Showing posts with label dalil. Show all posts
Showing posts with label dalil. Show all posts

Dalil Berdakwah dan Bertabligh

Menjadi Seorang Da'i Tidak Semudah Yang dibayangkan, harus memiliki ilmu agama yang cukup untuk digunakan dalam berdakwah dan bertabligh, meskipun dalam hadits, Baginda Rasulullah SAW bersabda, Ballighu Anni Walau Ayaahh... Sampaikan Walau Hanya Satu Ayat.... Tapi Bukan berarti hanya hadits itu saja yang harus di amalkan, karena ada juga perintah untuk mencari ilmu, dalam Hal ini Adalah ilmu agama.

Pendapat Ulama Tentang Cadar

Berikut Adalah beberapa Pendapat Tentang, Menutup Wajah dengan Cadar, Wallahu A'lam Bishawab Meskipun didapati banyak khilafiyah, hendaknya perbedaan pendapat ini jangan menjadi hal yang memecahkan persatuan ummat Islam.

Tamsil Jamaah Tabligh

Jamaah Tabligh, Menyampaikan Agama Secara Berjamaah atau Berkelompok merupakan suatu metode Usaha Atas Iman, yang dilakukan sekelompok orang untuk mengusahakan kefahaman Agama dan Iman Wujud Pada Diri-Diri Mereka.

Khuruj 40 Hari di Banteng

ini adalah pertama kaliku keluar kejalan Allah Selama 40 Hari, Belajar Menyampaikan Agama Allah SWT dan Mengajak Ummat Untuk Taat Kepada ALLAH...

Dalil Khuruj Fii Sabilillah

Apa Dalil Keluar Kejalan Allah ? Apa Dalil Beritikaf di Masjid ? Apa Dalil Makan, Minum, Tidur di Masjid ? Bolehkah Masak, Makan, Minum dan Tidur di Masjid ? Mengapa Harus Keluar 3 Hari, 40 Hari, dan 4 Bulan ? Mengapa Harus Belajar Agama Ke IPB Bukan Ke Negara Arab ? Semua Tentang Jamaah Tabligh Adalah Bid'ah, Semua Aktifitas Jamaah Tabligh Adalah Sesat, Jamaah Tabligh Adalah Penyembah Kubur, Aliran Sesat, dan sebagainya....

Semua Itu Sering ditanyakan dan dinyatakan oleh orang-orang yang tidak mengerti usaha dakwah, parahnya lagi usaha dakwah sering ditrentang oleh orang-orang yang menimba ilmu bertahun-tahun di pondok pesantren, mereka mengatakan tidak ada dalil, hadist palsu, dhaif, dan sebagainya... yang menjadi pertanyaan... sudahkah mereka sendiri mengamalkan Sunnah Nabi SAW ? Sudahkah Shalat-shalat mereka Sempurna Zahir dan Batin ? Sudahkah keluarga-keluarga mereka menutup aurat sempurna, menjalankan perintah Allah dan Menjauhi Segala Larangannya ? 

Apakah Mereka Benar-benar mengetahui Secara Keseluruhan Isi Alqur'an dan Alhadist ? kebanyakan diantara mereka mendengar kejelekan para Karkun ( pekerja dakwah ) dari orang-orang yang tidak senang dan tidak mampu berkorban untuk agama Allah, Mereka terdoktrin oleh artikel-artikel selebaran dan di Internet tentang minusnya jamaah tabligh. Anda Tidak Akan Tahu Seperti Apa Nikmatnya Usaha Dakwah Sebelum Anda Mencobanya.

Kenikmatan Usaha Dakwah Dapat di TAMSILkan seperti ini : "Anda Tidak Akan Merasakan Manisnya Duren Jika Anda Hanya Melihat dari bawah pohonnya, Anda juga tidak akan dapat merasakan jika hanya melihat dari kulitnya saja yang kasar dan berduri, coba Belah Durennya dan cicipi rasanya. Anda Baru Akan Bisa Merasakannya"

Jazakallah For Visit
Salam "Abu Dzulfiqar"

Dalil Tentang Itikaf diMasjid

Apakah Rasulullah Pernah Itikaf di Masjid, dan Apakah Rasulullah Menentukan Batas Waktunya ? Wallahu A'lam bishawab....

Pertanyaan ini pernah diajukan oleh salah seorang saudaraku melalui komentar disalah satu situs jejaring sosial, tapi untuk menghindari perdebatan sengaja tidak kujawab, karena salah satu ushul-ushul da'wah adalah kita tidak diperkenankan untuk menyentuh hilafiah. Dan lagi saya merasa kalau pertanyaan yang saudaraku ajukan itu hanyalah sebagai tes pengetahuan, karena beliau sendiri adalah lulusan salah satu pondok pesantren terbesar dan ternama di makassar, yang bermukim di negara bagian arab. Saya rasa beliau sebenarnya sudah tau jawabannya.

Para pekerja dakwah yang bukan merupakan organisasi, yang juga tanpa nama, yang di pelopori oleh syaikh maulana ilyas dan keturunan-keturunannya ini aktif dalam usaha dakwah mulai dari India Pakistan Bangladesh Hingga ke seluruh alam memberikan tertib-tertib dalam usaha dakwah, salah satunya adalah itikaf dari satu masjid ke masjid yang lain.

Itikaf ini sendiri adalah bagian dari usaha dakwah, hanya merupakan metode atau cara. Usaha atas iman, sebagaimana orang yang melakukan berbagai macam usaha, cara atau metode untuk usaha atas uang atau usaha mendapatkan uang. Misalnya ada yang berusaha mendapatkan uang dengan cara bekerja di kantor, berjualan di pasar, menjadi perantara dalam proses jual beli barang dan jasa dan lain sebagainya. Semua itu hanyalah metode untuk menghasilkan Uang, yang jika kita berdiam diri saja dirumah, maka kita tidak akan pernah mendapatkannya. Sama seperti Iman, jika kita tidak mencari cara untuk mendapatkannya, maka kita tidak akan pernah memperoleh iman didalam hati kita.

