya saja yang kita bicarakan adalah mana yang lebih utama.
7. Setelah mandi junub, seseorang boleh langsung shalat tanpa berwudhu kembali karena mandi junub sudah mencukupi dari wudhu. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah, “Adalah Nabi -shallallahu alaihi wasallam- tidak berwudhu lagi setelah mandi.” (HR. Abu Daud no. 172)
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny 1/289, “Mandi (junub) dijadikan sebagai akhir dari larangan untuk shalat, karenanya jika dia telah mandi, maka wajib untuk tidak terlarang dari sholat. Sesungguhnya keduanya yaitu mandi dan wudhu, dua ibadah yang sejenis, maka yang kecil di antara keduanya (wudhu) masuk (terwakili) ke dalam yang besar sebagaiamana halnya umrah di dalam haji.”
8. Tidak boleh menggabungkan antara mandi junub dengan mandi haid, karena kedua jenis mandi ini telah tegak dalil yang menerangkan wajibnya untuk mengerjakan masing-masing darinya secara tersendiri, karenanya tidak boleh disatukan pada satu mandi. Lihat pembasan masalah ini dalam Tamamul Minnah hal. 126, Al-Muhalla (2/42-47)

Adapun mandi junub dengan mandi jumat, maka boleh digabungkan. Berdasarkan hadits Aisyah secara marfu’, “Barangsiapa yang mandi pada hari jumat maka hendaknya dia mandi dengan cara mandi junub.” (HR. Ahmad)
Para ulama menerangkan bahwa pengamalan hadits di atas bisa dengan dua cara:
a. Apakah dia sengaja membuat dirinya junub yaitu dengan berhubungan dengan istrinya pada hari jumat, agar dia bisa mandi junub pada hari itu.
b. Ataukah dia mandi jumat dengan kaifiat mandi junub, walaupun dia tidak dalam keadaan junub, wallahu a’lam.
9. Dimakruhkan untuk berlebih-lebihan (boros) dalam menggunakan air, baik dalam wudhu maupun dalam mandi junub. Ini berdasarkan dalil umum yang melarang untuk tabdzir (boros) dan berlebih-lebihan dalam segala sesuatu.
10. Cara mandi bersih dari haid/nifas sama dengan mandi junub kecuali dalam dua hal:
a. Disunnahkan setelah mandi untuk menggosok kemaluan dan yang bagian terkena darah dengan kapas atau yang semacamnya yang telah diolesi dengan minyak wangi. Ini untuk membersihkan dan mensucikan dari bau yang kurang sedap.
Hal ini berdasarkan hadits Aisyah secara marfu’, “Salah seorang di antara kalian (wanita haid) mengambil air yang dicampur dengan daun bidara lalu dia bersuci dan memperbaiki bersucinya. Kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya seraya menggosoknya dengan gosokan yang kuat sampai air masuk ke akar-akar rambutnya, kemudian dia menyiram seluruh tubuhnya dengan air. Kemudian dia mengambil secarik kain yang telah dibaluri dengan minyak misk lalu dia berbersih darinya.” Aisyah berkata, “Dia mengoleskannya ke bekas-bekas darah.” (HR. Muslim no. 332 dari Aisyah)
b. Disunnahkan mandi dengan air dan daun bidara sebagaimana dalam hadits di atas.

Tentang Mandi Junub >>>

10 Artikel Terpopuler di BLOG Nandar