Halaman Facebook-ku

Entah Sudah Ada Berapa Halaman Facebook Yang Telah Kubuat, Bahkan Aku Sendiripun Tidak Tahu Berapa Akun facebook Yang Telah Ku Aktifkan. Hyaahh... Namanya Juga Pekerja Online, Itulah Caraku Agar Bisa Terhubung dan Berkomunikasi Dengan Clientku ^_^.

Dibawah ini Adalah Beberapa Halaman Facebook Yang Masih Aku Ingat dan Aktif Aku Gunakan, Silakan Gabung Yaa... Tapi Sebelumnya, Pastikan Anda Sudah Login dulu Pada Akun Facebook Anda, Agar Saat Masuk Ke Halamannya, Anda Tinggal Klik "LIKE" / "SUKA" Saja. Okayy (y)

Digie Club Indonesia
Toko Batik Online
GOLDEN LIFE
Dorman Cellular
Sitekno Makassar
Iskandar Dorman
Ahmad Dzulfiqar Dorman
Alilahtulbarizah Dorman

This Page Will Update Soon










.

ass, Singkatan Yang Harus di Hindari

Memandang Perlu Untuk Menyampaikan Kepada Semua Saudara-Saudari Muslim Saya Yang Sering Mengawali Chatting, SMS, BBM, YM, dan Sarana Komunikasi Digital Lainnya dengan Ucapan Ass.

Saya Fahami, Kalau Maksud Dari Kata "ass" Adalah Singkatan Untuk Kalimat "Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabaraktuhu" Namun Tidak Semua Yang Mengetahui Asal-Usul Penggunaan Kata "ass"

Kata ass digunakan Oleh non Muslim Yang ingin mengucapkan Salam Pada Kita Muslim, Digunakan Kata "ass" Karena Mereka Mengetahui Arti dari Ucapan Berbahasa Arab ( Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabaraktuhu ).

dan Tahukah Anda Artinya Apa ? 
"ass" dalam Bahasa Inggris, Bahasa Jerman, dan Bahasa Latin Kata "ass" Artinya "pantat" Silakan Buka Kamus, Jika Anda Tidak Mengerti / Mengetahui Bahasa Inggris, Atau Anda Juga Bisa Mengunjungi Kamus Online Google Dengan CLICK DISINI

Naudzubillah... Jika Kita Bermaksud Mengucapkan Salam Keselamatan, Tapi Yang Kita Ucapkan Justru Pantat. Semua Umat Islam Tentu Tahu Arti & Maksud dari Ucapan Assalamu Alaikum, Yaitu Salam Keselamatan dan Do'a Untuk Keberkahan dan Agar di Rahmati ALLAH SWT.

Ucapkan Salam Dengan Ikhlas, Yaitu Dengan Anda Menuliskan Lengkap. Jika Ingin Menyingkat Salam, Saya Sarankan Gunakan Kata "salam" atau "assalamu Alaikum wr.wb" Itu Tidak Akan Membuat Anda Jatuh Bangkrut dan Rugi Berlebihan Dalam Penulisan SMS / BBM / YM dll.

Sebarkan ini Jika Anda Peduli Pada Sesama Muslim.
.
CLICK TOMBOL LIKE DIBAWAH

Hikmah Insiden Tamparan Sandal

Latif ( Bukan Nama Sebenarnya ) Adalah Rekan Kerjaku saat aku masih berstatus Karyawan, disalah satu Perusahaan Exportir Hasil Laut Terbesar di Makassar. Haris Adalah Pemuda Asal Bandung, anaknya ramah, baik hati, suka menabung, dan Rajin Shalat ^_^

ini adalah artikel yang kutulis untuk kesekian kalinya dengan beberapa versi yang berbeda, namun pada intinya sama, sebuah Kisah Nyata Atas Kekuasaan ALLAH SWT Yang Tidak disadari Semua Orang.

Ketika Adzan Maghrib Berkumandang, Latif Buru-buru meminta izin kepada kepala bagian gudang untuk melaksanakan Shalat Maghrib di Ruangannya, karena untuk ke masjid tidak memungkinkan, selain karena jaraknya yang lumayan Jauh, Haris Juga Merasa Tidak Enak Untuk Meninggalkan Teman-temannya Yang Kerja Lembur.