Kegiatan Ibadah yang dilakukan di masjid selama masa Itikaf itu sudah di programkan, misalnya :
1. Sekitar pukul 09:00 s/d 11:00 pembacaan ta'lim, kumpulan hadist & ayat-ayat alquran tentang fadhilah dzikir, fadhilah alqur'an, fadhilah sedekah, fadhilah ramadhan, dan kisah-kisah sahabat radiallahu anhum. Semuanya dirangkum dalam satu buku yang diberi judul fadhilah amal. Konon dalam proses penyusunan fadhail amal ini, syaikh maulana muhammad ilyas melakukan shalat hajat dua rakaat sebelum menulis.
Dalam program pembacaan ta'lim tersebut ada yang dinamakan halaqah qur'an, dimana para peserta ta'lim membaca alqur'an bergantian dan saling mengoreksi jika ada kesalahan. Ada juga yang dinamakan jaulah taklim, yaitu dua orang atau lebih keluar mengunjungi rumah saudara-saudara muslim yang terdekat disekitar masjid untuk silaturahmi. Biasanya juga di manfaatkan untuk taalluf dan taarruf dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat umum lainnya. Adalagi yang dinamakan mudzakarah enam sifat sahabat radiallahu anhum ( lihat disini ).
Dalam pembacaan taklim, para masyaikh telah memberikan arahan berupa adab-adab peserta ta'lim, mulai dari petugas pembaca ta'lim, hingga orang-orang yang duduk mendengarkan pembacaan ta'lim ( baca selengkapnya disini )

2. Setelah pembacaan ta'lim selesai, para peserta ta'lim yang itikaf di masjid itu istirahat sejenak, sambil menantikan waktu shalat dhuhur. bisa dimanfaatkan untuk memenuhi hajat masing-masing seperti keperluan minum, wudhu, dan lainnya.

3. Setelah Shalat Dhuhur, biasanya ada program mudzakarah, yaitu proses belajar-mengajar, misalkan tentang hukum-hukum islam, adab-adab, dan hal-hal lainnya.

4. waktu Makan Siang adalah setelah selesai shalat dhuhur dan mudzakarah, kemudian istirahat sampai dengan waktu shalat ashar. Biasanya ada karkun yang memanfaatkan waktu istirahat ini untuk mudzakarah khusus, membaca AlQuran, dan lain-lain.

5. Setelah shalat ashar biasanya para karkun menjalankan amalan infiradhi, seperti mudzakarah khusus, membaca alqur'an dan sebagainya, dilanjutkan dengan program jaulah hingga lima belas menit sebelum masuk waktu shalat maghrib. ( baca tentang Jaulah Disini ).

6. Selepas Shalat Maghrib, ada bayyan... Yaitu pembicaraan tentang pentingnya iman dan amal shalih yang disampaikan oleh petugas mubayyin yang ditunjuk dalam putusan musyawarah. diupayakan masyarakat setempat yang hadir shalat maghrib berjamaah ikut ambil bagian, turut duduk dalam majelis hingga masuk waktu shalat isya.

7. Selepas shalat Isya, semua jamaah yang beritikaf di masjid kembali bergerak mengunjungi rumah-rumah saudara muslim yang terdekat, tujuannya untuk bersilaturahmi dan menunaikan hak-hak saudara muslim, yakni saling mengingatkan tentang perkara akhirat, imam dan amal shalih.

8. Setelah semua jamaah yang bergerak kembali ke masjid, barulah mereka makan malam.

9. Taklim Akhir, berupa pembacaan Hayatush Sahabah dilakukan setelah makan malam, sebelum tidur.

10. Rangkaian Ibadah Sunnah lainnya seperti Shalat Tahajjud, Membaca Alqur'an dan Lain-lain dilakukan Secara Infiradhi setelah waktu Makan / Istirahat.

11. Setelah Shalat Subuh, Ada Bayyan dimana jamaah shalat subuh didudukkan dalam majelis pembicaraan tentang Iman dan Amal Shalih, waktu bayyan tergantung dari kemampuan mubayyin biasanya berlangsung sampai dengan masuknya waktu shalat Isra'

12.  Setelah itu masing-masing jamaah menjalankan amalan Infiradhi....

Nah, Itu adalah sedikit gambaran kegiatan atau program orang-orang yang keluar kejalan Allah, yang biasanya di sebut Jamaah Tabligh. Orang-orang yang tidak mampu mengamalkan amalan-amalan seperti diatas biasanya menentang dan mencari kejelekan bagi orang-orang yang melakukannya, padahal apa yang mereka lakukan semata-mata untuk belajar mengorbankan harta, diri, dan waktu mereka untuk memperbaiki amalan-amalan mereka.

Tragis... Islam di Negara Indonesia akan sulit berkembang karena kebanyakan penentangnya adalah orang islam sendiri, padahal jika semua umat islam bersatu, saling mengingatkan tentang perkara akhirat dan saling mengajak untuk memperbaiki amalan, Niscaya kemungkaran akan berkurang di muka bumi ini.

Semoga ALLAH SWT memberikan Hidayah untuk Kampung Seluruh Alam.



My NOKIA N8

Carilah AkhiratMu, Jangan Lupakan Duniamu

Kata Carilah Akheratmu Jangan Lupakan Duniamu Sering Kali Membuat Orang Salah dalam mengartikan.

sebagai contoh, seorang suami yang pulang dari bekerja dan membawa uang seratus ribu rupiah. Sang Suami mengetahui betul keadaan dapur rumah mereka, sehingga uang yang didapatkan dari hasil pekerjaannya itu diamanahkan kepada Istrinya dengan mengatakan belilah beras sepuluh kilogram dan JANGAN LUPA beli garam satu kilogram.

