Berikut Adalah beberapa Pendapat Tentang, Menutup Wajah dengan Cadar, Wallahu A'lam Bishawab Meskipun didapati banyak khilafiyah, hendaknya perbedaan pendapat ini jangan menjadi hal yang memecahkan persatuan ummat Islam.
MEMPERLIHATKAN MUKA DAN TANGAN MENURUT PENDAPAT JUMHUR ULAMA
MEMPERLIHATKAN MUKA DAN TANGAN MENURUT PENDAPAT JUMHUR ULAMA
Ingin
segera saya tegaskan disini tentang suatu hakikat yang sebenarnya
sudah tidak perlu penegasan, karena di kalangan ahli ilmu hal itu sudah
terkenal dan tidak samar lagi, sudah masyhur dan tidak asing lagi,
yaitu bahwa pendapat tentang tidak wajibnya memakai cadar serta
bolehnya membuka wajah dan kedua telapak tangan bagi wanita
muslimah di depan laki-laki lain yang bukan muhrimnya adalah pendapat
jumhur fuqaha umat semenjak zaman sahabat r.a..
Karena itu tidak perlu dipertengkarkan, sebagaimana yang ditimbulkan oleh sebagian yang ikhlas tetapi tidak berilmu
dan
oleh sebagian pelajar dan ilmuwan yang bersikap ketat terhadap
pendapat yang dikemukakan seorang da'i kondang Syekh Muhammad
al-Ghazali dalam beberapa buku dan makalahnya. Mereka beranggapan
seakan-akan beliau membawa bid'ah atau pendapat baru, padahal
sebenarnya apa yang beliau kemukakan itu merupakan pendapat
imam-imam yang mu'tabar dan fuqaha yang andal, sebagaimana yang akan
saya jelaskan kemudian. Selain itu, apa yang beliau kemukakan
merupakan pendapat yang didukung oleh dalil-dalil dan atsar, disandarkan
pada penalaran dan i'tibar, dan didukung pula oleh realitas dalam
beberapa zaman.
MAZHAB HANAFI
Dalam
kitab al-Ikhtiyar, salah satu kitab Mazhab Hanafi, disebutkan:
Tidak diperbolehkan melihat wanita lain kecuali wajah dan telapak
tangannya, jika tidak dikhawatirkan timbul syahwat. Dan diriwayatkan
dari Abu Hanifah bahwa beliau menambahkan dengan kaki, karena pada
yang demikian itu ada kedaruratan untuk mengambil dan memberi serta
untuk mengenal wajahnya ketika bermuamalah dengan orang lain,
untuk menegakkan kehidupan dan kebutuhannya, karena tidak adanya orang
yang melaksanakan sebab-sebab penghidupannya.
Beliau berkata: Sebagai dasarnya ialah firman Allah,
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya." (an-Nur: 31 )
Para
sahabat pada umumnya berpendapat bahwa yang dimaksud ayat tersebut
ialah celak dan cincin, yaitu tempatnya (bagian tubuh yang
ditempati celak dan cincin). Hal ini sebagaimana telah saya jelaskan
bahwa celak, cincin, dan macam-macam perhiasan itu halal dilihat
oleh kerabat maupun orang lain. Maka yang dimaksud disini ialah
'tempat perhiasan itu,' dengan jalan membuang mudhaf dan menempatkan
mudhaf ilaih pada tempatnya.
Beliau
berkata, adapun kaki, maka diriwayatkan bahwa ia bukanlah aurat
secara mutlak, karena bagian ini diperlukan untuk berjalan sehingga akan
tampak. Selain itu, kemungkinan timbulnya syahwat karena melihat muka
dan tangan itu lebih besar, maka halalnya melihat kaki adalah lebih
utama.
Dalam satu riwayat menyebutkan, kaki itu adalah aurat untuk dipandang, bukan untuk shalat.
MAZHAB MALIKI
Dalam syarah shaghir (penjelasan ringkas) karya ad-Dardir yang berjudul Aqrabul Masalik ilaa Malik, disebutkan:
"Aurat
wanita merdeka terhadap laki-laki asing, yakni yang bukan mahramnya,
ialah seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan. Adapun
selain itu bukanlah aurat."
Ash-Shawi mengomentari pendapat tersebut dalam Hasyiyah-nya, katanya, "Maksudnya,
boleh melihatnya, baik bagian luar maupun bagian dalam
(tangan itu), tanpa maksud berlezat-lezat dan merasakannya,
dan jika tidak demikian maka hukumnya haram."
Beliau berkata, "Apakah pada waktu itu wajib menutup wajah dan kedua tangannya?" Itulah pendapat Ibnu Marzuq yang mengatakan bahwa ini merupakan mazhab (Maliki) yang masyhur.
Atau, apakah wanita tidak wajib menutup wajah dan tangannya hanya si laki-laki yang harus menundukkan pandangannya? Ini adalah pendapat yang dinukil oleh al-Mawaq dari 'Iyadh.