Ya... Latif Memang Berbeda dengan Yang Lainnya, Dia akan meninggalkan pekerjaannya ketika Tiba Waktunya Shalat.

Setelah Shalat diruangannya, Haris Keluar bermaksud untuk kembali kegudang membantu teman-temannnya, dan apa yang dia dapati. Bossnya dengan bertolak pinggang, dengan sepasang mata menatap tajam tertuju padanya.

Harisss..... 
Iya Boss...
Kenapa Anak2 Lain Masih Kelja kamu sudah belsi belsi
Habis Shalat Boss ( Jawab Latif )
Siapa Saksi
Ada Boss, Tadi Saya Minta Izin Sama Kepala Gudang
Plakkk !!! Sebuah Sandal Menempel di Pipi Latif

Latif dengan Sigap Menangkis Tamparan Sandal Bossnya, Meskipun Ujung Sandalnya Sempat Mendarat dengan Mantap di Pipi Kirinya.

Kenapa Boss.... ( Tanya latif )
Kamu Itu Alasan, kamu Memang Malas-malasan ( Kata Bossnya )
Saya kan Shalat Boss, saya Juga Bersih-bersih Karena Mau Shalat, lagian Habis ini Saya Mau Balik Lagi Kegudang untuk bantu teman-teman.
Sudahhh!!! Kamu Ambil Gajimu, dengan Uang Ticket, Besok Kamu Pulang !!!

Keesokan Harinya....
Apakah Latif Pulang ???
TIDAK !!!
Teman-teman yang merasa geram atas perlakuan Bossnya Yang masih berstatus WNA itu melakukan Aksi Mogok Kerja, disusul dengan tuntutan-tuntutan karyawan yang harus dipenuhi perusahaan.
Latif dengan dibantu Tokoh Masyarakat, berniat memperkarakan masalah ini ke Jalur Hukum, Namun... Singkat Cerita, Si Boss Bermata Sipit Berambut Tipis dengan Potongan Rambut Yang Belang-belang tidak rata itu terpaksa Mengeluarkan Uang Damai Sebesar Lebih dari Dua Puluh Juta Rupiah.

Pengeluaran lain Yang Harus di penuhi si Boss adalah tuntutan perubahan perusahaan dari karyawan yang membuat si Boss Tidak Bisa Berkutik untuk mengeluarkan Lebih dari Seratus Lima Puluh Juta Rupiah.

Dialah Latif, Sang Pejuang Kebenaran, Yang Selalu Menyampaikan Aspirasi Teman-temannya Ke Pimpinan, Karena Kepala Gudangnya Yang Tidak Becus MengKoordinir teman-teman Lainnya.

ALLAH SWT, Melalui Latif telah menunjukkan kekuasaannya, memberikan Ganjaran Langsung Untuk Orang Yang Telah Menzalimi Hambanya karena Beribadah....

Subhanallah....


.

Kemana Para Pemuda Desa Boto Lempangan

Alhamdulillahirabbil alaamiinn.... Hujan Bukan Penghalang Bagiku Untuk Menempuh Jarak Yang Lumayan Melelahkan Betisku Untuk Melaksanakan Shalat Isya Berjamaah, di Masjid Kebanggaanku, Yang Juga Merupakan Masjid Kebanggaan Warga Desaku Tercinta Boto Lempangan.

Bagunan Masjid Baital Faiizin Yang Berdiri Megah, Tampak Kontras Dengan bangunan-bangunan Lain disekitarnya. Sayangnya, Masjid Kebanggaanku ini Terlalu Longgar Untuk Jamaah Shalat Isya Malam ini.

Hanya Ada Tiga Belas Orang Jamaah, dan Hanya Empat Orang Yang Rambutnya Masih Hitam Sempurna, Lalu Kemana Pemuda-pemuda Lainnya, Mahluk Yang diberikan ALLAH SWT Kekuatan dan Kesehatan Melebihi Mereka Yang Sudah Mulai Berambut Putih, dan Berjalan Tertatih menuju Masjid.

Disuatu Tempat Yang Tidak Jauh Dari Masjid, Tampak Keramaian Setiap Malamnya, dengan penerangan yang terlihat sangat berbeda dari tempat-tempat lainnya, justru disanalah para pemuda itu, yang tertawa dan bercanda ketika Adzan dikumandangkan, dan Shalat Di Tunaikan.