Dalam perjalanan menuju pasar, seorang Istri yang taat pada perintah suaminya dan sangat menjaga amanah terus mengingat pesan suaminya yang menekankan kata "JANGAN LUPA beli Garam" Hingga Pada Akhirnya tibalah sang Istri di Pasar dan membelanjakan uang yang diberikan sang suami.

Setibanya di Rumah, Sang Suami yang sudah kelaparan segera membantu Istrinya mengangkat barang belanjaannya kedalam rumah hingga kedapur, dan bermaksud membantu sang Istri memasak. dan betapa marahnya sang suami ketika membongkar barang belanjaan sang Istri.

Betapa tidak, Sang Istri Membeli Sepuluh Kilogram Garam dan Hanya membeli Satu kilogram Beras, Padahal kebutuhan pokok mereka adalah beras untuk dimasak menjadi Nasi. Mengapa ini Terjadi ? Yaaahhh...... itu karena adanya penekanan kata JANGAN LUPA Pada Perintah Suaminya, Sehingga Sang Istri yang taat ini terfokus pada Hal yang tak boleh Ia Lupakan, Sehingga Ia melupakan Hal yang justru jauh lebih penting. Padahal yang tidak boleh dilupakan hanyalah pelengkap, Bukan Kebutuhan Pokok.

Kira-kira seperti inilah penggambaran Kata "Carilah AkhiratMu dan Jangan Lupakan Duniamu" Segolongan Orang tertentu Justru berbondong-bondong mencari kebahagiaan Dunia Mereka, sehingga lupa pada perkara yang lebih penting, yakni perkara akhirat. Mereka menuntut pendidikan setinggi-tingginya demi mendapatkan gelar dan pekerjaan yang layak, kemudian mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya yang pada akhirnya akan mereka tinggalkan.



Coba Tengok Postingan Sebelumnya Tentang Manusia yang menjadi Hamba dari Seekor Kambing Kecil. ( CLICK DISINI )



Dikutip dari Ustadz Solihin, Dalam Bayyan Maghrib 08 April 2012 @Masjid Nurul Huda - Dusun Ujung Bulu' - Desa Boto Lempangan, Maros.

Kebenaran Adalah Milik Allah, dan Kesalahan Adalah Kekhilfan Penulis, Untuk itu Saya Beristighfar Kepada Allah dan meminta maaf kepada para pembaca atas kesalahan Saya. Setiap Postingan yang ada dalam blog ini adalah Catatan Saya, sebagai buku Online Saya, yang Semoga Ada Manfaatnya untuk Anda, Terlebih Untuk Diri Pribadi Saya.

Wassalam.....

Karkun Itu adalah Teroris

Tawanan Idul Adha Lepas, Calon Qurban Idul Adha.... itu Hanyalah Sebagian Kecil Caraku dan teman-temanku memperolok-olokkan Da'i-da'i Nya Allah.... Mereka Berjalan Dengan Jubah-jubah Mereka, Lengkap dengan kain yang dililitkan di kepala mereka, tak lepas Jenggot Mereka yang seperti jenggot kambing.... kata-kata mereka kubantah dalam hati, dan kedatangan Mereka selalu kuhindari.

Tidak Sampai disitu, aku mengumpulkan Artikel-artikel dari Internet yang membahas kejelekan dan Minus dari para pekerja dakwah, yang mereka Istilahkan Karkun. Aku terdoktrin dengan kata-kata bahwa mereka adalah para ahli bid'ah yang mengerjakan perbuatan sia-sia, mereka membuang-buang waktu untuk tidur dan makan di masjid, meninggalkan pekerjaan mereka, anak istri mereka, dan sok suci mengajak orang lain ke masjid mendengarkan ceramah-ceramah yang membosankan. Aku Juga Mendapatkan Informasi Bahwa Mereka itu menyebarkan Hadist-hadist yang tidak shahih bahkan hadist-hadist palsu.

Padahal kalau mereka bekerja, mereka bisa menghasilkan Uang yang banyak bisa makan-makanan enak, menikmati hasil pekerjaan mereka dengan berlibur ke Bali atau bahkan keluar negeri.... dasar mereka memang bodoh. hidup ini Indah kenapa di Bikin Susah, Sudah Punya Pekerjaan Malah di tinggalkan, sedangkan banyak orang lain yang sekolah tinggi-tinggi untuk mencari pekerjaan dan Penghasilan yang Layak.

Jangan-jangaaaaaannn.... mereka itu adalah para teroris... lihatlah istri istri mereka, yang menutup seluruh tubuhnya, tak satupun anggota tubuh mereka yang kelihatan.

ANDA BERFIKIR SEPERTI APA YANG SAYA FIKIRKAN ?
Jika Jawabannya Tidak, Maka Saya Minta Maaf Atas Artikel diatas, Namun Jika Anda Berfikiran Sama Seperti Saya, Saya Sarankan Anda Untuk Segera Melaksanakan Shalat Taubat dan Banyak-banyak Beristighfar. apa yang saya tuliskan diatas adalah apa yang dulu saya fikirkan tentang Para Karkun.

Lalu Apakah Itu Karkun ? Karkun Adalah Mereka yang terlibat dalam Usaha Nubuwwah, Usaha Kenabian, Usaha Untuk Mengajak Ummat taat pada perintah-perintah Allah Sesuai dengan yang dicontohkan oleh Baginda Rasulullah SAW.

Banyak yang mencari-cari kejelekan dan kesalahan Para Pejuang-pejuang Agama Allah, Ironisnya Mereka adalah orang-orang yang berpendidikan, yang Justru telah banyak menimba Ilmu di Bangku Pendidikan Islam Secara Khusus, Lebih Banyak Pengetahuan Agama yang tidak ingin mereka bagikan.

Jika Saja mereka mau mentablighkan apa yang mereka ketahui, niscaya akan tercipta suasana agama di kampung seluruh alam. inilah yang merusak Islam, Sekelompok Orang yang kurang memiliki pengetahuan berusaha untuk mengajak orang lain taat pada Allah, sementara Orang yang berpendidikan agama justru menyebar fitnah terhadap mereka.

