Cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Sendiri

Untuk Mencetak Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya, hal pertama yang perlu kita miliki adalah akses ke web Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Untuk mendapatkan akses masuk ke Website DukCapil, Kita Harus Mendaftarkan Alamat Email kita ke kantor DukCapil Kabupaten terlebih dahulu, berikut adalah alamat web dukcapil https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Tte_warga/index/ 

Agar bisa Masuk Kedalam dokumen yang ingin di cetak, kita membutuhkan PIN yang di berikan melalui Email terdaftar, PIN tersebut adalah kombinasi huruf dan Angka sebanyak 16 Digit. Setiap Dokumen memiliki PIN Yang berbeda.



. Contoh Email Dari DukCapil : .

Ditjen Dukcapil Kemendagri
Jl. Raya Pasar Minggu KM 19, Pejaten Barat, Jakarta Selatan
DKI Jakarta - ID

(+62) 21-79194075

DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL

KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

Selamat Menggunakan Layanan Dukcapil Online Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Berikut disertakan didalam surel ini informasi mengenai PIN pencetakan Kartu Keluarga anda, yang dapat digunakan pada Layanan Dukcapil Online Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.


Nama Lengkap : ISKANDAR DORMAN
No. KK : 730234567891011
PIN : ABCDEFGH12345678

Simpan dan jangan dibagikan ke siapapun informasi PIN anda. Anda dapat melakukan pencetakan Kartu Keluarga dengan menekan tombol Cetak Dokumen dibawah ini lalu Masuk dengan menggunakan PIN yang disertakan dalam surel ini.

  Cetak Dokumen 

Semoga Informasi ini Bermanfaat.
 
 

0 comments:

Post a Comment

10 Artikel Terpopuler di BLOG Nandar