Ya Allah, Berikan Hidayahmu Untuk Saudara-saudaraku yang mengaku Muslim, namun tidak melaksanakan Perintahmu, Yang Justru Mendekati Hamar dan Perbuatan-perbuatan Lain Yang Engkau Larang. Subhanallah, Aku Bersyukur dengan segala kekuranganku dan ketidaksempurnaanku yang masih diberikan kesempatan untuk menunaikan Kewajibanku, Melaksanakan Shalat Isya Berjamaah.

Sekilas Tentang Shalat Jumat

Sehubungan salah seorang saudaraku yang berprofesi Mondar Mandir keliling Dunia dalam hal ini menanyakan tentang Hukum Shalat Jum'at, maka saya terpanggil untuk menggoreskan pena (mang pakai Polpen..Ngetik kali, hehe..) semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian terutama saya Pribadi, jika ada kekurangan dan kekhilafan mohon dikoreksi ^_^ 

Sekilas Sejarah disyariatkannya shalat jum’at :
Shalat jum’at telah diwajibkan di Mekkah Sebelum Rasulullah Saw Hijrah Ke Madinah, Namun pada waktu itu Rasulullah dan para sahabatnya tidak mendirikannya dan hanya melaksanakan Shalat dhuhur pada hari Jum’at akan tetapi pada waktu bersamaan di Madinah dilaksanakan shalat jum’at dengan di Imami oleh sahabat Rasulullah bernama “Mus’ab ibnu ‘Umaer Radiyallahu ‘anhu” atas perintah Rasulullah Saw.

Syarat Umum Mendirikan Shalat Jum’at :
  1. Tidak boleh dilaksanakan di Rumah, pada Saat diturunkannya perintah shalat jum’at Rasulullah pada waktu itu masih berada di Mekkah dan Rasulullah bisa melaksanakannya di Rumah sahabat ‘Arqam ibnu Ubay el’arqam tanpa ada intimidasi namun Rasulullah tetap melaksanakan Shalat dhuhur pada waktu jum’at
  2. Para Ulama sepakat  shalat Jum’at didirikan ditempat Umum dan terbuka yang memungkinkan berkumpulnya umat islam (Mesjid/Lapangan) tanpa adanya rasa ketakutan dan intimidasi dari pihak mana pun
  3.  Shalat Jum’at tidak diwajibkan bagi orang muslim yang berdomisili di Negara Non Muslim dengan tidak diberikan kebebasan melaksakan syariat Islam sebagaimana yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya sewaktu di Mekkah.
  4. Jumlah jama’ah, menurut syafi’iyah minimal 40 Orang namun menurut Mayoritas Jumhur Ulama dan paling benar tidak disyaratkan membatasi jumlah jama'ah untuk melaksanakannya.
Hukum Shalat Jum’at
Shalat jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim, baligh, berakal, mukim (tidak dalam keadaan perjalanan) dan sehat (tidak memiliki halangan) dan mendengar suara adzan untuk shalat jum’at, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:
Shalat jum’at wajib bagi setiap muslim dengan cara berjama’ah kecuali terhadap empat golongan, yaitu : budak, seorang wanita, anak-anak dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud)
Bahkan terhadap orang buta sekalipun tetap diwajibkan atasnya mengerjakan shalat jum’at selama dia mendapatkan orang lain yang bisa menuntunnya ke masjid, demikian menurut Imam Syafi’i.

Kewajiban terhadap shalat jum’at ini juga diikuti dengan adanya ancaman dari Rasulullah saw yang akan membakar rumah-rumah mereka yang tidak menunaikan shalat jum’at, sebagaimana disebutkan didalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi saw bersabda tentang orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at dengan mengatakan, ”Sebenarnya aku berniat memerintahkan seseorang untuk menjadi imam shalat bersama masyarakat dan aku pergi membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at itu.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Diriwayatkan dari Abu Hurairoh dan Ibnu Umar bahwa keduanya pernah mendengar Nabi saw bersabda diatas mimbar bersabda:
Hendaklah orang-orang itu menghentikan perbuatan meninggalkan shalat jum’at atau Allah akan mengunci hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim)