Sedangkan
Zurruq merincikan dalam Syarah al-Waghlisiyah antara wanita yang
cantik dan yang tidak, yang cantik wajib menutupnya, sedangkan
yang tidak cantik hanya mustahab.2
MAZHAB SYAFI'I
Asy-Syirazi, salah seorang ulama Syafi'iyah, pengarang kitab al-Muhadzdzab mengatakan:
"Adapun
wanita merdeka, maka seluruh tubuhnya adalah aurat, kecuali wajah dan
telapak tangan - Imam Nawawi berkata: hingga pergelangan tangan -
berdasarkan firman Allah 'Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya
kecuali apa yang biasa tampak daripadanya.' Ibnu Abbas berkata,
'Wajahnya dan kedua telapak tangannya.'3
Disamping
itu, karena Nabi saw. melarang wanita yang sedang ihram mengenakan
kaos tangan dan cadar'.4 Seandainya wajah dan telapak tangan itu aurat,
niscaya beliau tidak akan mengharamkan menutupnya. Selain itu,
juga karena dorongan kebutuhan untuk menampakkan wajah pada waktu
jual beli, serta perlu menampakkan tangan untuk mengambil dan
memberikan sesuatu, karena itu (wajah dan tangan) ini tidak dianggap
aurat.
Imam Nawawi menambahkan dalam syarahnya terhadap al-Muhadzdzab, yaitu al-Majmu', "Diantara
ulama Syafi'iyah ada yang menceritakan atau mengemukakan suatu
pendapat bahwa telapak kaki bukanlah aurat. Al-Muzani berkata,
'Telapak kaki itu bukan aurat.' Dan pendapat mazhab adalah yang
pertama."5
MAZHAB HAMBALI
Dalam
mazhab Hambali kita dapati Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitabnya
al-Mughni (1: 601) sebagai berikut: Tidak diperselisihkan dalam
mazhab tentang bolehnya wanita membuka wajahnya dalam shalat, dan dia
tidak boleh membuka selain wajah dan telapak tangannya. Sedangkan
mengenai telapak tangan ini ada dua riwayat.
Para
ahli ilmu berbeda pendapat, tetapi kebanyakan mereka sepakat bahwa
ia boleh melakukan shalat dengan wajah terbuka. Dan mereka
juga sepakat bahwa wanita merdeka itu harus mengenakan tutup kepalanya
jika melakukan shalat, dan jika ia melakukan shalat dalam keadaan
seluruh kepalanya terbuka, maka ia wajib mengulangmya.
Imam
Abu Hanifah berkata, "Kaki itu bukan aurat, karena kedua kaki
itu memang biasanya tampak. Karena itu, ia seperti wajah."
Imam Malik, al-Auza'i, dan Imam Syafi'i berkata, "Seluruh
tubuh wanita itu adalah aurat kecuali muka dan tangannya, dan selain
itu wajib ditutup pada waktu shalat, karena dalam menafsirkan ayat
,dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang
biasa tampak dari padanya," Ibnu Abbas berkata, ''Yaitu wajah dan telapak tangan."
Selain
itu, karena Nabi saw. melarang wanita berihram memakai kaus
tangan dan cadar. Andaikata wajah dan tangan itu aurat niscaya beliau
tidak akan mengharamkan menutupnya. Selain itu, karena diperlukan
membuka wajah dalam urusan jual beli, begitupun kedua tangan untuk
mengambil (memegang) dan memberikan sesuatu.
Sebagian sahabat kami berkata, "Wanita itu seluruhnya adalah aurat, karena diriwayatkan dari Nabi saw. bahwa wanita itu aurat."
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan beliau berkata, "Hadits hasan
sahih." Tetapi beliau memberinya rukhshah (keringanan) untuk membuka
wajah dan tangannya karena jika ditutup akan menimbulkan
kesulitan. Dan diperbolehkan melihatnya pada waktu meminang karena
wajah itu merupakan pusat kecantikan. Dan ini adalah pendapat Abu Bakar al-Harits bin Hisyam, beliau berkata, "Wanita itu seluruhnya adalah aurat hingga kukunya." Demikian keterangan dalam kitab al-Mughni.
MAZHAB-MAZHAB LAIN
Dalam menjelaskan berbagai pendapat ulama tentang masalah aurat, Imam Nawawi mengatakan dalam kitabnya al-Majmu': "Aurat wanita itu ialah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya".
Disamping Imam Syafi'i, yang berpendapat demikian adalah Imam Malik,
Abu Hanifah, al-Auza'i, Abu Tsaur, dan segolongan ulama, serta
satu riwayat dari Imam Ahmad.
Selain itu, Imam Abu Hanifah, Tsauri, dan al-Muzani berkata "Kedua kakinya juga bukan aurat."
Imam Ahmad berkata, "Seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajahnya saja"6
Ini juga merupakan pendapat Daud sebagaimana dikemukakan dalam Nailul Authar (2: 55).
Adapun
Ibnu Hazm, maka beliau mengecualikan wajah dan telapak tangan,
sebagaimana disebutkan dalam al-Muhalla, dan akan kami kemukakan
alasan-alasan yang beliau berikan.
Ini
juga merupakan pendapat jamaah sahabat dan tabi'in sebagaimana
yang tampak jelas dalam penafsiran mereka terhadap ayat "apa
yang bisa tampak daripadanya" (an-Nur: 31).
0 comments:
Post a Comment