Salahkah mereka yang mengajak taat pada Allah ??? Adapun Cara mereka untuk keluar tiga hari setiap bulan, Empat Puluh hari setiap tahun, dan minimal pernah keluar satu kali empat bulan dalam seumur hidup, semua itu hanya metode mereka untuk berishlah diri, dan Usaha Atas Iman.

Sama Halnya dengan Petani Padi, Ada Yang Memanen Padi dengan Hanya Memetik Batang Buahnya Saja dengan Ani-Ani, Ada Yang Menggunakan Sabit dan merontokkan Padinya dengan Penggilingan atau mesin tertentu, dan Sekarang Sudah Ada Mobil Khusus untuk memanen Padi. Semua itu Hanya Metode atau Usaha Untuk Menghasilkan Beras, Yang Kemudian untuk di Konsumsi Keluarga, atau mungkin untuk di Jual.

Semoga Hal ini Bisa Sedikit Memberikan pencerahan... Ingatlah Saudaraku yang berilmu... Jika Anda Merasa Benar maka beristighfarlah, Karena Kebenaran Adalah Milik Allah.... Begitupun Dengan Tulisanku ini, Semoga Allah Mengampuni Dosaku Atas Kesalahanku dalam Tulisan ini, dan Anda yang membacanya juga bisa memaafkan atas kesalahanku...
Wassalam,
Dari Balik Counter DORMAN CELLULAR
Saya, ISKANDAR DORMAN

Qunut Witir dan Qunut Subuh

“Doa qunut witir yang terkenal yang Nabi ajarkan kepada al Hasan bin Ali yaitu allahummahdini fiman hadaita …tidak terdapat dalil yang menunjukkan bolehnya menggunakan doa tersebut untuk selain shalat witir. Tidak terdapat satupun riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi berqunut dengan membaca doa tersebut baik pada shalat shubuh ataupun shalat yang lain.

Qunut dengan menggunakan doa tersebut di shalat shubuh sama sekali tidak ada dasarnya dari sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sedangkan qunut shubuh namun dengan doa yang lain maka inilah yang diperselisihkan di antara para ulama. Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat yang paling tepat adalah tidak ada qunut pada shalat shubuh kecuali ada sebab yang terkait dengan kaum muslimin secara umum. 

Misalnya ada bencana selain wabah penyakit yang menimpa kaum muslimin maka kaum muslimin disyariatkan untuk berqunut pada semua shalat wajib, termasuk di dalamnya shalat shubuh, agar Allah menghilangkan bencana dari kaum muslimin.

Meski demikian, andai imam melakukan qunut pada shalat shubuh maka seharusnya makmum tetap mengikuti qunut imam dan mengaminkan doanya sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ahmad dalam rangka menjaga persatuan kaum muslimin.

Sedangkan timbulnya permusuhan dan kebencian karena perbedaan pendapat semacam ini adalah suatu yang tidak sepatutnya terjadi. Masalah ini adalah termasuk masalah yang dibolehkan untuk berijtihad di dalamnya. Menjadi kewajiban setiap muslim dan para penuntut ilmu secara khusus untuk berlapang dada ketika ada perbedaan pendapat antara dirinya dengan saudaranya sesama muslim. Terlebih lagi jika diketahui bahwa saudaranya tersebut memiliki niat yang baik dan tujuan yang benar. Mereka tidaklah menginginkan melainkan kebenaran. Sedangkan masalah yang diperselisihkan adalah masalah ijtihadiah.

Dalam kondisi demikian maka pendapat kita bagi orang yang berbeda dengan kita tidaklah lebih benar jika dibandingkan dengan pendapat orang tersebut bagi kita. Hal ini dikarenakan pendapat yang ada hanya berdasar ijtihad dan tidak ada dalil tegas dalam masalah tersebut. Bagaimanakah kita salahkan ijtihad orang lain tanpa mau menyalahkan ijtihad kita. Sungguh ini adalah bentuk kezaliman dan permusuhan dalam penilaian terhadap pendapat” (Kutub wa Rasail Ibnu Utsaimin 208/12-13, pertanyaan no 772, Maktabah Syamilah).

Pada kesempatan lain, Ibnu Utsaimin mengatakan,
“Qunut dalam shalat shubuh secara terus menerus tanpa ada sebab syar’i yang menuntut untuk melakukannya adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah Rasul. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah qunut shubuh secara terus menerus tanpa sebab. Yang ada beliau melakukan qunut di semua shalat wajib ketika ada sebab.

Para ulama menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut di semua shalat wajib jika ada bencana yang menimpa kaum muslimin yang mengharuskan untuk melakukan qunut. Qunut ini tidak hanya khusus pada shalat shubuh namun dilakukan pada semua shalat wajib.

Tentang qunut nazilah (qunut karena ada bencana yang terjadi), para ulama bersilang pendapat tentang siapa saja yang boleh melakukannya, apakah penguasa yaitu pucuk pimpinan tertinggi di suatu negara ataukah semua imam yang memimpin shalat berjamaah di suatu masjid ataukah semua orang boleh qunut nazilah meski dia shalat sendirian.

Ada ulama yang berpendapat bahwa qunut nazilah hanya dilakukan oleh penguasa. Alasannya hanya Nabi saja yang melakukan qunut nazilah di masjid beliau. Tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa selain juga mengadakan qunut nazilat pada saat itu.

