Ya, 8 Golongan penerima zakat wajib mengeluarkan zakat jika mereka memenuhi syarat-syarat sebagai pengeluar zakat. Dalam Islam, ada dua golongan yang wajib mengeluarkan zakat, yaitu:
Individu yang memiliki harta di atas nisab
Nisab adalah batas minimal kepemilikan harta yang harus dipenuhi sebelum seseorang wajib mengeluarkan zakat. Besaran nisab zakat harta berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki. Namun, secara umum, nisab zakat harta adalah sebesar 85 gram emas atau setara dengan jumlah uang yang nilainya sama dengan harga 85 gram emas.
Individu yang memiliki penghasilan di atas kebutuhan pokok
Individu yang memiliki penghasilan di atas kebutuhan pokok juga wajib mengeluarkan zakat. Penghasilan yang dimaksud adalah sisa uang yang tersisa setelah dipenuhi kebutuhan hidup pokok, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan sejenisnya.
Jadi, jika seseorang yang termasuk penerima zakat fitrah di atas memiliki harta di atas nisab atau penghasilan di atas kebutuhan pokok, maka mereka juga wajib mengeluarkan zakat harta atau zakat penghasilan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun, jika mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka mereka tidak wajib mengeluarkan zakat.
0 comments:
Post a Comment