DR. Husam ‘Afanah—Ustadz bidang study Fiqih dan Ushul di Universitas al Quds Palestina—mengatakan, ”Sebagaimana telah diketahui bahwa shalat jumat adalah kewajiban terhadap setiap orang yang mukallaf berdasarkan firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)

Shalat jum’at adalah yang diwajibkan pada waktu hari jum’at dan bukanlah shalat dhuhur sebagaimana difahami oleh sebagian manusia. Jadi shalat jum’at asalnya sedangkan shalat dhuhur adalah penggantinya. Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim mukallaf meninggalkan shalat jum’at tanpa adanya uzur syar’i bahkan Rasulullah saw mengancam orang yang meninggalkannya tanpa uzur bahwa Allah akan mengunci hatinya sehingga hatinya seperti hati seorang munafik.
Setelah beliau menyebutkan berbagai hadits tentang ancaman bagi orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at—sebagian telah saya sebutkan diatas—lalu mengatakan,”..Dari hadits-hadits datas maka tampaklah bagi kita bahwa tidak diperbolehkan meninggalkan shalat jum’at dan suatu pekerjaan yang dilakukan pada hari jum’at tidak bisa dijadikan sebagai uzur untuk bisa meninggalkannya dan tidaklah dibolehkan bagi seorang muslim disibukkan dengan suatu pekerjaan yang dapat menghalanginya dari menunaikan segala yang diwajibkan Allah swt terhadapnya yang apabila dikerjakan maka kewajiban tersebut akan ditinggalkan.

Allah swt berfirman :
....وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
Artinya : “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Thalaq : 2 – 3)

Didalam Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta, Saudi Arabia disebutkan:
Pada dasarnya kewajiban shalat jum’at adalah fardhu ‘ain berdasarkan firman Allah swt :
Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)

Serta apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Ibnu Mas’ud bahwa Nab saw bersabda terhadap suatu kaum yang meninggalkan shalat jum’at,” ,”Sebenarnya aku berniat memerintahkan seseorang untuk menjadi imam shalat bersama masyarakat dan aku pergi membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at itu.” (HR. Ahmad (1/402) dan Muslim (1/452)
Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar, keduanya mendengar Rasulullah saw bersabda diatas mimbarnya,”Hendaklah orang-orang itu menghentikan perbuatan meninggalkan shalat jum’at atau Allah akan mengunci hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.”

Akan tetapi apabila terdapat uzur syar’i bagi orang yang terkena kewajiban jum’at, seperti : seorang pemimpin yang diberikan tanggung jawab langsung terhadap suatu pekerjaan yang berkaitan dengan keamanan masyarakat dan menjaga kemaslahatannya yang penunaiannya juga pada waktu shalat jum’at, seperti : seorang penjaga keamanan, lalu lintas, listrik maupun operator telepon atau sejenisnya yang bekerja pada saat panggilan adzan shalat jum’at atau iqomat shalat berjama’ah maka ia mendapatkan uzur untuk meninggalkan shalat jum’at dan jama’ah berdasarkan keumuman firman Allah swt :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Artinya : “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. Ath Thaghabun : 16)
Serta sabda Rasulullah saw,”Apa saja yang aku larang kepada kalian maka jauhilah dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupan kalian.”

Karena itu tidak ada uzur yang lebih kecil daripada orang-orang yang mengkhawatirkan dirinya atau hartanya atau sejenisnya. Dan para ulama menyebutkan bahwa seseorang mendapatkan pemaafan meninggalkan shalat jum’at dan berjamaah selama terdapat uzur. Kita bisa manggantikan shalat jum’at dengan shalat dhuhur sewaktu-waktu saja dikarenakan adanya uzur syar’i akan tetapi tidak sepatutnya  meninggalkannya secara terus-menerus sepanjang Masih ada tempat/lokasi yang memungkinkan mendirikan shalat jum’at walaupun mesti menempuh jarak yang agak jauh.

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdul Ja’ad adh Dhamri dan seorang sahabat bahwa Rasulullah saw bersabda:
 ”Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat jum’at karena menganggap enteng maka Allah akan menutup Hatinya.”

Wallahu' wa'lam,
ditulis oleh : LUQMAN ALMARWAZHY 
Cairo,2 Jan 2012 

10 Artikel Terpopuler di BLOG Nandar