Pendapat kedua, yang berhak melakukan qunut nazilah adalah imam shalat berjamaah. Alasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan qunut karena beliau adalah imam masjid. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bersabda,
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku mengerjakan shalat” (HR Bukhari).
Pendapat ketiga, yang berhak melakukan qunut nazilah adalah semua orang yang mengerjakan shalat karena qunut ini dilakukan disebabkan bencana yang menimpa kaum muslimin. Sedangkan orang yang beriman itu bagaikan sebuah bangunan, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat ketiga. Sehingga qunut nazilah bisa dilakukan oleh penguasa muslim di suatu negara, para imam shalat berjamaah demikian pula orang-orang yang mengerjakan shalat sendirian.
Akan tetapi tidak diperbolehkan melakukan qunut dalam shalat shubuh secara terus menerus tanpa ada sebab yang melatarbelakanginya karena perbuatan tersebut menyelisihi petunjuk Nabi.

Bila ada sebab maka boleh melakukan qunut di semua shalat wajib yang lima meski ada perbedaan pendapat tentang siapa saja yang boleh melakukannya sebagaimana telah disinggung di atas.

Akan tetapi bacaan qunut dalam qunut nazilah bukanlah bacaan qunut witir yaitu “allahummahdini fiman hadaita” dst. Yang benar doa qunut nazilah adalah doa yang sesuai dengan kondisi yang menyebabkan qunut nazilah dilakukan. Demikianlah yang dipraktekkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jika seorang itu menjadi makmum sedangkan imamnya melakukan qunut shubuh apakah makmum mengikuti imam dengan mengangkat tangan dan mengaminkan doa qunut imam ataukah diam saja?
Jawabannya, sikap yang benar adalah mengaminkan doa imam sambil mengangkat tangan dalam rangka mengikuti imam karena khawatir merusak persatuan.

Imam Ahmad menegaskan bahwa seorang yang menjadi makmum dengan orang yang melakukan qunut shubuh itu tetap mengikuti imam dan mengaminkan doa imam. Padahal Imam Ahmad dalam pendapatnya yang terkenal yang mengatakan bahwa qunut shubuh itu tidak disyariatkan. Meski demikian, beliau membolehkan untuk mengikuti imam yang melakukan qunut shubuh karena dikhawatirkan menyelisihi imam dalam hal ini akan menimbulkan perselisihan hati di antara jamaah masjid tersebut.

Inilah yang diajarkan oleh para shahabat. Khalifah Utsman di akhir-akhir masa kekhilafahannya tidak mengqashar shalat saat mabit di Mina ketika pelaksanaan ibadah haji. Tindakan beliau ini diingkari oleh para shahabat. Meski demikian, para shahabat tetap bermakmum di belakang Khalifah Utsman. Sehingga mereka juga tidak mengqashar shalat. Adalah Ibnu Mas’ud diantara yang mengingkari perbuatan Utsman tersebut.

Suatu ketika, ada yang berkata kepada Ibnu Mas’ud,
“Wahai Abu Abdirrahman (yaitu Ibnu Mas’ud) bagaimanakah bisa-bisanya engkau mengerjakan shalat bersama amirul mukminin Utsman tanpa qashar sedangkan Nabi, Abu Bakar dan Umar tidak pernah melakukannya. Beliau mengatakan, “Menyelisihi imam shalat adalah sebuah keburukan” (Diriwayatkan oleh Abu Daud)”

Shalat Rawatib

Shalat Sunnat Rawatib Adalah Shalat Sunnat Yang di Kerjakan Sebelum dan Sesudah Shalat Fardhu.

Jenis-Jenis Shalat Sunnat Rawatib
1. Shalat sunnat rawatib muakkad / penting Adalah shalat Sunnat Rawatib yang dikerjakan :
  • 2 Rakaat Sebelum Subuh
  • 2 Rakaat Sebelum Dhuhur
  • 2 Rakaat Sesudah Dhuhur
  • 2 Rakaat Sesudah Maghrib
  • 2 Rakaat Sesudah Isya
2. Shalat sunnat Rawatib Ghoiru Muakkad / tidak penting Adalah Shalat Sunnat Rawatib yang dikerjakan :
  • 2 Rakaat Sebelum Dhuhur 
  • 2 Rakaat Setelah Dhuhur
  • 4 Rakaat Sebelum Ashar
  • 2 Rakaat Sebelum Maghrib
  • 2 Rakaat Sebelum Isya

Keutamaan Shalat Sunnat Rawatib
Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّى لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ. قَالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ فَمَا بَرِحْتُ أُصَلِّيهِنَّ بَعْدُ
“Seorang hamba yang muslim melakukan shalat sunnah yang bukan wajib, karena Allah, (sebanyak) dua belas rakaat dalam setiap hari, Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah (istana) di surga.” (Kemudian) Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, “Setelah aku mendengar hadits ini aku tidak pernah meninggalkan shalat-shalat tersebut
Tata Cara, Syarat & Kondisi Shalat Sunnat Rawatib
  • Dikerjakan Sendiri-sendiri ( Tidak Berjamaah )
  • Mengambil tempat Shalat yang berbeda dengan tempat melakukan Shalat wajib.
  • Shalat sunnat Rawatib dilakukan dua Rakaat dengan satu salam.
  • Tidak didahului adzan dan iqomat 

Jika Ada Informasi Lain Yang di Butuhkan, Silakan Tinggalkan Komentar, Saya Akan Dengan Senang Hati Membantu Anda Mencarinya. Anda Juga Bisa Berlangganan Artikel Dari Saya GRATIS via Email Dengan Submit Alamat Email Anda Pada Kotak di Pojok Kanan Atas Blog ini.



Shalat Wudhu

Shalat Sunnat Wudhu Adalah Shalat yang di Sunnatkan Untuk di  kerjakan Dua Rakaat Setelah Wudhu atau Bersuci, Shalat ini Juga Bisa Menjadi Bagian Dari Shalat Tahiyatul Masjid, Apabila Di Kerjakan Sebelum Duduk didalam Masjid.

Cara Mengerjakan Shalat Wudhu Sama Halnya Dengan Shalat Sunnat Pada Umumnya, hanya Saja Sebelum berniat, terlebih dahulu Kita membaca Do'a berikut : 
Asyhadu Allailaha Illalahu Wahdahu La Syarika lahu wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj'alni minattawwabina waj'alni minal mutatahhirina waj'alni min ibadikash shalihiiin..

Arinya : Aku Bersaksi Tiada Tuhan Selain Allah, dan Tidak Ada Sekutu BagiNya, dan Aku Bersaksi Bahwa Nabi Muhammad Adalah UtusanNya. Ya Allah Jadikanlah Aku Orang Yang Ahli Taubat dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang saleh.

Niat : Ushallii Sunnatal-wudhuu'i rak'ataini lillahi ta'ala

Keutamaan Shalat  Sunnat Wudhu
Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa yang berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya dengan bershalat dua raka’at dengan sepenuh hati dan wajahnya, maka diwajibkan baginya masuk Sorga.” (Hadist ini terdapat dan dikutip dari buku “Rahasia Shlalat Sunnat” oleh : Abdul Manan bin Moh. Sobari, hal : 72)





Shalat Tahiyatul Masjid

Shalat tahiyatul masjid bukanlah shalat sunnah yang berdiri sendiri, Yang dimaksud dengan Tahiyatul masjid adalah shalat dua rakaat sebelum duduk di dalam masjid. Karenanya, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah rawatib, bahkan shalat wajib, semuanya merupakan tahiyatul masjid jika dikerjakan sebelum duduk.

Suatu hal yang keliru jika tahiyatul masjid diniatkan tersendiri, karena pada hakikatnya tidak ada dalam hadits ada shalat yang namanya ‘tahiyatul masjid’, akan tetapi ini hanyalah penamaan ulama untuk shalat 2 rakaat sebelum duduk. jika seseorang masuk masjid setelah adzan lalu shalat qabliah atau sunnah wudhu, maka itulah tahiyatul masjid baginya.

Tahiyatul masjid disyariatkan pada setiap waktu seseorang masuk masjid dan ingin duduk di dalamnya. Termasuk di dalamnya waktu-waktu yang terlarang untuk shalat. Di Riwayatkan Oleh Asy-Syafi’i dan selainnya, dan yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiah, Asy-Syaikh Ibnu Baz, dan Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumullah-.

Semoga Informasi ini Bermanfaat. Jika Ada Pertanyaan, Silakan Tinggalkan Komentar.

Kaifiat Mandi Junub

Tentang Mandi Junub >>>

Para ulama menyebutkan bahwa kaifiat mandi junub ada 2 cara:
1. Cara yang sempurna, yaitu mengerjakan semua rukun, wajib dan sunnah dalam mandi junub.
2. Cara yang mujzi’ (yang mencukupi), yaitu hanya melakukan yang merupakan rukun dalam mandi junub.
(Lihat Al-Mughni: 1/287, Al-Majmu’: 2/209 dan Al-Muhalla: 2/28)

Kaifiat mandi yang mujzi’:
1. Niat.
2. Mencuci dari kotoran yang menimpa atau najis –kalau ada-.
3. Menyiram kepala sampai ke dasar rambut dan seluruh anggota badan dengan air.

Ada beberapa dalil yang menunjukkan cara ini, diantaranya:
1. Firman Allah Ta’ala, “Dan kalau kalian junub maka bersucilah.” (QS. Al-Maidah: 6)
Imam Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla (2/28), “Bagaimanapun caranya dia bersuci (mandi) maka dia telah menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan padanya.”
2. Ummu Salamah pernah bertanya kepada Rasulullah -shalllallahu alaihi wasallam-, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya adalah wanita yang mempunyai guungan rambut yang tebal, apakah saya harus membukanya saat mandi junub?” beliau menjawab, “Tidak perlu, yang wajib atas kamu hanyalah menuangkan air di atas kepalamu sebanyak tiga kali tuangan kemudian kamu menuangkan air ke seluruh tubuhmu. Maka dengan itu kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 742 dan selainnya)
3. Hadits Imran bin Hushain yang panjang dalam Ash-Shahihain, dia berkata, “Dan yang terakhir adalah diberikannya satu bejana air kepada yang orang yang terkena janabah lalu beliau (Nabi) bersabda: Pergilah dan tuangkan air itu ke seluruh tubuhmu.”.(Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’: 1/424).
Kami katakan: Bagi mereka yang kekurangan air atau yang tidak punya banyak waktu untuk mandi -karena harus segera shalat atau selainnya-, maka hendaknya mereka cukup mengerjakan kaifiat ini karena ini adalah ukuran minimal syahnya mandi.

Kaifiat mandi sempurna:
Sifat mandi yang sempurna ada dua cara, disebutkan dalam hadits Aisyah dan Maimunah yang keduanya diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim. Berikut penyebutannya:
A. Cara mandi junub yang pertama:
Aisyah berkata, “Sesungguhnya kebiasaan Nabi -shallallahu alaihi wasallam- kalau beliau mandi junub adalah: Beliau mulai dengan mencuci kedua (telapak) tangannya, kemudian beliau berwudhu (sempurna) seperti wudhu beliau kalau mau shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukkan jari-jemarinya ke dasar-dasar rambutnya, sampai tatkala beliau merasa air sudah membasahi semua bagian kulit kepalanya, beliau menyiram kepalanya dengan air sebanyak tiga kali tuangan, kemudian beliau menyiram seluruh bagian tubuh yang lainnya..” (HR. Al-Bukhari no. 248, 272 dan Muslim no. 316)

Kesimpulan cara yang pertama adalah:
1. Mencuci kedua telapak tangan tanpa ada pembatasan jumlah.
2. Berwudhu sempurna, dari mencuci telapak tangan sampai mencuci kaki. Jadi telapak tangannya kembali dicuci, berdasarkan lahiriah hadits.
3. Setelah berwudhu sempurna, beliau mengambil air dengan kedua telapak tangan beliau lalu menyiramkannya ke kepala seraya memasukkan jari jemari beliau ke bagian dalam rambut agar seluruh bagian rambut dan kulit kepala terkena air.
4. Setelah yakin seluruh bagian kulit kepala telah terkena air, beliau menuangkan air ke atas kepalanya sebanyak tiga kali tuangan.
5. Kemudian yang terakhir beliau menyiram seluruh tubuhnya yang belum terkena air.
B. Cara mandi junub yang kedua:
Ini disebutkan dalam hadits Maimunah, istri Nabi -shallallahu alaihi wasallam-. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 259, 265, 266, 274, 276, 281 dan berikut lafazh gabungan seluruh riwayatnya:
Maimunah berkata, “Saya meletakkan air yang akan digunakan oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- untuk mandi lalu menghijabi beliau dengan kain. Maka beliau menuangkan air ke kedua (telapak) tangannya lalu mencuci keduanya sebanyak dua kali atau tiga kali, kemudian beliau menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu mencuci kemaluannya dan bagian yang terkena kotoran, kemudian beliau menggosokkan tangannya ke lantai atau ke dinding sebanyak dua kali atau tiga kali. Kemudian beliau berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung, kemudian beliau mencuci wajahnya dan kedua lengannya (tangannya sampai siku), kemudian beliau menyiram kepalanya sebanyak tiga kali kemudian menuangkan air ke seluruh tubuhnya. Kemudian beliau bergeser dari tempatnya lalu mencuci kedua kakinya.” Maimunah berkata, “Lalu saya membawakan sepotong kain kepada beliau (sebagai handuk) tapi beliau tidak menghendakinya lalu beliau mengusap air dari badannya dengan tangannya.” (Diriwayatkan juga yang semisalnya oleh Muslim no. 723)

Kesimpulan cara yang kedua:
1. Menuangkan air ke kedua telapak tangannya lalu mencuci keduanya sebanyak dua atau tiga kali.
2. Mengambil air dengan tangan kanannya lalu menuangkannya ke tangan kirinya, lalu beliau mencuci kemaluannya dengan tangan kirinya dan juga mencuci bagian tubuh yang terkena kotoran (madzi atau mani).
3. Menggosokkan tangan kirinya itu ke lantai atau dinding atau tanah untuk membersihkannya, sebanyak dua atau tiga kali.
4. Berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya.
5. Mencuci wajah lalu mencuci kedua tangan sampai ke siku.
6. Lalu menyiram kepala sebanyak tiga kali siraman.
7. Menyiram seluruh bagian tubuh yang belum terkena air.
8. Bergeser dari tempatnya berdiri lalu mencuci kedua kaki.
Inilah dua kaifiat mandi junub sempurna yang setiap muslim hendaknya mengerjakan keduanya secara bergantian pada waktu yang berbeda, terkadang mandi junub dengan kaifiat Aisyah dan pada kesempatan lain dengan kaifiat Maimunah, wallahu a’lam.

Berikut beberapa permasalahan dalam mandi junub yang tidak tersebut pada kedua hadits di atas:
1. Wajibnya niat dan tempatnya didalam hati.
Karena niat adalah syarat sahnya seluruh ibadah, sebagaimana dalam hadits Umar bin Al-Khaththab yang masyhur, “Sesungguhnya setiap amalan -syah atau tidaknya- tergantung dengan niatnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1 dan 54 dan Muslim no. 1907)
2. Hukum membaca basmalah.
Tidak disebutkan dalam satu nash pun adanya bacaan basamalah dalam mandi junub, karenanya kami berpendapat tidak adanya bacaan basmalah di awal mandi junub. Kecuali kalau dia membaca bismillah untuk gerakan wudhu yang ada di tengah-tengah kaifiat mandi, maka itu kembalinya kepada hukum membaca basmalah di awal wudhu. Dan telah kami bahas pada beberapa edisi yang telah berlalu bahwa hukumnya adalah sunnah.
3. Diharamkan seorang yang mandi junub untuk menceburkan dirinya ke dalam air yang diam seperti kolam dan sejenisnya. Berdasarkan hadits Abu Hurairah secara marfu, “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di dalam air yang diam sementara dia junub.” (HR. Muslim no. 283)
4. Disunnahkan untuk memulai dengan anggota tubuh bagian kanan. Aisyah berkata, “Kami (istri-istri Nabi) jika salah seorang di antara kami junub, maka dia mengambil air dengan kedua tangannya lalu meletakkannya di atas kepalanya. Salah satu tangannya menuangkan air ke bagian kepalanya yang kanan dan tangannya yang lainnya di atas bagian kepalanya yang kiri. Dia melakukan itu sebanyak tiga kali.” (HR. Al-Bukhari no. 277)
5. Bagi yang mengikat rambutnya, apakah dia wajib melepaskan ikatannya?
Imam Al-Baghawi berkata -tentang hadits Ummu Salamah yang telah berlalu di awal pembahasan- dalam kitab Syarh Sunnah (2/18), “Hadits inilah yang diamalkan di kalangan semua ahli ilmi, bahwasanya membuka kepang rambut tidak wajib pada mandi junub selama air bisa masuk ke dasar rambutnya.”
Kami katakan: Kalau tidak bisa masuk maka wajib membukan ikatan rambutnya.
6. Bolehkah memakai handuk setelah mandi junub?
Wallahu a’lam, lahiriah hadits Maimunah di atas dimana Nabi -shallallahu alaihi wasallam- menolak handuk yang diberikan oleh Maimunah, menunjukkan disunnahkannya untuk tidak membasuh badan dengan kain akan tetapi dengan tangan. Walaupun hukum asalnya adalah boleh membasuh tubuh dengan kain setelah mandi, hanya saja yang kita bicarakan adalah mana yang lebih utama.
7. Setelah mandi junub, seseorang boleh langsung shalat tanpa berwudhu kembali karena mandi junub sudah mencukupi dari wudhu. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah, “Adalah Nabi -shallallahu alaihi wasallam- tidak berwudhu lagi setelah mandi.” (HR. Abu Daud no. 172)
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny 1/289, “Mandi (junub) dijadikan sebagai akhir dari larangan untuk shalat, karenanya jika dia telah mandi, maka wajib untuk tidak terlarang dari sholat. Sesungguhnya keduanya yaitu mandi dan wudhu, dua ibadah yang sejenis, maka yang kecil di antara keduanya (wudhu) masuk (terwakili) ke dalam yang besar sebagaiamana halnya umrah di dalam haji.”
8. Tidak boleh menggabungkan antara mandi junub dengan mandi haid, karena kedua jenis mandi ini telah tegak dalil yang menerangkan wajibnya untuk mengerjakan masing-masing darinya secara tersendiri, karenanya tidak boleh disatukan pada satu mandi. Lihat pembasan masalah ini dalam Tamamul Minnah hal. 126, Al-Muhalla (2/42-47)

Adapun mandi junub dengan mandi jumat, maka boleh digabungkan. Berdasarkan hadits Aisyah secara marfu’, “Barangsiapa yang mandi pada hari jumat maka hendaknya dia mandi dengan cara mandi junub.” (HR. Ahmad)
Para ulama menerangkan bahwa pengamalan hadits di atas bisa dengan dua cara:
a. Apakah dia sengaja membuat dirinya junub yaitu dengan berhubungan dengan istrinya pada hari jumat, agar dia bisa mandi junub pada hari itu.
b. Ataukah dia mandi jumat dengan kaifiat mandi junub, walaupun dia tidak dalam keadaan junub, wallahu a’lam.
9. Dimakruhkan untuk berlebih-lebihan (boros) dalam menggunakan air, baik dalam wudhu maupun dalam mandi junub. Ini berdasarkan dalil umum yang melarang untuk tabdzir (boros) dan berlebih-lebihan dalam segala sesuatu.
10. Cara mandi bersih dari haid/nifas sama dengan mandi junub kecuali dalam dua hal:
a. Disunnahkan setelah mandi untuk menggosok kemaluan dan yang bagian terkena darah dengan kapas atau yang semacamnya yang telah diolesi dengan minyak wangi. Ini untuk membersihkan dan mensucikan dari bau yang kurang sedap.
Hal ini berdasarkan hadits Aisyah secara marfu’, “Salah seorang di antara kalian (wanita haid) mengambil air yang dicampur dengan daun bidara lalu dia bersuci dan memperbaiki bersucinya. Kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya seraya menggosoknya dengan gosokan yang kuat sampai air masuk ke akar-akar rambutnya, kemudian dia menyiram seluruh tubuhnya dengan air. Kemudian dia mengambil secarik kain yang telah dibaluri dengan minyak misk lalu dia berbersih darinya.” Aisyah berkata, “Dia mengoleskannya ke bekas-bekas darah.” (HR. Muslim no. 332 dari Aisyah)
b. Disunnahkan mandi dengan air dan daun bidara sebagaimana dalam hadits di atas.

Tentang Mandi Junub >>>

Mandi Junub

Mandi junub itu ialah mandi yang diwajibkan oleh agama Islam atas orang-orang mukalaf / Baligh dari kalangan pria maupun wanita untuk membersihkan diri dari hadats besar. Dan menurut aturan Syari’at Islami, mandi junub itu dinamakan mandi wajib dengan mengalirkan air ke seluruh bagian tubuh. Mandi junub ini adalah termasuk dari perkara syarat sahnya shalat kita, sehingga bila kita tidak mengerjakannya dengan cara yang benar maka mandi junub kita itu tidak dianggap sah sehingga kita masih belum lepas dari hadats besar. Akibatnya shalat kita dianggap tidak sah bila kita menunaikannya dalam keadaan belum bersih dari hadats besar dan kecil. Sedangkan mandi junub yang benar itu ialah mandi junub yang dilakukan dengan mengamalkan cara-cara mandi junub yang diajarkan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam.


Beberapa keadaan yang diwajibkan untuk mandi junub :
Ada beberapa keadaan yang menyebabkan dia dianggap dalam keadaan berhadat besar sehingga diwajibkan dia untuk melepaskan diri darinya dengan mandi junub. Beberapa keadaan itu adalah sebagai berikut :

1. Keluarnya mani, apakah karena syahwat atau karena sebab yang lainnya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dalam sabda beliau sebagai berikut :

(tulis haditsnya di Syarah Shahih Muslim An Nawawi juz 4 hal. 30 hadits ke 81)

Dari Abi Sa’id Al Khudri dari Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Hanyalah air itu (yakni mandi) adalah karena air pula (yakni karena keluar air mani”. HR. Muslim dalam Shahihnya.

Dalam menerangkan hadits ini Al Imam Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi menyatakan : “Dan Ma’nanya ialah : Tidak wajib mandi dengan air, kecuali bila telah keluarnya air yang kental, yaitu mani”.

2. Berhubungan seks, baik keluar mani atau tidak keluar mani. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dalam sabdanya sebagai berikut :

(tulis haditsnya di Fathul Bari Ibni Hajar jilid 1 hal. 395 hadits ke 291)

Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi sallallahu alaihi waalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Apabila seorang pria telah duduk diantara empat bagian tubuh permpuan (yakni berhubungan seks) kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (yakni memasukkan kemaluannya pada kemaluan perempuan itu), maka sungguh dia telah wajib mandi karenanya”. HR. Bukhari dalam Shahihnya.

3. Berhentinya haid dan nifas (Masalah ini akan dibahas insyaallah dalam rubrik kewanitaan).

4. Mati dalam keadaan Muslim, maka yang hidup wajib memandikannya. (Masalah ini akan dibahas insyaallah dalam topik pembahasan “cara memandikan jenazah”).


Cara Mandi Junub / Mandi Wajib Yang Benar >>>


Jangan Lupa Bagikan Informasi ini Ke Teman-Teman di Facebook, Twitter atau GMAIL Anda :)

10 Artikel Terpopuler di BLOG Nandar